Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1970 Tentang Koordinasi Pengawasan Orang Asing yang Berkunjung di Indonesia dengan Fasilitas Bebas Visa Tujuh Hari
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Untuk pengembangan dan peningkatan usaha di bidang kepariwisataan di Indonesia, kepada wisatawan-wisatawan asing yang berkunjung di Indonesia diberikan fasilitas bebas visa selama 7 (tujuh) hari.
Pasal 2
Koordinasi pengawasan orang asing meliputi koordinasi pengawasan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah/Organisasi termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1954.
Pasal 3
(1)
Menteri Kehakiman memimpin koordinasi terhadap pengawasan orang asing di tingkat Pusat.
(2)
Kepala Kantor Imigrasi Daerah memimpin koordinasi pengawasan orang asing di tingkat Daerah.
Pasal 4
(1)
Aparatur Imigrasi Daerah mengusahakan dengan cara tidak langsung keterangan-keterangan tentang orang asing, terutama tentang maksud dan tujuan serta tempat Yang akan dikunjunginya.
(2)
Keterangan-keterangan tersebut dalam ayat (1) pasal ini oleh aparatur Imigrasi Daerah disampaikan kepada aparatur Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah dan aparatur Kejaksaanan Daerah dalam waktu yang secepat-cepatnya.
Pasal 5
Hasil pengawasan dan keterangan-keterangan tentang orang asing oleh Instansi Pemerintah/Organisasi termaksud dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1954 disampaikan kepada aparatur Imigrasi Daerah.
Pasal 6
Instansi Pemerintah yang mengetahui bahwa:
a.
terdapat alasan-alasan untuk menduga keras bahwa orang asing tertentu dapat menyebabkan bahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
b.
terbukti orang asing tertentu telah dihukum oleh Pengadilan Indonesia karena melakukan kejahatan;
c.
terbukti orang asing tertentu telah mendapat kesempatan untuk berkunjung di Indonesia dengan menggunakan nama, keadaan atau upaya-upaya palsu;
d.
terbukti orang asing tertentu telah melewati batas tujuh hari dengan tidak sah; wajib menyampaikan pengetahuan itu kepada aparatur Imigrasi Daerah dalam waktu yang secepat-cepatnya untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil tindakan penghentian izin kunjungan/pengeluaran orang asing yang bersangkutan.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas pengawasan orang asing, intansi Pemerintah/Organisasi dimaksud dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1954 apabila perlu dapat minta bantuan kepada aparatur Pemerintah Daerah.
Pasal 8
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.