Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1997 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal 1 April 1997:
a.
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan sebelum bulan April 1997, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
b.
Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan sebelum bulan April 1997 pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.
c.
Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang dipensiunkan sebelum bulan April 1997, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan Janda/Duda yang pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 dibulatkan pensiun pokoknya sebagai berikut:
a.
bagi Pegawai Negeri Sipil menurut Daftar IV-A sampai dengan IV-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Pemerintah ini;
b.
bagi Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil menurut daftar V-A sampai dengan V-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Pemerintah ini;
c.
bagi Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas menurut daftar VI-A sampai dengan VI-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Di atas pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1997.