Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1986 Tentang Perubahan Nama Perusahaan Umum (perum) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng Menjadi Perusahaan Umum (perum) Angkasa Pura Ii
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Nama Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1984 diubah menjadi "Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II".
Pasal 2
Pelaksanaan teknis perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.