Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-istri, atau suami, isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
2.
Keluarga sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan material yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antar anggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungan.
3.
Keluarga berencana adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera.
4.
Kualitas keluarga adalah kondisi keluarga yang mencakup aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, kemandirian keluarga, dan mental spiritual serta nilai-nilai agama yang merupakan dasar untuk mencapai keluarga sejahtera.
5.
Kemandirian keluarga adalah sikap mental dalam hal berupaya meningkatkan kepedulian masyarakat dalam pembangunan, mendewasakan usia perkawinan, membina dan meningkatkan ketahanan keluarga, mengatur kelahiran dan mengembangkan kualitas dan kesejahteraan keluarga, berdasarkan kesadaran dan tanggung jawab.
6.
Ketahanan keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik-materiil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
7.
Norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera adalah suatu nilai yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan sosial budaya yang membudaya dalam diri pribadi, keluarga, dan masyarakat, yang berorientasi kepada kehidupan sejahtera dengan jumlah anak ideal untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
8.
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam mengkoordinasikan kebijaksanaan di bidang kependudukan dan di bidang Keluarga Berencana Nasional.

Pasal 2

Penyelenggaraan pembangunan keluarga sejahtera diwujudkan melalui pengembangan kualitas keluarga dan keluarga berencana dan diselenggarakan secara menyeluruh dan terpadu oleh Pemerintah, masyarakat, dan keluarga.

Pasal 3

(1)
Pengembangan kualitas keluarga diarahkan pada terwujudnya kualitas keluarga yang bercirikan kemandirian dan ketahanan keluarga.
(2)
Pembinaan ketahanan keluarga dilakukan dalam rangka membentuk keluarga kecil, sehat, bahagia, dan sejahtera.

Pasal 4

(1)
Penyelenggaraan pengembangan kualitas keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditujukan agar keluarga dapat memenuhi kebutuhan spiritual dan materiil sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal.
(2)
Fungsi keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
fungsi keagamaan;
b.
fungsi sosial budaya;
c.
fungsi cinta kasih;
d.
fungsi melindungi;
e.
fungsi reproduksi;
f.
fungsi sosialisasi dan pendidikan;
g.
fungsi ekonomi;
h.
fungsi pembinaan lingkungan.

Pasal 5

Setiap anggota keluarga wajib mengembangkan kualitas diri dan fungsi keluarga agar keluarga dapat hidup mandiri dan mampu mengembangkan kualitas keluarga.

Pasal 6

Pengembangan kualitas diri dan fungsi keluarga dilakukan melalui upaya peningkatan pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, mental spiritual, nilai-nilai keagamaan, dan peningkatan usaha kesejahteraan lainnya.

Pasal 7

(1)
Dalam rangka mendukung pengembangan kualitas dan fungsi keluarga Pemerintah dan/atau masyarakat menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan keluarga.
(2)
Pembinaan dan pelayanan keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta upaya lainnya.

Pasal 8

Penyelenggaraan keluarga berencana ditujukan untuk mewujudkan keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera menuju norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera.

Pasal 9

(1)
Penyelenggaraan keluarga berencana dilaksana-kan dengan upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan keluarga, dan peningkatan kesejah-teraan keluarga.
(2)
Upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada tumbuh kembangnya kesadaran, kemauan dan kemampuan secara mandiri dalam membangun keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera.

Pasal 10

Pendewasaan usia perkawinan diselenggarakan dalam rangka pembudayaan sikap dan perilaku masyarakat untuk melaksanakan perkawinan dalam usia ideal perkawinan.

Pasal 11

(1)
Usia ideal perkawinan sebagaimana dimaksud dalam dipertimbangkan dengan memperhatikan faktor-faktor antara lain:
a.
kesiapan fisik dan mental seseorang dalam membentuk keluarga;
b.
kemandirian sikap dan kedewasaan perilaku seseorang;
c.
derajat kesehatan termasuk reproduksi sehat;
d.
pengetahuan tentang perencanaan keluarga sejahtera;
e.
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pembudayaan usia ideal perkawinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

Pasal 12

(1)
Pengaturan kelahiran diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kesadaran dalam menunda kehamilan pertama sampai pada usia ideal melahirkan dan mengatur jarak kelahiran.
(2)
Pengaturan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan melalui:
a.
penundaan kehamilan pertama sampai tercapai usia ideal melahirkan;
b.
perencanaan jumlah dan jarak antara kelahiran anak.

Pasal 13

Usia ideal melahirkan sebagaimana dimaksud dalam adalah usia yang ditentukan atau dipengaruhi oleh faktor-faktor:
a.
risiko akibat melahirkan;
b.
kemampuan tentang perawatan kehamilan, pasca persalinan dan
c.
derajat kesehatan reproduksi sehat;
d.
kematangan mental, sosial, ekonomi dalam keluarga.

Pasal 14

(1)
Perencanaan jumlah ideal anak dipertimbangkan dengan memperhatikan faktor-faktor:
a.
daya dukung dan daya tampung lingkungan;
b.
kualitas penduduk dan kuantitas penduduk.
(2)
Pembudayaan jumlah ideal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

Pasal 15

(1)
Perencanaan jarak ideal melahirkan dipertimbangkan dengan memperhatikan faktor-faktor:
a.
daya dukung dan daya tampung lingkungan;
b.
derajat kesehatan dan ekonomi keluarga.
(2)
Pembudayaan jarak ideal melahirkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

Pasal 16

(1)
Pelaksanaan penundaan kehamilan, perencanaan jumlah dan jarak antara kelahiran anak dilakukan sendiri oleh pasangan suami-istri atas dasar kesadaran dan kesukarelaan.
(2)
Pelaksanaan penundaan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menggunakan alat, obat dan/atau cara pengaturan kehamilan yang dapat diterima pasangan suami isteri sesuai dengan pilihannya.
(3)
Jenis alat, obat dan cara pengaturan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan memperhatikan:
a.
daya guna dan hasil guna;
b.
risiko terhadap kesehatan;
c.
nilai agama dan nilai yang hidup dalam masyarakat.
(4)
Jenis alat, obat dan cara pengaturan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditentukan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Kesehatan.

Pasal 17

(1)
Penggunaan alat, obat dan cara pengaturan kehamilan dilakukan dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan dari segi kesehatan, serta mempertimbangkan nilai-nilai etik dan agama.
(2)
Penggunaan alat, obat, dan cara pengaturan kehamilan yang menimbulkan risiko terhadap kesehatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang berdasarkan standar profesi.

Pasal 18

(1)
Mempertunjukkan dan/atau memperagakan alat, obat, dan cara pengaturan kehamilan hanya dapat dilakukan oleh tenaga yang berwenang dan dilaksanakan di tempat dan dengan cara yang layak.
(2)
Tenaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi tenaga kesehatan dan tenaga lain yang telah mendapatkan pendidikan dan/atau pelatihan di bidang penyelenggaraan keluarga berencana.
(3)
Penentuan tempat dan cara yang layak untuk mempertunjukkan dan memperagakan alat, obat dan cara pengaturan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan sasaran, norma agama, etik, dan sosial budaya masyarakat.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.

Pasal 19

Pelayanan obat, alat, dan cara pengaturan kehamilan untuk pasangan suami-isteri, dilakukan oleh tenaga kesehatan dan/atau tenaga lainnya yang mempunyai wewenang untuk itu, di sarana kesehatan atau sarana lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 20

(1)
Kebijaksanaan pengadaan dan penyebaran alat serta obat pengaturan kehamilan untuk pengaturan kelahiran ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Kesehatan.

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 26 pasal. Masuk untuk akses penuh.