Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/pmk.05/2022 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
3.
Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
4.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
5.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di Kabupaten/Kota.
6.
Panitia Pemilihan Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
7.
Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
8.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
9.
Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
10.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
11.
Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12.
Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
13.
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
14.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kecamatan atau nama lain.
15.
Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
16.
Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
17.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
18.
Tahapan Pelaksanaan Pemilu adalah urutan proses pelaksanaan Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu.
19.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara (BUN) untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa BUN.
20.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
21.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
22.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
23.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
24.
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga.
25.
Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
26.
Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
27.
Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung.
28.
Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.
29.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.
30.
Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-GUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi pertanggungjawaban dan permintaan kembali pembayaran UP.
31.
Surat Permintaan Pembayaran Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-TUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pertanggungjawaban atas TUP.
32.
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/Bendahara Pengeluaran.
33.
Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan UP yang telah dipakai.
34.
Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban atas TUP yang membebani DIPA.
35.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
36.
Rekening Dana Pemilu yang selanjutnya disingkat dengan RDP adalah rekening pemerintah lainnya pada Satker Bawaslu Provinsi atau Satker KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menampung dana Pemilu yang digunakan untuk mendanai pelaksanaan kegiatan pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pelaksanaan anggaran dalam rangka Tahapan Pelaksanaan Pemilu pada KPU dan Bawaslu.

Pasal 3

(1)
Penyelenggara Pemilu pada KPU terdiri atas:
a.
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
b.
Badan Ad Hoc.
(2)
Badan Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri; dan
b.
Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri.
(3)
Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
Panitia Pemilihan Kecamatan;
b.
PPS; dan
c.
KPPS.
(4)
Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
PPLN; dan
b.
KPPSLN.

Pasal 4

(1)
Penyelenggara Pemilu pada Bawaslu terdiri atas:
a.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
b.
Badan Ad Hoc.
(2)
Badan Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri; dan
b.
Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri.
(3)
Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
Panwaslu Kecamatan;
b.
Panwaslu Kelurahan/Desa; dan
c.
Pengawas TPS.
(4)
Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Panwaslu LN.

Pasal 5

(1)
Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu dialokasikan pada DIPA:
a.
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
b.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2)
Dalam hal alokasi anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak tersedia pada DIPA Bawaslu Kabupaten/Kota, alokasi anggaran disediakan pada DIPA Bawaslu Provinsi.

Pasal 6

(1)
Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu untuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri di KPU dialokasikan pada DIPA masing-masing KPU Kabupaten/Kota.
(2)
Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu untuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri di KPU dialokasikan pada DIPA KPU.

Pasal 7

(1)
Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu untuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri di Bawaslu dialokasikan pada DIPA masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2)
Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu untuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri di Bawaslu dialokasikan pada DIPA Bawaslu.
(3)
Dalam hal alokasi anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri di Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia pada DIPA Bawaslu Kabupaten/Kota, alokasi anggaran disediakan pada DIPA Bawaslu Provinsi.

Pasal 8

Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu untuk Badan Ad Hoc, meliputi:
a.
belanja honor untuk panitia/petugas pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu; dan
b.
belanja untuk keperluan pelaksanaan kegiatan pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu.

Pasal 9

Biaya-biaya yang timbul karena selisih kurs, biaya transfer, dan/atau biaya administrasi lainnya untuk penyelenggaraan tahapan Pemilu yang dilaksanakan di luar negeri, dialokasikan pada DIPA KPU dan DIPA Bawaslu.

Pasal 10

(1)
Pelaksanaan pembayaran tagihan dilakukan dengan Pembayaran LS kepada penerima hak, yang meliputi:
a.
penyedia barang/jasa;
b.
Bendahara Pengeluaran; atau
c.
pihak lainnya.
(2)
Dalam hal Pembayaran LS kepada penerima hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, pembayaran tagihan kepada penerima hak dilakukan dengan UP.

Pasal 11

(1)
UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari maupun membiayai kegiatan tahapan Pemilu yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
(2)
UP merupakan uang muka kerja dari Kuasa BUN kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving).
(3)
Bendahara Pengeluaran yang dibantu oleh BPP, dalam pengajuan UP ke KPPN harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing BPP.
(4)
Pembiayaan Tahapan Pelaksanaan Pemilu menggunakan UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh:
a.
Satker KPU dan Bawaslu;
b.
Satker KPU/Bawaslu Provinsi;
c.
Satker KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota;
d.
Satker Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak memiliki DIPA; dan/atau
e.
Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri pada KPU/Bawaslu.

Pasal 12

(1)
Untuk membiayai Tahapan Pelaksanaan Pemilu, pemberian UP tahun anggaran berjalan pada Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, dan KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota, diatur dengan ketentuan:
a.
DIPA tahun anggaran berjalan telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
b.
sisa dana UP/TUP Tunai tahun anggaran sebelumnya telah disetor ke Kas Negara;
c.
Satker telah menyelesaikan rekonsiliasi laporan keuangan tahun anggaran sebelumnya; dan
d.
Satker telah menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember tahun anggaran sebelumnya.
(2)
Dalam hal masih terdapat sisa UP tahun anggaran sebelumnya yang belum disetor ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, KPPN dapat memberikan UP tahun anggaran berjalan kepada Bendahara Pengeluaran dengan memperhitungkan sisa UP tahun anggaran sebelumnya yang belum disetor ke Kas Negara.
(3)
Dalam hal Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota belum selesai melakukan rekonsiliasi laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan/atau menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, KPPN dapat memberikan UP dengan persyaratan:
a.
Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota telah sepenuhnya mempertanggungjawabkan TUP tahun anggaran sebelumnya; dan
b.
pengajuan UP dengan melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh KPA bahwa Satker akan segera menyelesaikan rekonsiliasi laporan keuangan dan menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember tahun anggaran sebelumnya kepada KPPN.

Pasal 13

(1)
Untuk membiayai Tahapan Pelaksanaan Pemilu, Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan permohonan UP melampaui besaran UP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
(2)
KPA Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota mengajukan permohonan UP melampaui besaran UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dengan melampirkan:
a.
alasan atau pertimbangan diperlukannya perubahan besaran UP; dan
b.
perhitungan kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan melampaui besaran UP.
(3)
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan penilaian permohonan UP melampaui besaran UP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a.
frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun; dan
b.
perhitungan kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan untuk membiayai belanja operasional dan Tahapan Pelaksanaan Pemilu melebihi UP sesuai dengan ketentuan.
(4)
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat:
a.
menolak; atau
b.
memberikan persetujuan sebagian atau keseluruhan, atas pengajuan permohonan UP sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, KPPN dapat memberikan UP melampaui ketentuan.

Pasal 14

(1)
Dalam hal UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang mendesak/tidak dapat ditunda, KPA Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan permintaan TUP kepada Kepala KPPN.
(2)
TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai operasional sehari-hari atau Tahapan Pelaksanaan Pemilu.
(3)
Pengajuan permintaan TUP untuk membiayai operasional sehari-hari diajukan secara terpisah dengan pengajuan permintaan TUP untuk membiayai Tahapan Pelaksanaan Pemilu.

Pasal 15

(1)
Dalam mengajukan permintaan TUP sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), KPA Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota melampirkan:
a.
rincian rencana penggunaan TUP; dan
b.
surat pernyataan yang memuat syarat penggunaan dan pertanggungjawaban TUP paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan serta tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan Pembayaran LS.
(2)
Dalam hal KPA Satker KPU/Bawaslu, KPU/Bawaslu Provinsi, atau KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota mengajukan permintaan TUP untuk kebutuhan melebihi waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala KPPN dapat memberikan persetujuan dengan pertimbangan kegiatan yang akan dilaksanakan memerlukan waktu melebihi 1 (satu) bulan.

Pasal 16

(1)
Untuk membiayai Tahapan Pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan oleh Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu luar negeri, permintaan TUP yang diajukan dapat dipergunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan.
(2)
KPA Satker KPU/Bawaslu dalam mengajukan permintaan TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan:
a.
rincian rencana penggunaan TUP; dan
b.
surat pernyataan yang memuat syarat penggunaan dan pertanggungjawaban TUP paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan serta tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan Pembayaran LS.
(3)
Dalam hal KPA Satker KPU/Bawaslu mengajukan permintaan TUP untuk kebutuhan melebihi waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPPN dapat memberikan persetujuan dengan pertimbangan kegiatan yang akan dilaksanakan memerlukan waktu melebihi 3 (tiga) bulan.
(4)
Kepala KPPN dapat memberikan persetujuan permintaan TUP untuk kebutuhan melebihi waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi paling lama 5 (lima) bulan.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 29 pasal. Masuk untuk akses penuh.