Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2026 tentang Standar Biaya Masukan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Standar Biaya Masukan yang selanjutnya disingkat SBM adalah standar biaya yang digunakan sebagai masukan (input) untuk menyusun rincian biaya dalam suatu keluaran.

Pasal 2

(1)
SBM meliputi:
a.
satuan biaya honorarium;
b.
satuan biaya fasilitas;
c.
satuan biaya perjalanan dinas;
d.
satuan biaya pemeliharaan;
e.
satuan biaya barang dan jasa; dan
f.
satuan biaya bantuan.
(2)
Penggunaan SBM bersifat:
a.
batas tertinggi; atau
b.
dapat dilampaui.
(3)
Sifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan besaran biaya yang tidak dapat dilampaui.
(4)
Sifat dapat dilampaui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat dilakukan dalam pelaksanaan anggaran dengan mempertimbangkan:
a.
harga pasar; dan
b.
prinsip ekonomis, efisien, dan efektif.

Pasal 3

(1)
SBM yang bersifat batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
SBM yang bersifat dapat dilampaui sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Rincian besaran satuan biaya dan penjelasan SBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Penerapan penggunaan SBM sebagaimana dimaksud dalam berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Pasal 5

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini digunakan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran mulai tahun anggaran 2027.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 6 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.