Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah adalah pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
2.
Akuntansi adalah proses pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penginterpretasian atas hasilnya, serta penyajian laporan.
3.
Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip yang mendasari penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan dan merupakan rujukan penting bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penyusun laporan keuangan, dan pemeriksa dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur secara jelas dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan.
4.
Standar Akuntansi Pemerintahan, selanjutnya disebut SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
5.
Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemerintah.
6.
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, selanjutnya disebut KSAP, adalah komite sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berfungsi menyusun dan mengembangkan SAP.
7.
Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, selanjutnya disebut IPSAP, adalah klarifikasi, penjelasan dan uraian lebih lanjut atas pernyataan SAP yang diterbitkan oleh KSAP.
8.
Buletin Teknis adalah informasi yang diterbitkan oleh KSAP yang memberikan arahan/pedoman secara tepat waktu untuk mengatasi masalah-masalah akuntansi maupun pelaporan keuangan yang timbul.
9.
Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan adalah uraian yang memuat latar belakang penyusunan SAP.
Pasal 2
(1)
SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disebut PSAP.
(2)
SAP dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan.
(3)
PSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan oleh KSAP dengan mengacu kepada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.
(4)
Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dikembangkan oleh KSAP.
(5)
Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I.
(6)
Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran II.
Pasal 3
(1)
PSAP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilengkapi dengan IPSAP dan/atau Buletin Teknis.
(2)
IPSAP dan Buletin Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh KSAP dan diberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(3)
IPSAP dan Buletin Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SAP.
Pasal 4
PSAP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
1.
PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran III;
2.
PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran IV;
3.
PSAP Nomor 03 tentang Laporan Arus Kas, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran V;
4.
PSAP Nomor 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran VI;
5.
PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran VII;
6.
PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran VIII;
7.
PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran IX;
8.
PSAP Nomor 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran X;
9.
PSAP Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran XI;
10.
PSAP Nomor 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran XII; dan
11.
PSAP Nomor 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran XIII.
Pasal 5
Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam serta PSAP sebagaimana dimaksud dalam dan tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 6
(1)
Pemerintah menyusun sistem akuntansi pemerintahan yang mengacu pada SAP.
(2)
Sistem akuntansi pemerintahan pada tingkat pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(3)
Sistem akuntansi pemerintahan pada tingkat pemerintah daerah diatur dengan peraturan gubernur/bupati/walikota, mengacu pada Peraturan Daerah tentang pengelolaan keuangan daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan akuntansi pemerintahan sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat ditetapkan.