Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/pmk.07/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Darurat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Dana Darurat adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah yang mengalami bencana nasional dan/atau peristiwa luar biasa. 2013, No.601 2
2.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam, dan/atau faktor manusia yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
3.
Bencana Nasional dan/atau Peristiwa Luar Biasa adalah Bencana yang menimbulkan dampak yang luas sehingga mengganggu kegiatan perekonomian dan sosial.
4.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
6.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
7.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan sekaligus berfungsi sebagai Bendahara Umum Negara.
8.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
10.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
11.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
12.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA-BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
13.
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA-BUN adalah Menteri Keuangan sebagai pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara.
14.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke Daerah yang selanjutnya disebut PPA-BUN Transfer adalah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran Transfer ke Daerah.
15.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke Daerah atas Anggaran Dana Darurat yang selanjutnya disebut KPA-BUN DD adalah satuan kerja unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang memperoleh penugasan dari PA-BUN/PPA-BUN Transfer untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran Dana Darurat.
16.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
17.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
18.
Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RDP-BUN adalah rencana kerja dan anggaran BA-BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah dan transfer kepada daerah yang pengelolaannya dikuasakan oleh Presiden kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
19.
Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DHP RDP-BUN adalah dokumen hasil penelaahan RDP-BUN yang memuat alokasi anggaran menurut program dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran.
20.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA-BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan PA-BUN dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksana anggaran yang disusun oleh PPA-BUN. 2013, No.601 4
21.
Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer Dana Darurat yang selanjutnya disingkat SKP-RTDD adalah surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah transfer Dana Darurat ke daerah dalam periode tertentu.
22.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA-BUN/PPA-BUN untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
23.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
24.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh PPA BUN atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan alokasi dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
25.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
26.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan dari pengguna dana yang menyatakan bahwa pengguna dana bertanggung jawab secara formal dan material kepada PPA-BUN atas kegiatan yang dibiayai dengan dana tersebut.
27.
Kerangka Acuan Kegiatan yang selanjutnya disingkat KAK adalah dokumen yang berisikan program dan kegiatan yang terencana.
28.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar/seluruhnya adalah milik pemerintah daerah.

Pasal 2

(1)
Pemerintah mengalokasikan Dana Darurat kepada Pemerintah Daerah yang mengalami Bencana Nasional dan/atau Peristiwa Luar Biasa dan tidak dapat ditanggulangi dengan APBD.
(2)
Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan daerah pada bagian Lain-Lain Pendapatan.
(3)
Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya digunakan untuk keperluan mendesak.

Pasal 3

Dana Darurat dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan aspek keadilan dan kepatutan.

Pasal 4

(1)
Kepala Daerah yang daerahnya mengalami Bencana Nasional dan/atau Peristiwa Luar Biasa mengajukan permintaan Dana Darurat kepada Menteri.
(2)
Permintaan Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan paling kurang:
a.
KAK rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana beserta rencana anggaran belanja dalam jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran; dan
b.
Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan.
(3)
Permintaan Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan setiap tahun anggaran selama masih dalam tahap pascabencana.
(4)
Dalam hal sebagian dan/atau seluruh Dana Darurat diteruskan kepada BUMD, KAK rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana beserta rencana anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dilampiri dengan surat pernyataan Kepala Daerah bahwa Dana Darurat akan disalurkan sebagai hibah.

Pasal 5

Menteri menyampaikan salinan permintaan Dana Darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Kepala BNPB.

Pasal 6

(1)
Menteri bersama Kepala BNPB dan/atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permintaan Dana Darurat. 2013, No.601 6
(2)
Verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Kepala BNPB dan/atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait melakukan verifikasi dan evaluasi dalam rangka penilaian atas KAK dan rencana anggaran belanja dari aspek kerusakan dan kerugian untuk penyusunan anggaran kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana; dan
b.
Menteri melakukan verifikasi dan evaluasi dalam rangka penilaian atas kelayakan dan kecukupan APBD.

Pasal 7

(1)
Kepala BNPB bertindak sebagai koordinator dalam rangka penilaian atas KAK dan rencana anggaran belanja dari aspek kerusakan dan kerugian untuk penyusunan anggaran kebutuhan dan jangka waktu rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana bersama menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(2)
Kepala BNPB dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait bertanggung jawab atas hasil penilaian atas KAK dan rencana anggaran belanja.
(3)
Kepala BNPB menyampaikan hasil penilaian atas KAK dan rencana anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri sebagai salah satu dasar perhitungan besaran Dana Darurat.
(4)
Penyampaian hasil penilaian atas KAK dan rencana anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah diterimanya salinan permintaan Dana Darurat sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 8

Penilaian atas kelayakan dan kecukupan APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara menghitung selisih antara penerimaan umum APBD dengan pengeluaran umum APBD.

Pasal 9

(1)
Penerimaan umum APBD sebagaimana dimaksud dalam merupakan penerimaan yang belum di earmark yang terdiri atas:
a.
Pendapatan Asli Daerah;
b.
Dana Alokasi Umum; dan
c.
Dana Bagi Hasil non-earmark.
(2)
Pengeluaran umum APBD sebagaimana dimaksud dalam merupakan belanja yang bersifat wajib.
(3)
Belanja yang bersifat wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan belanja pegawai dan belanja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 10

(1)
Besaran Dana Darurat dihitung berdasarkan selisih antara hasil penilaian atas KAK dan rencana anggaran belanja dengan penilaian atas kelayakan dan kecukupan APBD.
(2)
Dalam hal nilai hasil penilaian atas KAK dan rencana anggaran belanja lebih besar dari pada penilaian atas kelayakan dan kecukupan APBD, maka selisih tersebut merupakan kebutuhan Dana Darurat Pemerintah Daerah.
(3)
Dalam hal nilai hasil penilaian atas KAK dan rencana anggaran belanja sama dengan atau lebih kecil dari pada penilaian atas kelayakan dan kecukupan APBD, maka Pemerintah Daerah tidak akan memperoleh alokasi Dana Darurat.
(4)
Berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama menentukan indikasi awal kebutuhan Dana Darurat.
(5)
Indikasi awal kebutuhan Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan mekanisme APBN.
(6)
Menteri menetapkan kebijakan besaran Dana Darurat pada Transfer ke Daerah bagian Transfer Lainnya.

Pasal 11

(1)
Anggaran Dana Darurat ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN.
(2)
Menteri menetapkan alokasi Dana Darurat per daerah. 2013, No.601 8

Pasal 12

(1)
Berdasarkan penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemerintah Daerah menganggarkan penerimaan Dana Darurat pada Lain-Lain Pendapatan dalam APBD.
(2)
Pemerintah Daerah menganggarkan penggunaan Dana Darurat sebagai belanja dalam APBD berdasarkan KAK dan rencana anggaran belanja.

Pasal 13

(1)
Dana Darurat digunakan untuk mendanai kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pada tahap pascabencana yang menjadi kewenangan daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal kegiatan yang didanai oleh Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak/belum dapat diselesaikan sampai akhir tahun anggaran yang bersangkutan, maka dapat dilanjutkan sampai dengan akhir bulan Februari tahun anggaran berikutnya.

Pasal 14

(1)
Menteri selaku PA-BUN mempunyai kewenangan atas pelaksanaan anggaran Dana Darurat.
(2)
Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menunjuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai PPA-BUN Transfer.

Pasal 15

PPA-BUN Transfer sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam melaksanakan kewenangannya memiliki tugas, fungsi, dan tanggung jawab:
a.
menyusun indikasi kebutuhan dana pengeluaran BUN untuk tahun anggaran yang direncanakan;
b.
menyusun RDP-BUN berdasarkan pagu dana pengeluaran BUN yang ditetapkan oleh Menteri;
c.
mengkoordinir dan memberikan bimbingan teknis kepada KPA-BUN DD yang berada di bawahnya dalam rangka penyusunan indikasi kebutuhan dana pengeluaran BUN, RDP-BUN, dan alokasi dana pengeluaran BUN; dan
d.
menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran yang berasal dari BA-BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1)
PPA-BUN Transfer menyampaikan RDP-BUN sebagaimana dimaksud dalam huruf (b) kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(2)
Dalam hal diperlukan, PPA-BUN Transfer dapat mengusulkan revisi RDP-BUN.
(3)
Tata cara penyusunan dan pengesahan RDP-BUN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1)
Direktur Jenderal Anggaran menetapkan DHP RDP-BUN sebagai dasar PPA-BUN Transfer dalam menyusun DIPA-BUN.
(2)
DIPA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh PPA-BUN Transfer kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk mendapatkan pengesahan.
(3)
Dalam hal diperlukan, PPA-BUN Transfer dapat mengusulkan revisi DIPA-BUN.
(4)
Tata cara penyusunan, pengesahan, dan revisi DIPA-BUN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1)
PPA-BUN Transfer dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam kepada pejabat eselon II yang ditunjuk sebagai KPA-BUN DD.
(2)
Penunjukan KPA-BUN DD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex-officio.
(3)
Penetapan dan pergantian KPA-BUN DD tidak terikat periode tahun anggaran.
(4)
Dalam hal terdapat kekosongan KPA-BUN DD, PPA-BUN Transfer menunjuk pejabat baru sebagai pelaksana tugas KPA-BUN DD.
(5)
PPA-BUN Transfer memberikan kewenangan kepada KPA-BUN DD untuk menetapkan:
a.
PPK; dan
b.
Pejabat Penandatangan SPM. 2013, No.601 10
(6)
PPA-BUN Transfer bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan penyaluran Dana Darurat.

Pasal 19

KPA-BUN DD memiliki tugas dan wewenang:
a.
menetapkan PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara;
b.
menetapkan Pejabat Penandatangan SPM untuk melakukan pengujian tagihan dan penerbitan SPM atas beban anggaran negara;
c.
memberikan supervisi dan konsultasi dalam pencairan dana;
d.
mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran; dan
e.
menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1)
Penetapan PPK tidak terikat periode tahun anggaran.
(2)
Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai PPK pada saat pergantian periode tahun anggaran, penetapan PPK pada saat pergantian periode tahun anggaran sebelumnya masih tetap berlaku.
(3)
Dalam hal terdapat kekosongan jabatan PPK, KPA-BUN DD segera menunjuk pejabat baru sebagai pelaksana tugas PPK.
(4)
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab dari PPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1)
Dalam rangka melaksanakan kewenangan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara, KPA-BUN DD menunjuk Pejabat Penandatangan SPM.
(2)
Penetapan Pejabat Penandatangan SPM tidak terikat periode tahun anggaran.
(3)
Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai Pejabat Penandatangan SPM pada saat penggantian periode tahun anggaran, penetapan Pejabat Penandatangan SPM tahun anggaran sebelumnya masih tetap berlaku.
(4)
Dalam hal terdapat kekosongan Pejabat Penandatangan SPM, KPA-BUN DD segera menunjuk pejabat baru sebagai pelaksana tugas Pejabat Penandatangan SPM.
(5)
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab dari Pejabat Penandatangan SPM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.