(1)Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola BLU mengenai pelaksanaan Rencana Strategis Bisnis, Rencana Bisnis dan Anggaran, dan peraturan perundang-undangan.
(2)Dewan Pengawas untuk BLU di lingkungan Pemerintah Pusat berkewajiban:
a.memberikan pendapat dan saran kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan mengenai Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola BLU;
b.melaporkan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan apabila terjadi gejala menurunnya kinerja BLU;
c.mengikuti perkembangan kegiatan BLU, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BLU;
d.memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLU dalam melaksanakan pengelolaan BLU; dan
e.memberikan masukan, saran, atau tanggapan atas laporan keuangan dan laporan kinerja BLU kepada Pejabat Pengelola BLU.
(3)Dewan Pengawas untuk BLU di lingkungan Pemerintah Daerah berkewajiban:
a.memberikan pendapat dan saran kepada Gubernur/Bupati/Walikota mengenai Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola BLU;
b.melaporkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota apabila terjadi gejala menurunnya kinerja BLU;
c.mengikuti perkembangan kegiatan BLU, memberikan pendapat dan saran kepada Gubernur/Bupati/Walikota mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BLU;
MENTERI KEUANGAN
d.memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLU dalam melaksanakan pengelolaan BLU; dan
e.memberikan masukan, saran, atau tanggapan atas laporan keuangan dan laporan kinerja BLU kepada Pejabat Pengelola BLU.
(4)Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan untuk BLU di lingkungan Pemerintah Pusat dan kepada Gubernur/Bupati/Walikota untuk BLU di lingkungan Pemerintah Daerah secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu semester dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.