Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1959 Tentang Penetapan Perusahaan Percetakan Milik Belanda yang Dikenakan Nasionalisasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perusahaan Percetakan milik Belanda yang ada di wilayah Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dikenakan nasionalisasi.

Pasal 2

Perusahaan Percetakan milik Belanda yang termaksud dalam adalah N.V. De Unie yang berkedudukan di Jakarta.

Pasal 3

Menteri Muda Penerangan diberi kuasa untuk menyerahkan seluruh aktiva dan pasiva beserta management perusahaan tersebut termasuk didalamnya segala pengurusan dan penguasaan atas benda bergerak dan tidak bergerak milik perusahaan tersebut kepada Percetakan Negara.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.