Peraturan Pemerintah ini disebut Peraturan Pemerintah tentang Satyalencana SANTI DHARMA dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.