Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan imbalan atas barang atau jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada pengguna layanan.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tarif layanan utama; dan
b.
tarif layanan penunjang.

Pasal 3

(1)
Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
tarif produksi pembudidayaan;
b.
tarif laboratorium; dan
c.
tarif bimbingan teknis.
(2)
Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Penetapan tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mempertimbangkan harga pasar serta memperhatikan:
a.
biaya produksi;
b.
jenis hewan;
c.
ukuran hewan;
d.
produktivitas hewan;
e.
jenis pengujian; dan/atau
f.
durasi pelatihan.
(4)
Kriteria, besaran tarif spesifik, dan tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. jdih.kemenkeu.go.id

Pasal 4

Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan, dan wisata edukatif;
b.
tarif penggunaan peralatan dan mesin;
c.
tarif penggunaan sarana transportasi;
d.
tarif penelitian;
e.
tarif konsultasi dan sertifikasi; dan
f.
tarif penjualan produk lainnya.

Pasal 5

Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan, dan wisata edukatif dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan durasi/jangka waktu pemakaian, pemilihan waktu, fasilitas, dan/atau harga pasar setempat.

Pasal 6

Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit bahan bakar, penyusutan alat transportasi, alat transportasi, tenaga kerja, dan/atau harga pasar setempat.

Pasal 7

Tarif penelitian dan tarif konsultasi dan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.

Pasal 8

(1)
Tarif penjualan produk lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf f ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin atau sebesar harga pasar.
(2)
Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memperoleh dan mengolah bahan baku menjadi bahan jadi.

Pasal 9

(1)
Tarif layanan untuk masing-masing Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dibagi berdasarkan penetapan zonasi.
(2)
Penetapan zonasi Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. b jdih.kemenkeu.go.id

Pasal 10

(1)
Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat memberikan jasa layanan di bidang kelautan dan perikanan kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna layanan melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan di bidang kelautan dan perikanan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pihak pengguna layanan.

Pasal 11

(1)
Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang kelautan dan perikanan.
(2)
Tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pihak lain.

Pasal 12

Terhadap pengguna layanan yang menggunakan layanan cepat yaitu penyediaan layanan dengan durasi layanan lebih cepat dari durasi layanan biasa (normal), dapat dikenakan tarif sampai dengan 125% (seratus dua puluh lima persen) lebih tinggi dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 13

(1)
Terhadap kriteria tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
jumlah pembelian;
b.
pengguna layanan;
c.
kondisi produk/jasa; dan
d.
jenis kegiatan.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(4)
Pemberian tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada petani/nelayan pembudidaya paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari benih ikan budi daya yang diproduksi oleh Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(5)
Pemberian tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada petani/nelayan pembudidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di luar dari kewajiban pemenuhan benih biaya gratis kepada masyarakat yang ditanggung oleh Rupiah Murni anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 14

Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , , dan ditetapkan oleh Kepala Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pihak pengguna layanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan. b jdih.kemenkeu.go.id

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.