Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia meliputi penerimaan yang berasal dari jasa:
a.
Tayang;
b.
Produksi Program;
c.
Media online;
d.
Penggunaan sarana dan prasarana siaran sesuai dengan tugas dan fungsi;
e.
Pendidikan dan Pelatihan; dan
f.
Layanan Digitalisasi Penyiaran.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d dan huruf e ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf f sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 2

(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pendidikan dan pelatihan profesi pertelevisian dapat dilakukan kerja sama dengan instansi lain.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 3

(1)
Tarif jasa Tayang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dikelompokkan ke dalam:
a.
Penyiaran Nasional;
b.
Penyiaran Zona 1;
c.
Penyiaran Zona 2;
d.
Penyiaran Zona 3;
e.
Penyiaran Zona 4; dan
f.
Penyiaran Zona 5.
(2)
Penentuan pembagian Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Pasal 4

(1)
Tarif jasa Tayang berupa iklan komersial pada siaran program spesial, dapat dikenakan diatas tarif dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Tarif jasa Tayang berupa iklan layanan masyarakat dan penyiaran program acara pada program khusus, dapat dikenakan tarif paling rendah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari tarif dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sesuai nilai nominal yang tercantum dalam kontrak.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis program spesial, iklan layanan masyarakat, dan program khusus, serta persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 5

(1)
Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dapat memberikan kepada mitra atau klien yang melakukan kerja sama penyiaran, berupa pengurangan harga paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif jasa Tayang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a.
(2)
Pemberian pengurangan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kondisi tertentu.
(3)
Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dapat memberikan benefit kepada mitra atau klien yang melakukan kerja sama penyiaran dalam bentuk jasa Tayang paling tinggi senilai 30% (tiga puluh persen) dari nilai kerja sama.
(4)
Mitra atau klien yang telah mendapatkan benefit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diberikan pengurangan harga dari tarif jasa Tayang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan benefit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 6

(1)
Terhadap mitra atau klien Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia yang memberikan kontribusi terhadap siaran yang diproduksi oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dapat diberikan tarif jasa Tayang sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sepanjang nilai kontribusi yang diberikan mitra atau klien memiliki nilai sama dengan jasa Tayang.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tarif jasa Tayang sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Pasal 7

(1)
Tarif penggunaan sarana dan prasarana siaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d berupa penggunaan lokasi pengambilan gambar serta penggunaan lahan dan bangunan untuk sarana produksi siaran dikelompokkan ke dalam tarif:
a.
Komersial;
b.
Nonkomersial; atau
c.
Sosial.
(2)
Penentuan pengelompokkan pengguna tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Pasal 8

(1)
Terhadap pelajar dan mahasiswa yang mengikuti pendidikan dan pelatihan berupa diklat profesi pertelevisian dapat dikenakan tarif paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka IV huruf A Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 9

(1)
Tarif jasa Pendidikan dan Pelatihan berupa diklat profesi pertelevisian dan sertifikasi barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka IV, tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi.
(2)
Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)
Terhadap kegiatan tertentu atas jenis tarif jasa Tayang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2)
Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a.
kenegaraan;
b.
sosial dan budaya;
c.
keagamaan;
d.
bencana alam;
e.
kejadian luar biasa;
f.
berkabung nasional;
g.
pertahanan dan keamanan;
h.
kerja sama siaran dengan lembaga televisi internasional dan/atau duta besar negara sahabat; dan/atau
i.
kerja sama dengan kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan pelaksanaan tugas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 11

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kontrak kerja sama yang sudah dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dengan mitra atau klien sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak kerja sama.

Pasal 13

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 48 pasal. Masuk untuk akses penuh.