Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1963 Tentang Penyerahan Pengusahaan Tertentu Kepada Perusahaan-perusahaan Kehutanan Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kepada Perusahaan-perusahaan Kehutanan Negara, selanjutnya disingkat "Perhutani", yang didirikan berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 ddiserahkan pengusahaan hutan- hutan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian dan Agraria.
(2)
Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 169) tidak berlaku terhadap hutan-hutan yang pengusahaannya diserahkan kepada Perhutani.

Pasal 2

(1)
Pengusahaan hutan oleh Perhutani sebagai termaksud pada antara lain meliputi tugas :
a.
penanaman, pemeliharaan dan peremajaan tanaman hutan;
b.
perlindungan dan pengamanan hutan dan hasil hutan;
c.
pemungutan dan pengolahan hasil hutan;
d.
pemasaran hasil hutan.
(2)
Untuk melaksanakan tugas perlindungan dan pengamanan hutan dan hasil hutan kepada pejabat-pejabat Perhutani yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian dan Agraria serta Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian diberikan wewenang kepolisian dan penyelidikan perkara-perkara pelanggaran perundang-undangan kehutanan dan yang berhubungan dengan itu.
(3)
Pengusahaan hutan oleh Perhutani dilakukan dengan mengindahkan hak-hak penduduk setempat yang ada sesuai dengan Undang-undang Pokok Agraria dan perundang-undangan kehutanan yang bersangkutan.

Pasal 3

(1)
Gedung-gedung milik Negara yang diserahkan kepada Daerah dengan hak pengurusan dan barang-barang lainnya yang diperlukan untuk pengusahaan hutan-hutan termasuk pada ayat (1) diserahkan kepada Perhutani yang bersangkutan.
(2)
Gedung dan barang-barang lainnya yang kini dipergunakan oleh Jawatan Kehutanan, baik yang ada di Pusat maupun di Daerah, dapat diserahkan kepada Badan Pimpinan Umum Perhutani menurut keperluannya.
(3)
Tanah-tanah yang diperlukan untuk melaksanakan tugas tersebut pada oleh Menteri Pertanian dan Agraria atau pejabat yang ditunjuknya diberikan kepada Badan Pimpinan Umum Perhutani atau Perhutani yang bersangkutan dengan hak yang sesuai dengan peruntukannya.
(4)
Hutang dan piutang Daerah yang berhubungan dengan pengusahaan hutan-hutan yang pengusahaannya diserahkan kepada Perhutani menjadi hutang dan piutang Perhutani yang bersangkutan.
(5)
Pelaksanaan penyerahan gedung-gedung, barang-barang, tanah-tanah, dan hutang-hutang tersebut masing-masing pada ayat (1), (2), (3) dan (4) pasal ini diatur oleh Menteri Pertanian dan Agraria.

Pasal 4

(1)
Pegawai-pegawai Negeri yang telah diperbantukan kepada Daerah, untuk pengusahaan hutan-hutan yang dimaksudkan pada ayat (1), menurut keperluannya diberhentikan perbantuannya kepada Daerah yang bersangkutan dan selanjutnya diperbantukan atau diserahkan kepada Perhutani yang bersangkutan.
(2)
Pegawai-pegawai Negeri yang bekerja pada Jawatan Kehutanan, baik yang dipekerjakan di Pusat maupun di Daerah, untuk pengusahaan hutan-hutan termaksud pada ayat (1), menurut keperluannya diperbantukan atau diserahkan kepada Perhutani yang bersangkutan.
(3)
Pelaksanaan pembantuan dan penyerahan termaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini diatur oleh Menteri Pertanian dan Agraria.

Pasal 5

Hal-hal yang merupakan pelaksanaan dari pada Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian dan Agraria.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.