Satyalancana Peringatan Perjuangan Kemerdekaan, selanjutnya disebut Satyalancana Kemerdekaan, diadakan dengan tujuan untuk memberi penghargaan kepada pegawai Negeri sipil yang selama masa perjuangan, antara 17 Agustus 1945 dan 7 Desember 1949 melakukan tugasnya dengan aktif sekali, setia dan taat kepada Pemerintah Republik Indonesia sehingga dapat dijadikan teladan bagi pegawai lain atau selama perang kemerdekaan ke-I dan/atau perang kemerdekaan ke-II dalam daerah pendudukan secara aktif sekali mempertahankan kedudukannya sebagai pegawai Negeri Republik Indonesia sehingga bermanfaat bagi perjuangan kemerdekaan.