Petugas Sensus dan setiap orang atau Badan yang melalaikan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan 10 Peraturan Pemerintah ini, dihukum berdasarkan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus.