Justisio

Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik indonesia dan Organisasi Kerja Sama Ekonomi Dan pembangunan (oecd) Tentang Pendirian Kantor Perwakilan oecd di Indonesia (agreement Between The Government of The republic of Indonesia and The Organisation For The Economic

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) tentang Pendirian Kantor Perwakilan OECD di Indonesia (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Organisation for the Economic Co-operation and Development (OECD) on the Establishment of the OECD Country Office in Indonesia), yang telah ditandatangani pada tanggal 5 September 2013 di St. Petersburg, Rusia, dan naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Bahasa Perancis sebagaimana terlampir, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Bahasa Perancis sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.