Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1979 Tentang Pembubaran Perusahaan Perikanan Negara Sumatera Utara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini, membubarkan Perusahaan Perikanan Negara Sumatera Utara sebagaimana yang telah didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2207).

Pasal 2

(1)
Segala persoalan yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam termasuk penunjukan likwidaturnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pengesahan atas pertanggungjawaban likwidatur tersebut ayat (1) dilakukan oleh Menteri Pertanian berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan c.q. Direktorat Akuntan Negara.

Pasal 3

Semua kekayaan Perusahaan Perikanan Negara Sumatera Utara setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.

Pasal 4

Kedudukan pegawai/karyawan dari Perusahaan Perikanan Negara Sumatera Utara diatur sebagai berikut:
a.
Pegawai/karyawan yang berstatus pegawai negeri yang diperbantukan pada perusahaan dimaksud dikembalikan ke Departemen Pertanian;
b.
Pegawai/karyawan yang berstatus pegawai Perusahaan Negara akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2207) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 6

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.