Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
2.
Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3.
Tenaga Kerja Pendamping TKA adalah tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk oleh Pemberi Kerja TKA dan dipersiapkan sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.
4.
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu.
5.
Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pengesahan RPTKA adalah persetujuan penggunaan TKA yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
6.
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
7.
Dana Kompensasi Penggunaan TKA yang selanjutnya disingkat DKPTKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan sebagai penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah.
8.
Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 2

Pemberi Kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.
(1)
Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.
(2)
Penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri.

Pasal 3

Pemberi Kerja TKA meliputi:
a.
instansi Pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional;
b.
kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia;
c.
perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia;
d.
badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas atau yayasan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang;
e.
lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan;
f.
usaha jasa impesariat; dan
g.
badan usaha sepanjang diperbolehkan oleh undang-undang untuk menggunakan TKA.
(2)
Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan untuk perseroan terbatas yang berbentuk badan hukum perorangan.

Pasal 4

(1)
TKA hanya dapat dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
(2)
Jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/lembaga terkait.

Pasal 5

(1)
Pemberi Kerja TKA dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA lain untuk jabatan yang sama sebagai:
a.
direksi atau komisaris; atau
b.
TKA pada sektor pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, sektor ekonomi digital, dan sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama.
(2)
Dalam hal Pemberi Kerja TKA akan mempekerjakan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TKA tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi Kerja TKA pertama.
(3)
TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipekerjakan paling lama sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Pengesahan RPTKA Pemberi Kerja TKA pertama.
(4)
Jabatan tertentu pada sektor pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, sektor ekonomi digital, dan sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama yang dapat dirangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/lembaga terkait.

Pasal 6

(1)
Setiap Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Dalam hal Pemberi Kerja TKA akan mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA lain, masing-masing Pemberi Kerja TKA wajib memiliki Pengesahan RPTKA.
(3)
Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mempekerjakan TKA sesuai dengan Pengesahan RPTKA.

Pasal 7

(1)
Pemberi Kerja TKA wajib:
a.
menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA;
b.
melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan
c.
memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya berakhir.
(2)
Selain kewajiban Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi Kerja TKA wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) tidak berlaku bagi:
a.
direksi dan komisaris;
b.
kepala kantor perwakilan;
c.
pembina, pengurus, dan pengawas yayasan; dan
d.
TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat sementara.

Pasal 8

(1)
Pemberi Kerja TKA wajib mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan atau program asuransi pada perusahaan asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan.
(2)
Program asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menjamin pelindungan untuk jenis risiko kecelakaan kerja.

Pasal 9

Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA.

Pasal 10

Pemberi Kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama.

Pasal 11

(1)
Pemberi Kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia.
(2)
Jabatan yang mengurusi personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/lembaga terkait.

Pasal 12

(1)
Untuk mendapatkan Pengesahan RPTKA, Pemberi Kerja TKA harus mengajukan permohonan secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA yang memuat paling sedikit:
a.
identitas Pemberi Kerja TKA;
b.
alasan penggunaan TKA;
c.
jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan;
d.
jumlah TKA;
e.
jangka waktu penggunaan TKA;
f.
lokasi kerja TKA;
g.
identitas Tenaga Kerja Pendamping TKA; dan
h.
rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun.
(3)
Permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
a.
surat permohonan;
b.
nomor induk berusaha dan/atau izin usaha Pemberi Kerja TKA;
c.
akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang;
d.
bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan;
e.
rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain;
f.
bagan struktur organisasi perusahaan;
g.
surat pernyataan untuk penunjukan Tenaga Kerja Pendamping TKA;
h.
surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan
i.
surat pernyataan untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA.
(4)
Dalam hal Pemberi Kerja TKA telah siap menyampaikan data calon TKA yang akan dipekerjakan maka penyampaian data calon TKA dapat dilakukan sekaligus pada saat permohonan Pengesahan RPTKA.

Pasal 13

(1)
Menteri atau pejabat yang ditunjuk melakukan penilaian kelayakan permohonan Pengesahan RPTKA yang diajukan oleh Pemberi Kerja TKA sejak dinyatakan lengkap dan benar.
(2)
Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan hasil penilaian kelayakan Pengesahan RPTKA paling lama 2 (dua) hari kerja setelah Pemberi Kerja TKA dinilai layak berdasarkan penilaian kelayakan.

Pasal 14

(1)
Berdasarkan hasil penilaian kelayakan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemberi Kerja TKA menyampaikan data calon TKA secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Data calon TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a.
identitas TKA;
b.
jabatan TKA dan jangka waktu bekerja TKA;
c.
lokasi kerja TKA; dan
d.
penetapan kode dan lokasi domisili TKA.
(3)
Pemberi Kerja TKA dalam menyampaikan data calon TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
a.
ijazah pendidikan;
b.
sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja;
c.
perjanjian kerja atau perjanjian lain;
d.
surat keterangan penunjukan Tenaga Kerja Pendamping TKA;
e.
surat pernyataan sebagai penjamin TKA; dan
f.
rekening koran/tabungan TKA atau Pemberi Kerja TKA.
(4)
Data calon TKA dan dokumen dilakukan verifikasi oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari kerja.
(5)
Dalam hal data calon TKA dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan lengkap dan benar serta Pemberi Kerja TKA telah melakukan pembayaran DPKTKA, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Pengesahan RPTKA.
(6)
Pengesahan RPTKA digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja bagi TKA.
(7)
Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyampaikan data calon TKA yang akan dipekerjakan secara daring kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja. # 2021, No.44 -10-

Pasal 15

(1)
Permohonan Pengesahan RPTKA yang diajukan oleh instansi Pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional dikecualikan dari penilaian kelayakan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk dengan memuat data calon TKA paling sedikit:
a.
identitas TKA;
b.
jabatan TKA dan jangka waktu bekerja TKA;
c.
lokasi kerja TKA; dan
d.
penetapan kode dan lokasi domisili TKA.
(3)
Permohonan Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
a.
surat permohonan dan alasan penggunaan TKA;
b.
rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain; dan/atau
c.
surat persetujuan dari instansi yang berwenang.
(4)
Data calon TKA dan dokumen dilakukan verifikasi oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari kerja.
(5)
Dalam hal data calon TKA dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan lengkap dan benar, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Pengesahan RPTKA.
(6)
Pengesahan RPTKA digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja bagi TKA.
(7)
Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyampaikan data calon TKA yang akan dipekerjakan secara daring kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 27 pasal. Masuk untuk akses penuh.