Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:
a.
rincian Anggaran Pendapatan Negara;
b.
rincian Anggaran Belanja Negara; dan
c.
rincian Pembiayaan Anggaran.
Pasal 2
Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
rincian Penerimaan Perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan
b.
rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
Rincian Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b.
rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Pasal 4
(1)
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; dan
b.
rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(2)
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dirinci menurut
organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, fungsi, subfungsi, program, kegiatan, jenis belanja, sumber dana, dan prakiraan maju sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dirinci menurut organisasi, unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, jenis belanja, dan sumber dana, termasuk anggaran program pengelolaan subsidi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
(1)
Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
b.
rincian Dana Bagi Hasil terdiri atas:
1.
rincian Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan , dan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dan Pajak Penghasilan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI;
2.
rincian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII;
3.
rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut Provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII;
4.
rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam
Akses Terbatas
Anda melihat 5 dari 1282 pasal. Masuk untuk akses penuh.