Justisio

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:
a.
rincian Anggaran Pendapatan Negara;
b.
rincian Anggaran Belanja Negara; dan
c.
rincian Pembiayaan Anggaran.

Pasal 2

Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
rincian Penerimaan Perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan
b.
rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

Rincian Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b.
rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Pasal 4

(1)
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; dan
b.
rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(2)
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dirinci menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, fungsi, subfungsi, program, kegiatan, jenis belanja, sumber dana, dan prakiraan maju sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dirinci menurut organisasi, unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, jenis belanja, dan sumber dana, termasuk anggaran program pengelolaan subsidi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1)
Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
b.
rincian Dana Bagi Hasil terdiri atas:
1.
rincian Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan , dan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dan Pajak Penghasilan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI;
2.
rincian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII;
3.
rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut Provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII;
4.
rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX;
5.
rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran X;
6.
rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI;
7.
rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan menurut Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII; dan
8.
rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
c.
rincian Dana Alokasi Umum murni menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
d.
rincian kurang bayar atas sisa penundaan sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016 menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
e.
rincian Dana Alokasi Khusus Fisik menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
f.
rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
g.
rincian Dana Insentif Daerah, menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahhan dari Peraturan Presiden ini;
h.
rincian Dana Desa, menurut Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2)
Rincian lebih lanjut Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa rincian kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil menurut Provinsi/Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(3)
Perubahan rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai akibat dari:
a.
perubahan data; dan/atau
b.
kesalahan hitung, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(4)
Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e menjadi dasar bagi menteri teknis/pimpinan lembaga dalam menetapkan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada masing-masing jenis paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan, pelaporan, dan penerapan sanksi atas penggunaan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan penggunaan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(6)
Dana Insentif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g digunakan untuk mendukung kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah dapat berupa penyediaan layanan dasar publik, pembangunan, termasuk rehabilitasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana dibidang pemerintahan, atau peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan di daerah.

Pasal 6

Rincian Anggaran Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 7

Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 8

(1)
Perubahan rincian dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:
a.
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b.
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman dan hibah termasuk pinjaman dan hibah yang diterushibahkan;
c.
pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, atau antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);
d.
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan kegiatan/proyek Kementerian Negara/Lembaga termasuk penggunaan sisa dana penerbitan SBSN yang tidak terserap pada tahun 2016;
e.
pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional;
f.
pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
g.
pergeseran anggaran antara program lama dan pogram baru dalam rangka penyelesaian administrasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sepanjang telah disetujui DPR;
h.
pergeseran anggaran dalam rangka penyediaan dana untuk penyelesaian restrukturisasi Kementerian Negara/Lembaga;
i.
perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri yang telah closing date;
j.
realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal;
k.
Perubahan/tambahan kewajiban yang timbul dari penggunaan dana SAL, Penarikan Pinjaman Tunai, dan/atau penambahan SBSN sebagai akibat tambahan pembiayaan;
l.
perubahan pembayaran program pengelolaan subsidi berdasarkan perubahan parameter, realisasi perubahan harga minyak mentah Indonesia, dan/atau nilai tukar rupiah;
m.
pergeseran anggaran dalam satu atau antar Provinsi/Kabupaten/Kota dan/atau antar kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi; dan/atau
n.
pergeseran anggaran antar Program dalam satu Bagian Anggaran dalam rangka lanjutan penyelesaian kegiatan yang telah dianggarkan pada tahun anggaran 2016 yang belum terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2016 sebagai akibat dilakukannya penghematan anggaran pada tahun 2016, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara perubahan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 9

(1)
Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang berasal dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagai akibat dari:
a.
penambahan pagu Pemberian Pinjaman karena percepatan atau lanjutan penarikan;
b.
penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun anggaran 2016 yang tidak terserap;
c.
pengurangan pagu Pemberian Pinjaman; dan/atau
d.
pengesahan atas Pemberian pinjaman luar negeri yang telah closing date, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 10

Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam menjadi dasar penyusunan dan pengesahan masing-masing Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2017.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 1282 pasal. Masuk untuk akses penuh.