Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Monetary Fund

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1967 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia Dalam International Monetary Fund dan Bank For Reconstruction And Development.

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp55.592,39 (lima puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah tiga puluh sembilan sen).
(2)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada International Monetary Fund sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.