Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Usaha Budidaya Tanaman
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Usaha Budidaya Tanaman adalah serangkaian kegiatan pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam nabati melalui upaya manusia yang dengan modal, teknologi, dan sumber daya lainnya menghasilkan barang guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik.
2.
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
3.
Penanam Modal Asing adalah perorangan warga Negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang akan melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia.
4.
Pelaku Usaha Budidaya Tanaman yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha budidaya tanaman.
# Petani Kecil Berhlan Sempit adalah petani yang mengusahakan budidaya tanaman dan penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. # Izin Usaha Budidaya Tanaman adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pelaku usaha budidaya tanaman. # Perluasan Usaha Budidaya Tanaman adalah penambahan luas lahan dan/atau penambahan kapasitas produksi dalam usaha budidaya tanaman. # Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang budidaya tanaman.
Pasal 2
Usaha budidaya tanaman diselenggarakan untuk:
a.
mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan;
b.
menyediakan kebutuhan bahan baku industri;
c.
meningkatkan pemberdayaan, pendapatan, dan kesejahteraan petani;
d.
mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja;
e.
meningkatkan perlindungan budidaya tanaman secara konsisten dan konsekuen dengan memperhatikan aspek pelestarian sumber daya alam dan/atau fungsi lingkungan hidup;
f.
memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha budidaya tanaman.
Pasal 3
(1)
Usaha budidaya tanaman dapat dilakukan di wilayah pengembangan budidaya tanaman di seluruh wilayah Indonesia.
(2)
Selain di wilayah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) usaha budidaya tanaman dapat dilakukan di tempat lain yang merupakan cadangan lahan untuk budidaya tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.
(3)
Ketentuan mengenai wilayah pengembangan budidaya tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan di dalam rencana detail tata ruang.
Pasal 4
Ruang lingkup peraturan pemerintah ini meliputi:
a.
budidaya tanaman;
b.
perizinan usaha budidaya tanaman; dan
c.
pembinaan dan peran masyarakat.
Pasal 5
(1)
Budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan oleh:
a.
perorangan; dan
b.
badan usaha yang berbentuk badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang meliputi:
1.
badan usaha milik negara;
2.
badan usaha milik daerah;
3.
badan usaha swasta; atau
4.
koperasi.
(2)
Usaha budidaya tanaman diutamakan untuk pelaku usaha yang mayoritas modalnya bersumber dari dalam negeri.
Pasal 6
Budidaya tanaman meliputi:
a.
jenis dan skala usaha;
b.
luas maksimum lahan usaha dan perubahan jenis tanaman;
c.
pola usaha; dan
d.
pemanfaatan jasa dan sarana milik negara.
Pasal 7
(1)
Jenis usaha budidaya tanaman terdiri atas:
a.
usaha dalam proses produksi;
b.
usaha dalam penanganan pasca panen; dan
c.
usaha keterpaduan butir a dan butir b.
(2)
Skala usaha budidaya tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada luas lahan dan/atau tenaga kerja.
(3)
Lahan budidaya tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan luas 25 Ha (dua puluh lima hektar) atau lebih, wajib mendapat izin.
(4)
Penggunaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan jumlah 10 (sepuluh) orang atau lebih wajib mendapat izin.
Pasal 8
(1)
Penetapan luas maksimum lahan untuk setiap jenis usaha budidaya tanaman didasarkan pada ketersediaan, kesesuaian dan kemampuan lahan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup khususnya konservasi tanah.
(2)
Luas maksimum lahan untuk pengusahaan budidaya tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 10.000 Ha (sepuluh ribu hektar).
(3)
Untuk wilayah Papua, luas maksimum lahan dapat diberikan dua kali luas maksimum pada ayat (2).
(4)
Penguasaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Ketentuan luas maksimum lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
Pasal 9
(1)
Pemerintah mengarahkan pelaku usaha untuk bekerjasama secara terpadu dalam melakukan usaha budidaya tanaman.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan prinsip berkekedudukan yang sama, saling memperkuat, dan saling menguntungkan yang dibuat dalam bentuk perjanjian secara tertulis dan diketahui oleh bupati/walikota dan gubernur.
(3)
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat mengenai hak dan kewajiban, pembinaan dan
Pasal 10
(1)
Pelaku usaha yang dalam melakukan usaha budidaya tanaman memanfaatkan jasa dan/atau sarana yang disediakan oleh pemerintah, dikenakan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2)
Jenis dan tarif atas pemanfaatan jasa dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 11
(1)
Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam , pemohon harus memenuhi persyaratan:
a.
akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir;
b.
nomor pokok wajib pajak;
c.
surat keterangan domisili;
d.
rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dari bupati/walikota untuk izin usaha tanaman yang diterbitkan oleh gubernur;
e.
rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan tanaman provinsi dari gubernur untuk izin usaha tanaman yang diterbitkan oleh bupati/walikota;
f.
izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000;
g.
rekomendasi lokasi dari pemerintah daerah lokasi unit pengolahan;
h.
jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh bupati/walikota;
i.
rencana kerja pembangunan unit usaha budidaya tanaman;
j.
hasil analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup; dan
k.
pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan.
(2)
Izin usaha diberikan oleh:
a.
gubernur, untuk lokasi lahan usaha budidaya tanaman yang berada pada lintas wilayah kabupaten dan/atau kota dalam provinsi yang bersangkutan;
b.
bupati /walikota, untuk lokasi lahan usaha budidaya tanaman yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Pasal 12
Pemberian izin usaha budidaya tanaman dalam rangka pelaksanaan penanaman modal dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Pasal 13
Perubahan jenis tanaman, perluasan lahan, dan/atau penambahan kapasitas produksi pada usaha dalam proses produksi budidaya tanaman dapat dilakukan oleh pelaku usaha setelah mendapat persetujuan dari pemberi izin usaha.
Pasal 14
(1)
Izin usaha budidaya tanaman berlaku selama perusahaan masih operasional.
(2)
Izin usaha budidaya tanaman dilarang untuk dipindah tangankan.
Pasal 15
(1)
Penanam modal asing yang akan melakukan usaha budidaya tanaman wajib bekerja sama dengan pelaku usaha budidaya tanaman dalam negeri dengan membentuk badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
(2)
Batas penanaman modal asing untuk usaha budidaya tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maksimum 49% (empat puluh sembilan persen).
Pasal 16
Usaha budidaya tanaman yang menggunakan produk hasil rekayasa genetik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati.
Pasal 17
(1)
Pelaku usaha budidaya tanaman wajib:
a.
melaksanakan usahanya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin dan prinsip usaha yang sehat;
b.
melaksanakan upaya pelestarian sumber daya alam dan/atau fungsi lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.
menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan teknis usaha kepada pemberi izin usaha.
(2)
Pelaporan dilakukan secara berkala sesuai dengan siklus pertanaman atau paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan usaha budidaya tanaman dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam dan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 19
(1)
Bupati/walikota dan gubernur wajib melakukan pembinaan dan memberikan pelayanan dalam pelaksanaan usaha budidaya tanaman.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan, pelayanan, pemberian izin, bimbingan, dan pengawasan terhadap proses kegiatan produksi dan penanganan pasca panen.
(3)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk meningkatkan produksi, mutu, dan nilai tambah hasil budidaya tanaman, serta efisiensi penggunaan lahan dan sarana produksi.
(4)
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penciptaan iklim usaha yang sehat, penyuluhan, pendampingan, mempermudah, dan memperlancar pemberian izin usaha budidaya tanaman.
Pasal 20
Masyarakat dan/atau asosiasi terkait diberi kesempatan berperan dalam melaksanakan pengawasan, menyampaikan pemikiran, dan saran dalam pengembangan usaha budidaya tanaman.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, pelayanan, dan pedoman peran masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 22
(1)
Apabila bupati/walikota atau gubernur dalam melakukan pengawasan menemukan penyimpangan, kepada pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha.
(3)
Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan apabila pelaku usaha tidak melaksanakan rencana usaha yang telah diusulkan.
(4)
Izin usaha budidaya tanaman dicabut, apabila pelaku usaha budidaya tanaman:
a.
tidak melaksanakan kegiatan usaha selama 6 (enam) bulan berturut-turut sejak pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ;
b.
melakukan pemindahtanganan izin, perubahan jenis tanaman, lokasi, dan/atau perluasan usaha sebelum memperoleh persetujuan pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam ;
c.
tidak menyampaikan laporan kegiatan teknis usaha secara benar sebagaimana dimaksud dalam ;
d.
tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ; atau
e.
hak guna usaha atau hak atas tanah lain yang digunakan usaha budidaya tanaman dibatalkan atau dicabut atau tidak diperpanjang masa berlakunya.
(5)
Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh pemberi izin setelah diberikan peringatan tertulis 2 (dua) kali dengan selang waktu 3 (tiga) bulan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 23
Ketentuan usaha budidaya tanaman yang
Pasal 24
(1)
Apabila di dalam negeri terjadi bencana alam atau ledakan serangan organisme penggangu tumbuhan sehingga produksi usaha budidaya tanaman tidak mencukupi kebutuhan dalam negeri, produk yang dihasilkan dari usaha budidaya tanaman wajib diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
(2)
Ketentuan mengenai kejadian bencana alam dan ledakan serangan organisme penggangu tumbuhan ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 25
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku untuk usaha budidaya tanaman perkebunan.
Pasal 26
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 26 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.