Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1986 Tentang Perubahan Nama Perusahaan Umum (perum) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng Menjadi Perusahaan Umum (perum) Angkasa Pura Ii

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Nama Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1984 diubah menjadi "Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II".

Pasal 2

Pelaksanaan teknis perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.