Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
4.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.
5.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
7.
Kementerian/Lembaga adalah kementerian/lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing-masing bidang dana alokasi khusus fisik.
8.
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah organisasi pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
9.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
10.
Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik Daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan Daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah.
11.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
12.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN.
13.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di Kementerian/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN.
14.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
15.
Indikasi Kebutuhan Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut Indikasi Kebutuhan DAK Fisik adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan DAK Fisik.
16.
Bagian Anggaran BUN Transfer ke Daerah yang selanjutnya disebut BA BUN 999.05 adalah kelompok anggaran negara yang menjalankan fungsi belanja pemerintah pusat, transfer ke Daerah, dan pembiayaan.
17.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
18.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
19.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
20.
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA Satker BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah Pusat dan TKD tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
21.
Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RDP BUN adalah dokumen perencanaan anggaran bagian anggaran BUN yang merupakan himpunan RKA Satker BUN.
22.
Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi OMSPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara dan menyajikan informasi sesuai dengan kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web.
23.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
24.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
25.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/pejabat pembuat komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
26.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/pejabat penandatangan surat perintah membayar atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
27.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
28.
Pertemuan Para Pihak adalah pertemuan yang melibatkan Kementerian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian/Lembaga teknis pengampu DAK Fisik dalam rangka membahas perencanaan dan penganggaran DAK Fisik.
29.
Rencana Kegiatan adalah dokumen persiapan teknis yang diusulkan Pemerintah Daerah dan disetujui oleh Kementerian/Lembaga untuk bidang/subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada dokumen usulan, hasil penilaian usulan, dan pagu alokasi per bidang/subbidang per Daerah.
30.
Rencana Kegiatan Bertahap adalah nilai rencana kegiatan per bidang/subbidang setelah dikurangi nilai rencana kegiatan yang direkomendasikan Kementerian/Lembaga untuk disalurkan secara sekaligus.
31.
Rencana Kegiatan Sekaligus adalah nilai rencana kegiatan per bidang/subbidang dengan pagu sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan/atau nilai rencana kegiatan yang direkomendasikan Kementerian/Lembaga untuk disalurkan secara sekaligus.
32.
Sisa DAK Fisik adalah selisih dana yang sudah disalurkan dari RKUD dengan penyerapan atau realisasi anggaran pelaksanaan DAK Fisik di Daerah.

Pasal 2

DAK Fisik terdiri atas bidang, subbidang, dan/atau tema tertentu sesuai dengan Undang-Undang mengenai APBN.

Pasal 3

(1)
Dalam rangka pengelolaan DAK Fisik, Menteri selaku Pengguna Anggaran BUN pengelola TKD menetapkan:
a.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN pengelola TKD;
b.
Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN pengelola dana transfer khusus;
c.
Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai Koordinator KPA BUN penyaluran TKD; dan
d.
Kepala KPPN sebagai KPA BUN penyaluran dana transfer khusus.
(2)
Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi provinsi/kabupaten/kota penerima alokasi DAK Fisik.
(3)
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN pengelola dana transfer khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN pengelola dana transfer khusus.
(4)
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN penyaluran dana transfer khusus.
(5)
Pejabat pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN definitif.
(6)
Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN pengelola dana transfer khusus dan/atau KPA BUN penyaluran dana transfer khusus:
a.
tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
b.
masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN pengelola dana transfer khusus dan/atau KPA BUN penyaluran dana transfer khusus tidak dapat melaksanakan tugas.
(7)
Penunjukan:
a.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN pengelola dana transfer khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan/atau
b.
pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berakhir dalam hal Direktur Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d telah terisi kembali oleh pejabat definitif dan/atau dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
(8)
Pemimpin PPA BUN pengelola TKD dapat mengusulkan penggantian KPA BUN pengelola dana transfer khusus kepada Menteri.
(9)
Penggantian KPA BUN pengelola dana transfer khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 4

KPA BUN pengelola dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a.
mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan DAK Fisik kepada Pemimpin PPA BUN pengelola TKD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung;
b.
menyusun RKA Satker BUN DAK Fisik beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
c.
menyampaikan RKA Satker BUN DAK Fisik yang telah ditandatangani beserta dokumen pendukung kepada Inspektorat Jenderal Kementerian untuk direviu;
d.
menandatangani RKA Satker BUN DAK Fisik yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN pengelola TKD; dan
e.
menyusun DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk DAK Fisik dan perubahannya berdasarkan daftar hasil penelaahan RKA Satker BUN DAK Fisik dan perubahannya.

Pasal 5

(1)
KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a.
menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat penanda tangan SPM;
b.
melakukan verifikasi atas dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik;
c.
melaksanakan penyaluran DAK Fisik;
d.
menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran DAK Fisik kepada PPA BUN pengelola TKD melalui Koordinator KPA BUN penyaluran TKD menggunakan Aplikasi OMSPAN;
e.
menatausahakan dan menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran (output) pelaksanaan DAK Fisik kepada PPA BUN pengelola TKD melalui Koordinator KPA BUN penyaluran TKD menggunakan Aplikasi OMSPAN;
f.
menyusun dan menyampaikan laporan kinerja pelaksanaan DAK Fisik melalui aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu Bendahara Umum Negara (SMART BUN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN pengelola TKD melalui Koordinator KPA BUN penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h.
menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran DAK Fisik sampai dengan akhir tahun kepada Koordinator KPA BUN penyaluran TKD.
(2)
Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(3)
Koordinator KPA BUN penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a.
menyusun dan menyampaikan laporan kepada PPA BUN pengelola TKD pada Aplikasi OMSPAN yang terdiri atas:
1.
konsolidasi laporan realisasi penyaluran DAK Fisik; dan
2.
rekapitulasi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran (output) pelaksanaan DAK Fisik.
b.
menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN pengelola TKD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
c.
menyusun proyeksi penyaluran DAK Fisik sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melalui aplikasi cash planning information network; dan
d.
menyelesaikan permasalahan dan/atau kendala dalam penyaluran dengan menerapkan prinsip efektivitas dan akuntabilitas.
(4)
Penyelesaian permasalahan dan/atau kendala dalam penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dapat dilakukan setelah berkoordinasi dengan KPA BUN pengelola dana transfer khusus.

Pasal 6

Pemimpin PPA BUN pengelola TKD, KPA BUN pengelola dana transfer khusus, koordinator KPA BUN penyaluran TKD dan KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak bertanggung jawab secara formal dan materiil atas penggunaan DAK Fisik dan Sisa DAK Fisik oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 7

(1)
Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan membahas rancangan arah kebijakan DAK Fisik yang dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2)
Rancangan arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan:
a.
arah kebijakan DAK Fisik dalam rencana pembangunan jangka menengah;
b.
arahan Presiden;
c.
evaluasi kinerja pelaksanaan DAK Fisik tahun sebelumnya;
d.
evaluasi kinerja pelaksanaan DAK Fisik dan kebijakan DAK Fisik tahun berjalan;
e.
sinergi DAK Fisik dengan pendanaan lainnya; dan
f.
kerangka pendanaan jangka menengah berdasarkan perencanaan DAK Fisik lintas tahun.
(3)
Rancangan arah kebijakan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan yang akan disampaikan kepada Presiden oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(4)
Rancangan arah kebijakan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah disetujui oleh Presiden menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah dan rancangan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal.

Pasal 8

(1)
Berdasarkan hasil pembahasan rancangan arah kebijakan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyusun dan menyepakati rancangan tema/bidang/subbidang DAK Fisik beserta indikasi Daerah prioritas.
(2)
Berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menetapkan tema/bidang/subbidang DAK Fisik beserta indikasi Daerah prioritas.
(3)
Dalam hal terdapat arahan Presiden setelah dilakukan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan penyesuaian tema/bidang/subbidang DAK Fisik beserta indikasi Daerah prioritas.
(4)
Arah kebijakan tema/bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
tema tertentu yang merupakan integrasi dari beberapa bidang/subbidang DAK Fisik; dan/atau
b.
pengalihan belanja Kementerian/Lembaga yang masih mendanai urusan Daerah menjadi DAK Fisik dalam hal Daerah telah memiliki kinerja baik dalam pengelolaan APBD.
(5)
Penyusunan rancangan tema/bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat pada bulan Maret tahun anggaran sebelumnya atau setelah penetapan rancangan awal rencana kerja pemerintah.

Pasal 9

(1)
Pengalihan belanja sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b mencakup kegiatan dan pendanaannya dengan mempertimbangkan penugasan dari Presiden kepada Kementerian/Lembaga.
(2)
Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas bersama Kementerian dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk selanjutnya disepakati dengan Kementerian/Lembaga.
(3)
Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tahapan perencanaan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(4)
Penetapan Daerah telah memiliki kinerja baik dalam pengelolaan APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b dilakukan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.

Pasal 10

(1)
Berdasarkan tema/bidang/subbidang DAK Fisik dan indikasi Daerah prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diadakan Pertemuan Para Pihak yang menyepakati minimal:
a.
arah kebijakan tema/bidang/subbidang;
b.
target/sasaran;
c.
Daerah prioritas;
d.
kebutuhan pendanaan bidang/subbidang DAK Fisik untuk 3 (tiga) tahun ke depan; dan
e.
pemetaan capaian keluaran (output) yang didanai dari DAK Fisik dan belanja Kementerian/Lembaga.
(2)
Berdasarkan hasil Pertemuan Para Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai mekanisme penyampaian usulan DAK Fisik kepada Kepala Daerah.
(3)
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat:
a.
tema dan bidang/subbidang DAK Fisik yang dapat diusulkan;
b.
kegiatan dari masing-masing bidang/subbidang DAK Fisik; dan
c.
batas waktu penyampaian usulan DAK Fisik.

Pasal 11

(1)
Dalam menyusun Indikasi Kebutuhan DAK Fisik, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN pengelola TKD dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dengan memperhatikan:
a.
arah kebijakan, prioritas nasional, dan sasaran DAK Fisik;
b.
perkiraan kebutuhan pendanaan atas rancangan bidang/subbidang DAK Fisik tahun berkenaan dan 3 (tiga) tahun kedepan;
c.
perkiraan kebutuhan DAK Fisik dalam rangka pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20% (dua puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.
pengalihan belanja Kementerian/Lembaga yang masih mendanai urusan Daerah menjadi DAK Fisik.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 45 pasal. Masuk untuk akses penuh.