Pemegang saham, anggota dewan komisaris atau pengawas, anggota direksi dan pejabat lainnya, pegawai serta pihak-pihak lain, yang turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, yang telah melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan keadaan bank yang bersangkutan memburuk sehingga dicabut izin usahanya, yang telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, diancam dengan sanksi pidana dan/atau administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 49, Pasal 50, Pasal 50A, Pasal 52 dan Pasal 53 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.