Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/pmk.06/2015 Tahun 2015 Tentang Penilaian Barang Milik Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara dengan tidak mengubah status kepemilikan.
3.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara.
4.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Negara pada saat tertentu.
5.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara.
6.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara.
7.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
8.
Pemohon adalah Pengelola Barang, Pengguna Barang, atau pihak yang memilikikewenanganuntuk mengajukan permohonan Penilaian.
9.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
10.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal, adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang.
11.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal, adalah salah satu pejabat unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang.
12.
Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal.
13.
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal.
14.
Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
15.
Penilai adalah pihak yang melakukan Penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
16.
Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, selanjutnya disebut Penilai Direktorat Jenderal, adalah Penilai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh kuasa Menteri yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen.
17.
Penilai Publik adalah Penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktek Penilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah.
18.
Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal Penilaian.
19.
Nilai Buku adalah biaya perolehan aset yang dikapitalisasi, dikurangi akumulasi penyusutan, deplesi, atau amortisasi yang tercatat dalam daftar barang pada Pengelola atau laporan barang Pengelola serta daftar barang Pengguna/Kuasa Pengguna.
20.
Basis Data adalah kumpulan data dan informasi pendukung lainnya yang berkaitan dengan Penilaian Barang Milik Negara yang disimpan dalam media penyimpanan data.

Pasal 2

(1)
Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaanPenilaianBarang Milik Negara, yang meliputi:
a.
permohonan Penilaian;
b.
tim Penilai Direktorat Jenderal;
c.
bantuan Penilaian;
d.
proses Penilaian;
e.
kaji ulang laporan Penilaian;
f.
standar Penilaian;
g.
Basis Data Penilaian.
(2)
Penilaian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal.

Pasal 3

(1)
Objek Penilaian merupakan Barang Milik Negara yang meliputi:
a.
barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN; dan
b.
barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
(2)
Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a.
barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b.
barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/kontrak;
c.
barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; atau
d.
barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasal 4

(1)
Penilaian Barang Milik Negara dilakukan dalam rangka:
a.
penyusunan neraca Pemerintah Pusat;
b.
Pemanfaatan;
c.
Pemindahtanganan; atau
d.
pelaksanaan kegiatan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Penilaian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan Nilai Wajar.
(3)
Dalam hal dimohonkan, untuk Penilaian dalam rangka Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam bentuk sewa, Penilai Direktorat Jenderal dapat menentukan Nilai Wajar atas Sewa.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknispenentuan Nilai Wajar atas Sewasebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 5

(1)
Nilai Wajar untuk tujuan Penilaian dalam rangka Pemindahtanganan melalui penjualan secara lelang dilakukan dengan memperhitungkan faktor penyesuaian berupa bea lelang.
(2)
Besaran bea lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), faktor penyesuaian terhadap Penilaian dalam rangka Pemindahtanganan dengan cara penjualan secara lelang untuk Barang Milik Negara yang berasal dari:
a.
Barang Rampasan Negara;
b.
Barang Gratifikasi; atau
c.
aset eks Kepabeanan dan Cukai, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

Pasal 6

(1)
Penilaian Barang Milik Negara berupa:
a.
tanah dan/atau bangunan;
b.
selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat dan pelaksanaan kegiatanlain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal.
(2)
Selain melakukan Penilaian Barang Milik Negarasebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan:
a.
Penilai Direktorat Jenderal dapat pula terlibat dalam Penilaian Barang Milik Negarasein tanah dan/atau bangunan, yang dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Pengguna Barang;
b.
Penilai Direktorat Jenderal dapat melakukan Penilaian Barang Milik Negarasein tanah dan/atau bangunan, yang dimohonkan/ditugaskan oleh Pengelola Barang.

Pasal 7

(1)
Penilaian Barang Milik Negara dalam rangka penyusunanneraca Pemerintah Pusat dilakukan berdasarkanpermohonan/penugasan Pengelola Barang.
(2)
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam rencanakerja Penilaian Direktorat Jenderal yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3)
Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan data dan informasi.

Pasal 8

Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis kepadaKepala Seksi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Kantor Pelayanan.

Pasal 9

Data dan informasisebagaimana dimaksud dalam ayat (3), untuk permohonanPenilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan meliputi:
a.
latar belakang permohonan;
b.
tujuan Penilaian;
c.
dokumen kepemilikan;
d.
deskripsi objek Penilaian; dan
e.
dokumen penatausahaan barang.

Pasal 10

(1)
Dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, yaitu:
a.
fotokopi sertipikat, untuk objek Penilaian berupa tanah;
b.
fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat keterangan bangunan dari instansi yang berwenang, untuk objek Penilaian berupa bangunan.
(2)
Dalam halBarang Milik Negara berupa tanah belum memiliki dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diganti dengan:
a.
fotokopi dokumen kepemilikan lainnya yang setara, seperti Akta Jual Beli (AJB), Girik, Letter C, dan Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait perolehan barang; atau
b.
surat pernyataan tanggung jawab bermeterai cukup dari pejabat struktural pada unit organisasi eselon I di Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa tanah tersebut benar-benar dimiliki oleh Kementerian/Lembaga tersebut.
(3)
Surat pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disertai dengan:
a.
surat keterangan dari Lurah atau Camat setempat yang menguatkan kepemilikan Kementerian/Lembaga atas tanah tersebut; dan/atau
b.
surat permohonan pendaftaran hak atas tanah dari satuan kerja pada Kementerian/Lembaga kepada Kantor Pertanahan.
(4)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dokumen kepemilikan untuk Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara, Barang Gratifikasi, dan Aset Lain-Lain, yaitu:
a.
fotokopi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan fotokopi Berita Acara Penyitaan, untuk objek Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara;
b.
fotokopi Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang penetapan status kepemilikan gratifikasi menjadi milik Negara, untuk objek Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Gratifikasi; atau
c.
fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara, untuk objek Penilaian Barang Milik Negara yang berasal dari Aset Lain-Lain.

Pasal 11

Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9huruf d sekurang-kurangnya meliputi lokasi, jumlah, dan luas bidang tanah dan/atau bangunan.

Pasal 12

Dokumen penatausahaan barangsebagaimana dimaksud dalamPasal 9 huruf e, yaitu:
a.
fotokopi daftar barang Pengelola, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
b.
fotokopi Kartu IdentitasBarang dan fotokopi daftar barang Pengguna/Kuasa Pengguna, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang.

Pasal 13

(1)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), untuk permohonan Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan meliputi:
a.
latar belakang permohonan;
b.
tujuan Penilaian; dan
c.
deskripsi objek Penilaian.
(2)
Selain data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
a.
objek Penilaian berupa kendaraan bermotor, permohonan Penilaian dilengkapi pula dengan fotokopi dokumen kepemilikan atau surat keterangan dari instansi yang berwenang;
b.
objek Penilaian berupa Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang berasal dari Barang Rampasan Negara, permohonan Penilaian dilengkapi pula dengan fotokopi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan fotokopi Berita Acara Penyitaan;
c.
objek Penilaian berupa Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang berasal dari Barang Gratifikasi, permohonan Penilaian dilengkapi pula dengan fotokopi Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang penetapan status kepemilikan gratifikasi menjadi milik Negara;
d.
objek Penilaian berupa Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang berasal dari Barang eks Kepabeanan dan Cukai, permohonan Penilaian dilengkapi pula dengan fotokopi Keputusan Penetapan menjadi Barang Milik Negara;
e.
objek Penilaian berupa Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang berasal dari Barang Muatan Kapal Tenggelam, permohonan Penilaian dilengkapi pula dengan fotokopi surat penetapan dari kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan dan kebudayaan yang menetapkan Barang Muatan Kapal Tenggelam sebagai Barang Milik Negara;
f.
objek Penilaian berupa Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang berasal dari Aset Lain-Lain, permohonan Penilaian dilengkapi pula dengan fotokopi Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara.

Pasal 14

Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c sekurang-kurangnya meliputi lokasi, jumlah, dan spesifikasi.

Pasal 15

(1)
Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan dilakukan berdasarkan permohonan dari:
a.
Pengelola Barang; atau
b.
pihak yang memiliki kewenangan.
(2)
Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan data dan informasi.

Pasal 16

Permohonan dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diajukan secara tertulis kepada:
a.
Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat;
b.
Kepala Kantor Wilayah;
c.
Kepala Bidang yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Kantor Wilayah, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah;
d.
Kepala Kantor Pelayanan; atau
e.
Kepala Seksi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Kantor Pelayanan, untuk tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan.

Pasal 17

Permohonan dari pihak yang memiliki kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diajukan secara tertulis kepada:
a.
Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pusat;
b.
Kepala Kantor Wilayah, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Wilayah; atau
c.
Kepala Kantor Pelayanan, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan.

Pasal 18

Ketentuan mengenai data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan mutatis mutandis berlaku terhadap data dan informasi untuk objek Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan.

Pasal 19

(1)
Penilaian Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dilakukan berdasarkan permohonan dari:
a.
Pengguna Barang;
b.
Pengelola Barang; atau
c.
pihak yang memiliki kewenangan.
(2)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam bentuk keterlibatan Penilai Direktorat Jenderal dalam tim yang ditetapkan oleh Pengguna Barang.
(3)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan dalam bentuk tim Penilai Direktorat Jenderal.
(4)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam bentuk keterlibatan Penilai Direktorat Jenderal dalam tim yang ditetapkan oleh pihak yang memiliki kewenangan atau dalam bentuk tim Penilai Direktorat Jenderal.

Pasal 20

(1)
Permohonan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan pihak yang memiliki kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diajukan secara tertulis kepada:
a.
Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pusat;
b.
Kepala Kantor Wilayah, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Wilayah; atau
c.
Kepala Kantor Pelayanan, untuk kewenangan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan.

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 50 pasal. Masuk untuk akses penuh.