Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruangbadan Pertanahan Nasional
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah penerimaan yang berasal dari:
a.
Pelayanan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan;
b.
Pelayanan Pemeriksaan Tanah;
c.
Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya;
d.
Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan;
e.
Pelayanan Pendaftaran Tanah;
f.
Pelayanan Informasi Pertanahan;
g.
Pelayanan Lisensi;
h.
Pelayanan Pendidikan;
i.
Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB)/ Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965;
j.
Pelayanan di Bidang Pertanahan yang Berasal dari Kerja Sama dengan Pihak Lain atau Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan
k.
Pelayanan Pendaftaran Pemberian Hak Bekas Tanah Terlantar.
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi:
a.
Pelayanan Survei, Pengukuran Batas Kawasan atau Batas Wilayah, dan Pemetaan;
b.
Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas, yang meliputi:
1.
Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah;
2.
Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah Secara Massal;
3.
Pelayanan Pengembalian Batas; dan
4.
Pelayanan Legalisaasi Gambar Ukur Surveyor Berlisensi.
c.
Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah, atau Ruang Perairan.
Pasal 3
Tarif Pelayanan Survei, Pengukuran Batas Kawasan atau Batas Wilayah, dan Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
(1)
Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1, dihitung berdasarkan rumus:
a.
Luas tanah sampai dengan 10 hektar L Tu = (------- x HSBKu ) + Rp100.000,00
b.
Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar L Tu = (------- x HSBKu ) + Rp14.000.000,00 4.000
c.
Luas tanah lebih dari 1.000 hektar L Tu = (------- x HSBKu ) + Rp134.000.000,00 10.000
(2)
Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah Secara Massal sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tarif Pelayanan Pengembalian Batas sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 3 adalah sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Tarif Pelayanan Legalisaasi Gambar Ukur Surveyor Berlisensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 4 adalah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah, atau Ruang Perairan sebagaimana dimaksud dalam huruf c adalah sebesar 300% (tiga ratus persen) dari tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 6
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Pemeriksaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, meliputi:
a.
Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A;
b.
Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B;
c.
Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah; dan
d.
Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi.
Pasal 7
(1)
Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dihitung berdasarkan rumus: L Tpa = (------ x HSBKpa) + Rp350.000,00
(2)
Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk pemeriksaan tanah secara massal, dihitung berdasarkan rumus: L Tpam = 1/5 x (------ x HSBKpa) + Rp350.000,00
Pasal 8
Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dihitung berdasarkan rumus:
L Tpb = (------- x HSBKpb ) + Rp 5.000.000,00 100.000
Pasal 9
(1)
Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dihitung berdasarkan rumus: L Tpp = (----- x HSBKpp) + Rp350.000,00
(2)
Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah untuk pemeriksaan tanah secara massal, dihitung berdasarkan rumus: L Tpm = 1/5 x (----- x HSBKpm)+ Rp350.000,00
Pasal 10
Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d, adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 11
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya sebagaimana dimaksud dalam huruf c, meliputi:
a.
Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Pertanian;
b.
Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Nonpertanian
Pasal 12
(1)
Tarif Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dihitung berdasarkan rumus:
L + 500
Tkts = ---------- + (3Tu x 3/4) + Tph 0,020
(2)
Tarif Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya Nonpertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dihitung berdasarkan rumus:
L + 500
Tkts = ---------- + (3Tu x 3/4) + Tph 0.004
Pasal 13
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, meliputi:
a.
Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Lokasi;
b.
Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Penetapan Lokasi; dan
c.
Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah.
Pasal 14
(1)
Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dihitung berdasarkan rumus: L
Tptil = (---------- x HSBKpb) + Rp5.000.000,00 100.000
(2)
Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Penetapan Lokasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah sebagaimana
dimaksud dalam huruf c dihitung berdasarkan rumus:
L
Tptip = (----- x HSBKpa) + Rp350.000,00
Pasal 15
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf e meliputi:
a.
Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali; dan
b.
Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah.
Pasal 16
(1)
Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa Pelayanan Pendaftaran:
a.
Keputusan Perpanjangan Hak Atas Tanah untuk Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai Berjangka Waktu; dan
b.
Keputusan Pembaruan Hak Atas Tanah untuk Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai Berjangka Waktu,
dihitung berdasarkan rumus T = (2%o x Nilai Tanah) + Rp100.000,00
(2)
Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf b berupa Pelayanan Pendaftaran Pemindahan Peralihan Hak Atas Tanah untuk Perorangan dan Badan Hukum, dihitung berdasarkan rumus T = (1%ox Nilai Tanah) + Rp 50.000,00.
Pasal 17
(1)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf e
sampai dengan huruf h adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis Pelayanan Pendaftaran Tanah yang diatur dalam .
Pasal 18
Tarif Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB)/Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965 sebagaimana dimaksud dalam huruf i adalah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai tanah.
Pasal 19
(1)
Tarif Pelayanan di Bidang Pertanahan yang Berasal dari Kerja Sama dengan Pihak Lain atau Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf j yang ditujukan untuk masyarakat adalah sebesar biaya Pensertifikatan Tanah PRONA tahun berjalan.
(2)
Kerja sama yang dilakukan dengan Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran yang berasal dari APBN/APBD.
Pasal 20
(1)
Tarif Pendaftaran Pemberian Hak Bekas Tanah Terlantar sebagaimana dimaksud dalam huruf k untuk:
a.
Perorangan melalui reforma agraria adalah sebesar Rp.0,00 (nol rupiah);
b.
Instansi Pemerintah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit adalah sebesar Rp.0,00 (nol rupiah);
c.
Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dan kesehatan adalah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai tanah;
d.
Badan Usaha Milik Negara/Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai tanah;
e.
Badan Hukum Swasta adalah sebesar 100% (seratus persen) dari nilai tanah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme Pendaftaran Pemberian Hak Bekas Tanah Terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 21
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, huruf h, dan huruf i tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
(2)
Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.
Pasal 22
(1)
Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa:
a.
Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1;
b.
Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Petugas Konstatasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan/atau
c.
Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2)
Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
masyarakat tidak mampu;
Akses Terbatas
Anda melihat 22 dari 28 pasal. Masuk untuk akses penuh.