Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1970 Tentang Koordinasi Pengawasan Orang Asing yang Berkunjung di Indonesia dengan Fasilitas Bebas Visa Tujuh Hari

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Untuk pengembangan dan peningkatan usaha di bidang kepariwisataan di Indonesia, kepada wisatawan-wisatawan asing yang berkunjung di Indonesia diberikan fasilitas bebas visa selama 7 (tujuh) hari.

Pasal 2

Koordinasi pengawasan orang asing meliputi koordinasi pengawasan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah/Organisasi termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1954.

Pasal 3

(1)
Menteri Kehakiman memimpin koordinasi terhadap pengawasan orang asing di tingkat Pusat.
(2)
Kepala Kantor Imigrasi Daerah memimpin koordinasi pengawasan orang asing di tingkat Daerah.

Pasal 4

(1)
Aparatur Imigrasi Daerah mengusahakan dengan cara tidak langsung keterangan-keterangan tentang orang asing, terutama tentang maksud dan tujuan serta tempat Yang akan dikunjunginya.
(2)
Keterangan-keterangan tersebut dalam ayat (1) pasal ini oleh aparatur Imigrasi Daerah disampaikan kepada aparatur Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah dan aparatur Kejaksaanan Daerah dalam waktu yang secepat-cepatnya.

Pasal 5

Hasil pengawasan dan keterangan-keterangan tentang orang asing oleh Instansi Pemerintah/Organisasi termaksud dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1954 disampaikan kepada aparatur Imigrasi Daerah.

Pasal 6

Instansi Pemerintah yang mengetahui bahwa:
a.
terdapat alasan-alasan untuk menduga keras bahwa orang asing tertentu dapat menyebabkan bahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
b.
terbukti orang asing tertentu telah dihukum oleh Pengadilan Indonesia karena melakukan kejahatan;
c.
terbukti orang asing tertentu telah mendapat kesempatan untuk berkunjung di Indonesia dengan menggunakan nama, keadaan atau upaya-upaya palsu;
d.
terbukti orang asing tertentu telah melewati batas tujuh hari dengan tidak sah; wajib menyampaikan pengetahuan itu kepada aparatur Imigrasi Daerah dalam waktu yang secepat-cepatnya untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil tindakan penghentian izin kunjungan/pengeluaran orang asing yang bersangkutan.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas pengawasan orang asing, intansi Pemerintah/Organisasi dimaksud dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1954 apabila perlu dapat minta bantuan kepada aparatur Pemerintah Daerah.

Pasal 8

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.