Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 /pmk.04/2022 Tahun 2022 Tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
2.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3.
Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
4.
Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat yang disamakan dengan itu yang berada di luar Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
5.
Tempat Penimbunan Pabean yang selanjutnya disingkat TPP adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di Kantor Pabean, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi
milik negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
6.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
7.
Orang adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
8.
Impor untuk Dipakai adalah Impor dengan tujuan untuk dipakai atau untuk dimiliki/dikuasai oleh Orang yang berdomisili di Indonesia.
9.
Importir adalah Orang yang melakukan Impor.
10.
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan Kewajiban Pabean untuk dan atas kuasa Importir.
11.
Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah Importir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
12.
Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang selanjutnya disebut AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
13.
Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
14.
Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
15.
Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat PIB adalah pernyataan yang dibuat Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean Impor.
16.
Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/airway bill, dokumen identifikasi barang, dokumen pemenuhan persyaratan Impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
17.
Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disebut Inward Manifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut.
18.
Nomor Pendaftaran adalah nomor yang diberikan oleh Kantor Pabean sebagai tanda bahwa PIB telah memenuhi syarat formal.
19.
Jalur Hijau adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang Impor dengan tidak dilakukan penelitian dokumen dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.
20.
Jalur Merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang Impor dengan dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.
21.
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang atau yang selanjutnya disingkat SPPB adalah persetujuan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS untuk diimpor untuk dipakai.
22.
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik yang selanjutnya disingkat SPPF adalah persetujuan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS untuk dilakukan pemeriksaan fisik barang di lokasi Importir.
23.
Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan yang selanjutnya disingkat SPBL adalah pemberitahuan kepada Importir untuk memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan Impor.
24.
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean yang selanjutnya disingkat SPTNP adalah penetapan terkait Tarif dan/atau nilai pabean atas barang Impor yang menyebabkan kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau PDRI.
25.
Surat Pemberitahuan Penyesuaian Jaminan yang selanjutnya disingkat SPPJ adalah penetapan terkait Tarif dan/atau nilai pabean atas barang Impor yang menyebabkan kekurangan atau kelebihan jaminan dalam rangka kepabeanan.
26.
Nota Hasil Intelijen yang selanjutnya disingkat NHI adalah produk dari kegiatan intelijen yang menunjukkan indikasi mengenai adanya pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
27.
Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain yang sejenis.
28.
Media Penyimpan Data Elektronik adalah media yang dapat menyimpan Data Elektronik seperti disket, compact disk, flash disk, dan yang sejenisnya.
29.
Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
30.
Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk yang selanjutnya disingkat NDPBM adalah nilai tukar mata uang yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan Bea Masuk.
31.
Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
32.
Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan Bea Masuk.
33.
Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas Impor barang yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan Impor (PPh Impor).
34.
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
35.
Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat BKC adalah barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
36.
Pelunasan Cukai adalah pemenuhan persyaratan dalam rangka pemenuhan hak negara yang melekat pada BKC untuk diimpor untuk dipakai.
37.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
38.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
39.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
40.
Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan penelitian dan penetapan atas data Pemberitahuan Pabean.
Pasal 2
(1)
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai ketentuan tata cara pengeluaran barang Impor untuk Dipakai dari:
a.
Kawasan Pabean, tidak termasuk tempat penimbunan berikat, Kawasan Pabean di kawasan ekonomi khusus, dan Kawasan Pabean di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;
b.
Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS; dan
c.
TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.
(2)
Selain mengatur pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Menteri ini juga mengatur tata cara penyelesaian kewajiban Pabean atas impor barang tidak berwujud, seperti produk peranti lunak (software) dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meliputi tata cara pengeluaran barang Impor untuk Dipakai berupa:
a.
barang pindahan;
b.
barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas;
c.
barang kiriman yang kewajiban pabeannya diselesaikan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean selain PIB;
d.
barang yang mendapatkan pelayanan segera (rush handling);
e.
barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, seperti bantuan bencana alam dalam kondisi tanggap darurat; dan
f.
barang impor lain yang tata cara pengeluarannya diatur tersendiri dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pasal 3
(1)
Pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menggunakan PIB.
(2)
PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat untuk setiap dokumen kontrak pengangkutan seperti bill of lading atau airway bill dalam Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya.
(3)
Dalam hal barang Impor untuk Dipakai berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas, yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa, pengeluaran barang tersebut dapat dilakukan menggunakan Dokumen Pelengkap Pabean setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
(4)
Setelah pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Importir wajib menyampaikan PIB berkala.
Pasal 4
(1)
Importir membuat PIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang.
(2)
Importir menyampaikan PIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melalui SKP ke Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang.
(3)
Penyampaian PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum atau setelah pengangkut menyampaikan Inward Manifest atau Pemberitahuan Pabean pengangkutan lainnya.
(4)
Dalam hal pengurusan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dilakukan oleh Importir, Importir dapat menguasakannya kepada PPJK.
(5)
Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional, PIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis atau melalui Media Penyimpan Data Elektronik ke Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang.
Pasal 5
(1)
Terhadap pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan jalur pengeluaran barang Impor untuk Dipakai.
(2)
SKP atau Pejabat Bea dan Cukai menetapkan jalur pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan manajemen risiko.
(3)
Jalur pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
Jalur Merah; dan
b.
Jalur Hijau.
Pasal 6
(1)
Importir atau PPJK wajib menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan sebagai dasar pembuatan PIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke Kantor Pabean, dalam hal pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan:
a.
Jalur Merah; atau
b.
Jalur Hijau.
(2)
Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean atas pengeluaran barang Impor untuk Dipakai yang ditetapkan Jalur Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal terdapat permintaan
Dokumen Pelengkap Pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.
(3)
Dalam hal diperlukan untuk penelitian dokumen, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meminta tambahan Dokumen Pelengkap Pabean.
(4)
Pejabat Pemeriksa Dokumen menyampaikan permintaan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau tambahan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Importir atau PPJK melalui:
a.
SKP;
b.
sarana komunikasi elektronik; atau
c.
surat.
(5)
Ketentuan mengenai permintaan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tambahan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikecualikan terhadap Importir berstatus AEO atau MITA Kepabeanan.
Pasal 7
(1)
Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (1) berupa salinan cetak (hardcopy) atau Data Elektronik.
(2)
Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
dokumen tertulis yang diketik atau dicetak dan ditandatangani oleh Orang yang berwenang menerbitkan dokumen, yang berfungsi atau dapat dipakai sebagai bukti ataupun keterangan; atau
b.
hasil cetak dokumen elektronik.
(3)
Hasil cetak dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dokumen perusahaan.
(4)
Hasil cetak dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
mencantumkan keterangan yang menyebutkan bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen elektronik atau hasil cetak dokumen elektronik; atau
Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa hasil pemindaian atau data lainnya.
(6)
Dalam hal barang impor berupa BKC yang Pelunasan Cukai-nya dengan cara pelekatan pita cukai, Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud ayat (1) termasuk dokumen pemesanan pita cukai.
Pasal 8
(1)
Importir atau PPJK menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean melalui SKP.
(2)
Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan dalam bentuk Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir atau PPJK tidak perlu menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk salinan cetak (hardcopy).
(3)
Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional sehingga Importir tidak dapat menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean secara elektronik, Importir menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk salinan cetak (hardcopy).
Pasal 9
(1)
Dalam hal PIB disampaikan melalui SKP, penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan paling lambat pukul 12.00 pada:
a.
hari berikutnya, untuk Kantor Pabean yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu; atau
b.
hari kerja berikutnya, untuk Kantor Pabean selain yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, terhitung sejak Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) atau permintaan Dokumen Pelengkap Pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Dalam hal PIB disampaikan secara tertulis atau melalui Media Penyimpan Data Elektronik, penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada saat PIB disampaikan ke Kantor Pabean atau paling lambat pukul 12.00 pada:
a.
hari berikutnya, untuk Kantor Pabean yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu; atau
b.
hari kerja berikutnya, untuk Kantor Pabean selain yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, terhitung sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) atau permintaan Dokumen Pelengkap Pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(3)
Dalam hal batas waktu penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi, penyampaian PIB berikutnya oleh:
a.
Importir; atau
b.
Importir dan PPJK, dalam hal Importir menguasakan kepada PPJK, tidak dilayani sampai dengan Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan atau PIB yang bersangkutan telah selesai dilakukan penelitian oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.
(4)
Dalam hal barang Impor untuk Dipakai berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean dilakukan paling lambat sebelum pertama kali mengeluarkan barang dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS.
Pasal 10
Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean berupa bukti asal barang, penyampaian bukti asal barang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Pasal 11
(1)
Untuk dapat menyampaikan PIB berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Importir atau PPJK mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean.
(2)
Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(3)
Kepala Kantor Pabean menerbitkan persetujuan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
a.
jenis barang yang diimpor melalui pipa atau transmisi tidak berubah;
b.
jumlah barang yang diimpor dapat diukur dengan alat ukur yang berada di bawah pengawasan Kantor Pabean; dan
c.
barang yang diimpor telah memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan, dalam hal barang yang diimpor wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan.
(4)
Persetujuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
Akses Terbatas
Anda melihat 11 dari 29 pasal. Masuk untuk akses penuh.