Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa keuntungan modal (capital gain), bunga dan atau diskonto yang berasal dari obligasi yang diperdagangkan di bursa efek dan atau yang dilaporkan di bursa efek, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final, kecuali bagi Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 2
Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh:
a.
Penerbit obligasi (emiten) pada saat emisi perdana obligasi tanpa bunga (zero coupon bond);
b.
Penerbit obligasi pada saat jatuh tempo pembayaran bunga;
c.
Bank Wajib Pajak dalam negeri, cabang bank Wajib Pajak luar negeri sebagai bentuk usaha tetap di Indonesia, Dana Pensiun yang pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal, pada saat perolehan obligasi berbunga atas bunga berjalan yang diperoleh selama masa kepemilikan oleh penjual obligasi;
d.
Penyelenggara bursa pada saat transaksi penjualan obligasi di bursa efek dan atau yang dilaporkan ke bursa efek.
Pasal 3
1.
Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong atas penghasilan berupa diskonto yang diterima atau diperoleh pembeli obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) pada saat emisi perdana sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh pemilik obligasi pada saat jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b atau penghasilan bunga berjalan yang diperoleh pada saat pengalihan obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, ditetapkan sebagai berikut:
a.
15% (lima belas persen) dari jumlah bruto bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
b.
20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
2.
Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong atas penghasilan berupa keuntungan modal (capital gain), bunga dan atau diskonto yang diterima atau diperoleh pemilik obligasi pada saat transaksi penjualan obligasi di bursa efek dan atau yang dilaporkan ke bursa efek sebagaimana dimaksud dalam huruf d adalah sebesar 0,03 % (tiga perseratus persen) dari nilai transaksi.
Pasal 4
Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam yang dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh pemotong pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c adalah:
a.
Bank Wajib Pajak dalam negeri dan cabang bank Wajib Pajak luar negeri sebagai bentuk usaha tetap di Indonesia;
b.
Dana pensiun yang pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
c.
Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha.
Pasal 5
1.
Pajak Penghasilan yang dipotong oleh penerbit obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a bagi pembeli obligasi tanpa bunga (zero coupon bond), tidak bersifat final.
2.
Pajak Penghasilan yang dipotong oleh penyelenggara bursa sebagaimana dimaksud dalam huruf d bagi:
a.
Bank Wajib Pajak dalam negeri dan cabang bank Wajib Pajak luar negeri sebagai bentuk usaha tetap di Indonesia;
b.
Dana Pensiun yang pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
c.
Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha;
d.
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang seluruh penghasilannya termasuk penghasilan sebagaimana dimaksud dalam dalam satu tahun pajak tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak; tidak bersifat final.
Pasal 6
1.
Selisih lebih nilai konversi obligasi yang dapat dipertukarkan dengan saham (convertible bond) di atas nilai buku obligasi tersebut pada saat terjadi pertukaran, merupakan keuntungan modal (capital gain) bagi pemilik obligasi.
2.
Atas penghasilan yang berupa keuntungan modal (capital gain) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan pajak sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan.
Pasal 7
Tata cara pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan dari obligasi yang diperdagangkan di bursa efek diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Atau Diskonto Obligasi Yang Dijual Di Bursa Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3646), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.