Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Tunjangan Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi diberikan Tunjangan Penguji Perangkat Telekomunikasi setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Penguji Perangkat Telekomunikasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Penguji Perangkat Telekomunikasi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Penguji Perangkat Telekomunikasi dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penguji Perangkat Telekomunikasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.