Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
2.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
3.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
4.
Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal.
5.
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal.
6.
Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
7.
Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh Penilai untuk memberikan suatu opini nilai yang didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu pada objek tertentu pada saat tanggal Penilaian.
8.
Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
9.
Gas Bumi adalah proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
10.
Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
11.
Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi dan untuk pemanfaatannya diperlukan proses penambangan.
12.
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
13.
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
14.
Pemohon Penilaian adalah pihak-pihak yang mengajukan permohonan Penilaian.
15.
Penilai Internal adalah Penilai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah yang diangkat oleh kuasa Menteri Keuangan yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian secara independen.
16.
Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Penilai Direktorat Jenderal, adalah penilai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh kuasa Menteri yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab melakukan Penilaian secara independen.
17.
Penilai Eksternal adalah penilai selain Penilai Internal, yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilaian yang diakui oleh Kementerian Keuangan.
18.
Basis Data adalah kumpulan data dan informasi pendukung lainnya yang berkaitan dengan Penilaian kekayaan yang dikuasai negara berupa sumber daya alam yang disimpan dalam media penyimpanan data.

Pasal 2

(1)
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur pelaksanaan Penilaian kekayaan yang dikuasai negara berupa sumber daya alam yang dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal.
(2)
Pelaksanaan Penilaian oleh Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Tim Penilai Direktorat Jenderal.
(3)
Pelaksanaan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didampingi oleh tenaga ahli di bidang sumber daya alam.

Pasal 3

Sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi semua kekayaan alam baik berupa benda mati maupun benda hidup yang berada di bumi, yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.

Pasal 4

Sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam yang menjadi objek Penilaian adalah:
a.
Minyak Bumi;
b.
Gas Bumi;
c.
Panas Bumi;
d.
Mineral;
e.
Batubara;
f.
Hutan.

Pasal 5

(1)
Penilaian Minyak Bumi, Gas Bumi, Panas Bumi, Mineral, dan Batubara dilakukan dalam rangka:
a.
pemanfaatan;
b.
pengusahaan; dan/atau
c.
perkiraan potensi.
(2)
Penilaian Hutan dilakukan dalam rangka
a.
pemanfaatan;
b.
penggunaan; dan/atau
c.
perkiraan nilai ekonomi.

Pasal 6

(1)
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan dengan tujuan menentukan nilai wajar.
(2)
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c dilakukan dengan tujuan menentukan nilai ekonomi.

Pasal 7

(1)
Nilai wajar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perkiraan jumlah uang pada tanggal Penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli, hasil penukaran, atau penyewaan suatu aset, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual atau antara penyewa yang berminat menyewa dan pihak yang berminat menyewakan dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu yang cukup, kedua pihak masing-masing mengetahui kegunaan aset tersebut, bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan.
(2)
Nilai ekonomi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan nilai yang diperoleh dari:
a.
Nilai Guna, yang merupakan nilai atas pemanfaatan secara fisik, baik langsung maupun tidak langsung atas Hutan; dan/atau
b.
Nilai Selain Nilai Guna, yang merupakan nilai yang mencerminkan keberlanjutan akan fungsi dan/atau manfaat Hutan.

Pasal 8

(1)
Permohonan Penilaian disampaikan oleh Pemohon Penilaian secara tertulis kepada Direktur Jenderal, disertai dengan data dan informasi objek Penilaian.
(2)
Pemohon Penilaian berasal dari:
a.
pengelola sektoral di bidang energi dan mineral, untuk Penilaian Minyak Bumi, Gas Bumi, Panas Bumi, Mineral dan Batubara; atau
b.
pengelola sektoral di bidang kehutanan, untuk Penilaian di bidang kehutanan.
(3)
Permohonan Penilaian dapat diajukan oleh Pemohon Penilaian selain dari Pemohon Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 9

Data dan informasi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
latar belakang permohonan;
b.
tujuan Penilaian; dan
c.
deskripsi objek Penilaian.

Pasal 10

(1)
Setiap permohonan Penilaian harus dilengkapi dengan dokumen legalitas.
(2)
Dokumen legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
untuk Minyak Bumi dan Gas Bumi berupa fotokopi Kontrak Kerja Sama;
b.
untuk Panas Bumi, Mineral, dan Batubara antara lain: 1) fotokopi Ijin Usaha Pertambangan; 2) fotokopi Kerjasama Operasi bersama; 3) fotokopi Kontrak Karya; 4) fotokopi Kuasa Pertambangan; dan/atau 5) fotokopi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
c.
untuk Hutan antara lain: 1) fotokopi Ijin Usaha Pemanfaatan; 2) fotokopi Ijin Usaha Penggunaan; 3) fotokopi Ijin Pemungutan Hasil; dan/atau 4) fotokopi Surat Keputusan penunjukan atau penetapan kawasan Hutan.
(3)
Pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk permohonan Penilaian Minyak Bumi, Gas Bumi, Panas Bumi, Mineral, Batubara dan Hutan yang belum diusahakan/dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Pasal 11

Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk Minyak Bumi, Gas Bumi, Panas Bumi, Mineral, dan Batubara paling sedikit meliputi:
a.
lokasi;
b.
jenis;
c.
sistem penambangan;
d.
kuantitas;
e.
kualitas/kadar; dan
f.
luas wilayah usaha/kerja.

Pasal 12

Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk Hutan paling sedikit meliputi:
a.
letak;
b.
luas;
c.
batas;
d.
status; dan/atau
e.
fungsi.

Pasal 13

(1)
Pemohon Penilaian harus memberikan data dan informasi objek Penilaian secara lengkap dan benar.
(2)
Pemohon Penilaian bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 14

Tim Penilai Direktorat Jenderal meminta secara tertulis kelengkapan data dan/atau informasi kepada Pemohon Penilaian, dalam hal:
a.
data dan/atau informasi objek Penilaian yang diserahkan belum lengkap; dan/atau
b.
membutuhkan data dan/atau informasi lebih lanjut sebagai bahan Penilaian.

Pasal 15

(1)
Pemohon Penilaian harus melengkapi data yang diperlukan Tim Penilai Direktorat Jenderal dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan permintaan kelengkapan data.
(2)
Dalam hal Pemohon Penilaian tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Tim Penilai Direktorat Jenderal mengembalikan secara tertulis permohonan Penilaian kepada Pemohon Penilaian.
(3)
Dalam hal permohonan Penilaian dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon Penilaian dapat mengajukan kembali permohonan Penilaian kepada Direktur Jenderal sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 16

Permintaan kelengkapan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam atau pengembalian atas permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal melalui:
a.
Direktur Penilaian Kekayaan Negara, untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat;
b.
Kepala Kantor Wilayah, untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah; atau
c.
Kepala Kantor Pelayanan, untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan.

Pasal 17

Tim Penilai Direktorat Jenderal dibentuk dengan:
a.
Keputusan Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk, untuk Tim Penilai di Kantor Pusat;
b.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah, untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Wilayah; dan
c.
Keputusan Kepala Kantor Pelayanan, untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan.

Pasal 18

(1)
Tim Penilai Direktorat Jenderal mempunyai anggota dalam jumlah bilangan ganjil.
(2)
Tim Penilai Direktorat Jenderal paling sedikit beranggotakan 3 (tiga) orang, dengan 1 (satu) orang berkedudukan sebagai ketua merangkap anggota.
(3)
Ketua dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Penilai Direktorat Jenderal.

Pasal 19

Jumlah anggota Tim Penilai dan jumlah Tim Penilai Direktorat Jenderal yang dibentuk disesuaikan dengan beban kerja.

Pasal 20

Kewenangan Tim Penilai Direktorat Jenderal untuk melaksanakan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam , meliputi:
a.
Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat berwenang untuk melakukan Penilaian terhadap objek Penilaian yang berada pada lebih dari 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah;
b.
Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah berwenang untuk melakukan Penilaian terhadap objek Penilaian yang berada pada lebih dari 1 (satu) wilayah kerja Kantor Pelayanan; dan
c.
Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan berwenang untuk melakukan Penilaian terhadap objek Penilaian yang berada pada wilayah kerjanya.

Pasal 21

(1)
Dalam hal terjadi kekurangan tenaga Penilai Direktorat Jenderal, Kantor Pelayanan dapat meminta bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal kepada Kantor Wilayah.
(2)
Dalam hal terjadi kekurangan tenaga Penilai Direktorat Jenderal, Kantor Wilayah dapat:
a.
meminta bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal kepada Kantor Pelayanan di wilayah kerjanya;
b.
meminta bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal kepada Kantor Pusat;
c.
meminta bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal kepada Kantor Wilayah yang wilayah kerjanya berbatasan; atau
d.
meneruskan permintaan bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan kepada: 1) Kantor Pelayanan yang wilayah kerjanya berbatasan dengan Kantor Pelayanan yang meminta bantuan; atau 2) Kantor Pusat.
(3)
Permintaan bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan efektivitas.

Pasal 22

Pemberian bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal oleh Kantor Pusat, Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan dapat berupa Tim Penilai Direktorat Jenderal atau perorangan.

Pasal 23

(1)
Dalam hal mengalami kesulitan teknis, Kantor Pelayanan dapat meminta bantuan teknis Penilaian kepada Kantor Wilayah.
(2)
Dalam hal mengalami kesulitan teknis, Kantor Wilayah dapat:
a.
meminta bantuan teknis kepada Kantor Pusat; atau
b.
meneruskan permintaan bantuan teknis dari Kantor Pelayanan kepada Kantor Pusat.

Pasal 24

(1)
Penilai Direktorat Jenderal yang memberi bantuan teknis Penilaian tidak ikut menandatangani laporan Penilaian.

Akses Terbatas

Anda melihat 24 dari 24 pasal. Masuk untuk akses penuh.