Terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini, membubarkan Perusahaan Perikanan Negara Sumatera Utara sebagaimana yang telah didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2207).