Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Peringatan Perjuangan Kemerdekaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Satyalancana Peringatan Perjuangan Kemerdekaan, selanjutnya disebut Satyalancana Kemerdekaan, diadakan dengan tujuan untuk memberi penghargaan kepada pegawai Negeri sipil yang selama masa perjuangan, antara 17 Agustus 1945 dan 7 Desember 1949 melakukan tugasnya dengan aktif sekali, setia dan taat kepada Pemerintah Republik Indonesia sehingga dapat dijadikan teladan bagi pegawai lain atau selama perang kemerdekaan ke-I dan/atau perang kemerdekaan ke-II dalam daerah pendudukan secara aktif sekali mempertahankan kedudukannya sebagai pegawai Negeri Republik Indonesia sehingga bermanfaat bagi perjuangan kemerdekaan.

Pasal 2

(1)
Satyalancana Kemerdekaan berbentuk sebagai berikut: Satyalancana berbentuk bundar dengan disebelah luar setangkai kapas dan setangkai padai yang masing-masing terdiri dari 17 daun beserta 8 bunga kapas dan 45 buah padi (17-8-1945). Pada satyalancana terdapat gambar Tugu Kernerdekaan yang ujungnya bersaf lima yang mengandung arti Panca-Sila dan kakinya bersaf tujuh yang mengandung arti bahwa tugu itu terletak di atas 7 alam, yaitu alam budi, alam mental, alam eter dan alam kasar (stoffelijk gebied) yang terdiri dari pada angin, air, api dan tanah. Kesempurnaan dari pada 7 alam itu merupakan dunia Republik Indonesia. Di atas terletak sebuah bintang bersudut lima. Di tengah-tengah antara tugu kemerdekaan dan bintang terlukis perkataan "Kemerdekaan" sedangkan pada kanan kiri tugu angka 1945.
(2)
Satyalancana Kemerdekaan berukuran sebagai berikut: Jari-jari satyalanca berikut tangkai padi dan kapas 12,5 mm Lebar tangkai padi dan kapas masing-masing.. 2,5 mm Jari-jari lingkaran titik-titik sebelah luar.10 mm Jari-jari lingkaran titik-titik sebelah dalam 9,5 mm Jari-jari bintang di atas tulisan Kemerdekaan 2 mm Jarak antara titik tengah bintang dan titik tengah satyalancana 7 mm Tulisan Kemerdekaan berada tepat di tengah-tengah dua titik tengah tesebut sedang tinggi huruf ialah 2 mm Tinggi angka 1945 2 mm Jari-jari cincin penggantung bagian luar.....3,75 mm Jari-jari cincin penggantung bagian dalam ..2,75 mm
(3)
Satyalancana Kemerdekaan dipakai pada pita-gantung yang berwarna dasar merah tua dan berukuran .25 mm lebar dan 35 mm panjang dengan lima lajur biru yang lebarnya masing-masing 1 mm dan membagi pita dalam enam bagian yang sama lebarnya.
(4)
Satyalancana Kemerdekaan dan pita ialah seperti terlukis pada lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

(1)
Satyalancana Kemerdekaan diberikan kepada pegawai negeri sipil atau bekas pegawai Negeri sipil yang memenuhi syarat-syarat umum termaktub dalam "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan" dan yang:
selama waktu antara 17 Agustus 1945 dan 27 Desember 1949 melakukan tugasnya dengan aktif sekali, setia dan taat kepada Pemerintah Republik Indonesia sehingga dapat menjadi teladan, atau
selama perang kemerdekaan pertama dan/atau perang kemerdekaan kedua dalam daerah pendudukan secara aktif sekali mempertahankan kedudukannya sebagai pegawai Negeri Republik Indonesia sehingga bermanfaat bagi perjuangan kemerdekaan.
(2)
Kecuali dalam hal-hal yang luar biasa, Satyalancana Kemerdekaan diberikan pada tanggal 20 Mei.
(3)
Satyalancana Kemerdekaan dapat pula diberikan kepada pegawai Negeri warga-negara asing.

Pasal 4

Satyalancana Kemerdekaan diberikan dengan Keputusan Presiden atas usul Dewan Menteri setelah Dewan mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan dimaksud dalam "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan".

Pasal 5

Hak memakai satyalancana Kemerdekaan dicabut apabila syarat-syarat umum tersebut dalam atau syarat-syarat (dimaksud dalam "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan" tidak dipenuhi lagi oleh pemiliknya.

Pasal 6

Peraturan penyelenggaraan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Peraturan Perdana Menteri.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini disebut "Peraturan Satyalancana Peringatan Perjuangan Kemerdekaan" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.