Justisio

Peraturan Bank Indonesia tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing.
2.
Direksi:
a.
Bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b.
Bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
c.
Bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
d.
Bagi kantor cabang bank asing adalah pimpinan kantor cabang bank asing.
3.
Dewan Komisaris:
a.
Bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b.
Bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
c.
Bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
4.
Tingkat Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kondisi Bank yang dilakukan terhadap risiko dan kinerja Bank.
5.
Peringkat Komposit adalah peringkat akhir hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank.
6.
Perusahaan Anak adalah perusahaan yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh Bank secara langsung maupun tidak langsung, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai penerapan manajemen risiko secara konsolidasi bagi Bank yang melakukan pengendalian terhadap perusahaan anak.
7.
Pengendalian adalah Pengendalian sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai transparansi kondisi keuangan bank.

Pasal 2

(1)
Bank wajib memelihara dan/atau meningkatkan Tingkat Kesehatan Bank dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam melaksanakan kegiatan usaha.
(2)
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab atas kelangsungan usaha Bank, Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk memelihara dan memantau Tingkat Kesehatan Bank serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memelihara dan/atau meningkatkan Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Bank wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan dengan menggunakan pendekatan risiko (Risk-based Bank Rating) baik secara individual maupun secara konsolidasi.

Pasal 3

(1)
Bank wajib melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana diatur dalam ayat (3).
(2)
Penilaian sendiri (self assessment) Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling kurang setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember.
(3)
Bank wajib melakukan pengkinian self assesment Tingkat Kesehatan Bank sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4)
Hasil self assessment Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang telah mendapat persetujuan dari Direksi wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris.
(5)
Bank wajib menyampaikan hasil self assessment Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Bank Indonesia sebagai berikut:
a.
untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individual, paling lambat pada tanggal 31 Juli untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 31 Januari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember; dan
b.
untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi, paling lambat pada tanggal 15 Agustus untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 15 Februari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember.

Pasal 4

(1)
Bank Indonesia melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember.
(2)
Bank Indonesia melakukan pengkinian penilaian Tingkat Kesehatan Bank sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3)
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengkinian penilaian Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, laporan berkala yang disampaikan Bank, dan/atau informasi lain.

Pasal 5

Dalam rangka pengawasan Bank, apabila terdapat perbedaan hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam dengan hasil self assesment penilaian Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud dalam maka yang berlaku adalah hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia.

Pasal 6

Bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individual dengan menggunakan pendekatan risiko (Risk-based Bank Rating) sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dengan cakupan penilaian terhadap faktor-faktor sebagai berikut:
a.
Profil risiko (risk profile);
b.
Good Corporate Governance (GCG);
c.
Rentabilitas (earnings); dan
d.
Permodalan (capital).

Pasal 7

(1)
Penilaian terhadap faktor profil risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan penilaian terhadap risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko dalam operasional Bank yang dilakukan terhadap 8 (delapan) risiko yaitu:
a.
risiko kredit;
b.
risiko pasar;
c.
risiko likuiditas;
d.
risiko operasional;
e.
risiko hukum;
f.
risiko stratejik;
g.
risiko kepatuhan; dan
h.
risiko reputasi.
(2)
Penilaian terhadap faktor GCG sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan penilaian terhadap manajemen Bank atas pelaksanaan prinsip-prinsip GCG.
(3)
Penilaian terhadap faktor rentabilitas (earnings) sebagaimana dimaksud dalam huruf c meliputi penilaian terhadap kinerja earnings, sumber-sumber earnings, dan sustainability earnings Bank.
(4)
Penilaian terhadap faktor permodalan (capital) sebagaimana dimaksud dalam huruf d meliputi penilaian terhadap tingkat kecukupan permodalan dan pengelolaan permodalan.

Pasal 8

(1)
Setiap faktor penilaian Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan peringkatnya berdasarkan kerangka analisis yang komprehensif dan terstruktur.
(2)
Penetapan peringkat faktor profil risiko dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.
penetapan tingkat risiko dari masing-masing risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
b.
penetapan tingkat risiko inheren secara komposit dan kualitas penerapan manajemen risiko secara komposit; dan
c.
penetapan peringkat faktor profil risiko berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur atas hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dengan memperhatikan signifikansi masing-masing risiko terhadap profil risiko secara keseluruhan.
(3)
Penetapan peringkat faktor GCG dilakukan berdasarkan analisis yang komprehensif dan terstruktur terhadap hasil penilaian pelaksanaan prinsip-prinsip GCG Bank dan informasi lain yang terkait dengan GCG Bank.
(4)
Penetapan peringkat faktor rentabilitas (earnings) dilakukan berdasarkan analisis secara komprehensif terhadap parameter/indikator rentabilitas dengan memperhatikan signifikansi masing-masing parameter/indikator serta mempertimbangkan permasalahan lain yang mempengaruhi rentabilitas Bank.
(5)
Penetapan peringkat penilaian faktor permodalan Bank dilakukan berdasarkan analisis secara komprehensif terhadap parameter/indikator permodalan dengan memperhatikan signifikansi masing-masing parameter/indikator serta mempertimbangkan permasalahan lain yang mempengaruhi permodalan Bank.

Pasal 9

(1)
Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank ditetapkan berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap peringkat setiap faktor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dengan memperhatikan materialitas dan signifikansi masing-masing faktor.
(2)
Peringkat Komposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai berikut:
a.
Peringkat Komposit 1 (PK-1).
b.
Peringkat Komposit 2 (PK-2).
c.
Peringkat Komposit 3 (PK-3).
d.
Peringkat Komposit 4 (PK-4).
e.
Peringkat Komposit 5 (PK-5).
(3)
Peringkat Komposit 1 (PK-1), mencerminkan kondisi Bank yang secara umum sangat sehat sehingga dinilai sangat mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya.
(4)
Peringkat Komposit 2 (PK-2), mencerminkan kondisi Bank yang secara umum sehat sehingga dinilai mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya.
(5)
Peringkat Komposit 3 (PK-3), mencerminkan kondisi Bank yang secara umum cukup sehat sehingga dinilai cukup mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya.
(6)
Peringkat Komposit 4 (PK-4), mencerminkan kondisi Bank yang secara umum kurang sehat sehingga dinilai kurang mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya.
(7)
Peringkat Komposit 5 (PK-5), mencerminkan kondisi Bank yang secara umum tidak sehat sehingga dinilai tidak mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya.

Pasal 10

Dalam hal berdasarkan hasil identifikasi dan penilaian Bank Indonesia ditemukan permasalahan atau pelanggaran yang secara signifikan mempengaruhi atau akan mempengaruhi operasional dan/atau kelangsungan usaha Bank, Bank Indonesia berwenang menurunkan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank.

Pasal 11

(1)
Bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi dengan menggunakan pendekatan risiko (Risk-based Bank Rating) sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dengan cakupan penilaian terhadap faktor-faktor sebagai berikut:

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 31 pasal. Masuk untuk akses penuh.