(1)Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan meliputi penerimaan dari :
b.Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH);
c.Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IIUPHHK-HA);
d.Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman dengan Sistem Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB);
e.Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IIUPHHBK);
f.Iuran Izin Pemanfaatan Kawasan;
g.Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IIUPHHK-RE) pada Hutan Produksi;
h.Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Produksi (IUPJL);
i.Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IIUPHHK-HTR), Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Kemasyarakatan (IIUPHHK-HKm), Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Desa (IIUPHHK-HD);
k.Penggantian Nilai Tegakan;
l.Transaksi kegiatan penyerapan dan atau penyimpanan karbon dari kawasan hutan;
m.Hasil Silvopastural Sistem;
n.Hasil Silvofishery Sistem;
o.Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan (DPEH);
p.Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam;
q.Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar;
r.Denda Administratif bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
s.Hasil lelang kayu temuan, dan hasil lelang tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi Undang-Undang;
t.Iuran Usaha Pemanfaatan Air (IUPA) dalam Kawasan Hutan Konservasi;
u.Iuran Usaha Pemanfaatan Energi Air (IUPEA) dalam Kawasan Hutan Konservasi;
v.Pungutan Usaha Pemanfaatan Air (PUPA) dalam Kawasan Hutan Konservasi;
w.Pungutan Usaha Pemanfaatan Energi Air (PUPEA) dalam Kawasan Hutan Konservasi;
2014, No.36 4
x.Kegiatan Perijinan Dibidang Perbenihan;
z.Iuran Pengumpulan/Pengunduhan Benih dan Anakan; aa. Jasa Laboratorium; bb. Produk Sampling Hasil Penelitian; cc. Jasa Perpustakaan; dd. Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana yang terkait dengan tugas dan fungsi; dan ee. Jasa Lainnya.
(2)Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.