Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2021 Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Brawijaya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Universitas Brawijaya yang selanjutnya disingkat UB adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
2.
Statuta Universitas Brawijaya yang selanjutnya disebut statuta UB adalah peraturan dasar pengelolaan UB yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UB.
3.
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UB yang menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
4.
Rektor adalah organ UB yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UB.
5.
Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UB yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
6.
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UB untuk dan atas nama MWA.
7.
Dewan Profesor adalah perangkat SAU yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.
8.
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik dan pendidikan profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
9.
Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
10.
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
11.
Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UB yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas.
12.
Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
13.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
14.
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UB.
15.
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa UB.
16.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UB.
17.
Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
18.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

UB ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.

Pasal 3

(1)
UB dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam berpedoman pada Statuta UB.
(2)
Statuta UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
visi, misi, tujuan, dan budaya akademik;
b.
identitas;
c.
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
d.
sistem pengelolaan;
e.
sistem penjaminan mutu;
f.
kode etik;
g.
bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
h.
perencanaan; dan
i.
pendanaan dan kekayaan.

Pasal 4

UB mempunyai visi menjadi perguruan tinggi pelopor dan pembaharu dengan reputasi internasional dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama yang menunjang industri berbasis budaya untuk kesejahteraan masyarakat.

Pasal 5

UB memiliki misi:
a.
menyelenggarakan pendidikan berstandar internasional yang menghasilkan lulusan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta memiliki moral dan akhlak yang luhur, mandiri, serta profesional, dan berjiwa kewirausahaan;
b.
menyelenggarakan penelitian untuk menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat;
c.
menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk meningkatkan peran perguruan tinggi sebagai agen pembaruan, pelopor dan penyebar ilmu pengetahuan dan teknologi, serta sebagai agen pembangunan ekonomi bangsa dengan berdasar pada nilai kearifan lokal yang luhur; dan
d.
menyelenggarakan pendidikan tinggi dan mengelola perguruan tinggi yang unggul, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Pasal 6

UB mempunyai tujuan:
a.
menghasilkan lulusan yang berkemampuan akademik, berjiwa kewirausahaan, profesional, mandiri, beretos kerja, disiplin, berakhlak luhur, berwawasan teknologi mutakhir sehingga mampu bersaing dan unggul di tingkat nasional dan internasional;
b.
menghasilkan karya inovasi teknologi, seni, sosial, dan budaya yang mampu berperan dalam pembangunan ekonomi bangsa, membangun kemandirian, berdasar nilai luhur budaya serta unggul di tingkat nasional maupun internasional;
c.
mewujudkan lingkungan pendidikan tinggi yang ramah, berdaya saing unggul, dan berteknologi tinggi sehingga mampu mengembangkan potensi setiap insan Sivitas Akademika; dan
d.
mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang akuntabel, tepat guna, efisien, mutakhir, dan terintegrasi sehingga mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional.

Pasal 7

Nilai dasar penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi UB:
a.
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
perikemanusiaan, inklusivitas, integritas, spiritualitas, dan intelektualitas dalam setiap pengembangan ilmu, teknologi, seni, dan humaniora;
c.
amanah dan merdeka berpikir dalam pengembangan keilmuan dan pengabdian kepada masyarakat yang selaras dalam perjuangan memperbaiki masyarakat menuju masyarakat madani;
d.
keadilan sosial menuju terbinanya insan akademis, pencipta, dan pengabdi yang bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur; dan
e.
otonom dan nirlaba dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.

Pasal 8

UB mempunyai budaya akademik brawijaya yang meliputi:
a.
integrasi spiritualitas dan intelektualitas dalam setiap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b.
integritas, keunggulan, kreativitas, dan inovatif;
c.
kepeloporan, kemandirian, dan ekselensi;
d.
tanggung jawab sosial dan berwawasan nasional/internasional, dengan berkarakter Brawijayan;
e.
memahami dan menghargai keberagaman budaya dan kebenaran universal;
f.
menghargai eksistensi ciptaan Tuhan yang Maha Esa; dan
g.
menghargai nilai-nilai kemanusiaan.

Pasal 9

UB berkedudukan di Kota Malang Provinsi Jawa Timur.

Pasal 10

Tanggal 5 Januari merupakan hari jadi (dies natalis) UB.

Pasal 11

(1)
UB mempunyai lambang, bendera, busana, himne, dan mars.
(2)
Lambang, bendera, busana, himne, dan mars, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai identitas, eksistensi, sarana pemersatu, nilai budaya, dan kejuangan yang berakar pada sejarah dan cita-cita UB.
(3)
Lambang, bendera, busana, himne, dan mars UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera, busana, himne, dan mars diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 12

(1)
Busana UB terdiri atas busana akademik dan busana almamater.
(2)
Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh pimpinan UB dan pimpinan Fakultas, profesor, anggota SAU, dan wisudawan.
(3)
Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas toga, kalung jabatan, dan samir digunakan pada saat rapat senat terbuka pengukuhan profesor, pengukuhan doktor honoris causa, dies natalis, dan wisuda.
(4)
Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jas berwarna biru dan di bagian dada kiri terdapat lambang UB.
(5)
Bentuk, warna, dan penggunaan busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 13

(1)
Himne dan mars UB wajib dinyanyikan pada setiap acara resmi yang diselenggarakan oleh dan/atau atas nama UB.
(2)
Tata cara penggunaan himne dan mars UB diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 14

UB memiliki moto membangun kemuliaan masa depan.

Pasal 15

(1)
UB menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi berdasarkan standar pendidikan yang memiliki daya saing internasional dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kurikulum yang dikembangkan sesuai tujuan pendidikan, program studi, kompetensi lulusan dan tantangan lokal, regional, maupun global.
(3)
Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi secara berkala dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, keprofesian, dan vokasional di tingkat nasional, regional, dan internasional.
(4)
Tata cara penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.

Pasal 16

(1)
Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan dengan satuan waktu semester.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan menerapkan sistem kredit semester.
(3)
Selain sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) UB dapat menyelenggarakan sistem lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1)
Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di UB.
(2)
Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam program studi bahasa dan sastra daerah di UB.
(3)
Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di UB.

Pasal 18

(1)
UB melaksanakan sistem penerimaan mahasiswa secara objektif, transparan, akuntabel, inklusif, tidak diskriminatif, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.
(2)
UB menerima mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia dan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
UB menjaring dan memberi prioritas kepada calon mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, dan/atau menyandang disabilitas.
(4)
UB menerima mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari setiap penerimaan mahasiswa.
(5)
UB dapat memberikan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6)
UB memberikan fasilitas khusus bagi mahasiswa penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 66 pasal. Masuk untuk akses penuh.