Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Peringatan Perjuangan Kemerdekaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Satyalancana Peringatan Perjuangan Kemerdekaan, selanjutnya disebut Satyalancana Kemerdekaan, diadakan dengan tujuan untuk memberi penghargaan kepada pegawai Negeri sipil yang selama masa perjuangan, antara 17 Agustus 1945 dan 7 Desember 1949 melakukan tugasnya dengan aktif sekali, setia dan taat kepada Pemerintah Republik Indonesia sehingga dapat dijadikan teladan bagi pegawai lain atau selama perang kemerdekaan ke-I dan/atau perang kemerdekaan ke-II dalam daerah pendudukan secara aktif sekali mempertahankan kedudukannya sebagai pegawai Negeri Republik Indonesia sehingga bermanfaat bagi perjuangan kemerdekaan.

Pasal 2

(1)
Satyalancana Kemerdekaan berbentuk sebagai berikut: Satyalancana berbentuk bundar dengan disebelah luar setangkai kapas dan setangkai padai yang masing-masing terdiri dari 17 daun beserta 8 bunga kapas dan 45 buah padi (17-8-1945). Pada satyalancana terdapat gambar Tugu Kernerdekaan yang ujungnya bersaf lima yang mengandung arti Panca-Sila dan kakinya bersaf tujuh yang mengandung arti bahwa tugu itu terletak di atas 7 alam, yaitu alam budi, alam mental, alam eter dan alam kasar (stoffelijk gebied) yang terdiri dari pada angin, air, api dan tanah. Kesempurnaan dari pada 7 alam itu merupakan dunia Republik Indonesia. Di atas terletak sebuah bintang bersudut lima. Di tengah-tengah antara tugu kemerdekaan dan bintang terlukis perkataan "Kemerdekaan" sedangkan pada kanan kiri tugu angka 1945.
(2)
Satyalancana Kemerdekaan berukuran sebagai berikut: Jari-jari satyalanca berikut tangkai padi dan kapas 12,5 mm Lebar tangkai padi dan kapas masing-masing.. 2,5 mm Jari-jari lingkaran titik-titik sebelah luar.10 mm Jari-jari lingkaran titik-titik sebelah dalam 9,5 mm Jari-jari bintang di atas tulisan Kemerdekaan 2 mm Jarak antara titik tengah bintang dan titik tengah satyalancana 7 mm Tulisan Kemerdekaan berada tepat di tengah-tengah dua titik tengah tesebut sedang tinggi huruf ialah 2 mm Tinggi angka 1945 2 mm Jari-jari cincin penggantung bagian luar.....3,75 mm Jari-jari cincin penggantung bagian dalam ..2,75 mm
(3)
Satyalancana Kemerdekaan dipakai pada pita-gantung yang berwarna dasar merah tua dan berukuran .25 mm lebar dan 35 mm panjang dengan lima lajur biru yang lebarnya masing-masing 1 mm dan membagi pita dalam enam bagian yang sama lebarnya.
(4)
Satyalancana Kemerdekaan dan pita ialah seperti terlukis pada lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

(1)
Satyalancana Kemerdekaan diberikan kepada pegawai negeri sipil atau bekas pegawai Negeri sipil yang memenuhi syarat-syarat umum termaktub dalam "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan" dan yang:
•
selama waktu antara 17 Agustus 1945 dan 27 Desember 1949 melakukan tugasnya dengan aktif sekali, setia dan taat kepada Pemerintah Republik Indonesia sehingga dapat menjadi teladan, atau
•
selama perang kemerdekaan pertama dan/atau perang kemerdekaan kedua dalam daerah pendudukan secara aktif sekali mempertahankan kedudukannya sebagai pegawai Negeri Republik Indonesia sehingga bermanfaat bagi perjuangan kemerdekaan.
(2)
Kecuali dalam hal-hal yang luar biasa, Satyalancana Kemerdekaan diberikan pada tanggal 20 Mei.
(3)
Satyalancana Kemerdekaan dapat pula diberikan kepada pegawai Negeri warga-negara asing.

Pasal 4

Satyalancana Kemerdekaan diberikan dengan Keputusan Presiden atas usul Dewan Menteri setelah Dewan mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan dimaksud dalam "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan".

Pasal 5

Hak memakai satyalancana Kemerdekaan dicabut apabila syarat-syarat umum tersebut dalam atau syarat-syarat (dimaksud dalam "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan" tidak dipenuhi lagi oleh pemiliknya.

Pasal 6

Peraturan penyelenggaraan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Peraturan Perdana Menteri.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini disebut "Peraturan Satyalancana Peringatan Perjuangan Kemerdekaan" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.