Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan terdiri atas:
a.
jasa pengujian;
b.
jasa kalibrasi;
c.
jasa pelatihan teknis laboratorium;
d.
jasa uji profesiensi;
e.
penyediaan baku pembanding, baku mikroba, dan hewan uji; dan
f.
kerja sama di bidang penelitian obat dan makanan dengan pihak lain.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan menggunakan formula.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan batas tarif tertinggi.
(5)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama.
(6)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.

Pasal 2

(1)
Tarif jasa pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: tarif jasa pengujian = biaya bahan pengujian + biaya pengelolaan dan penggunaan fasilitas pengujian.
(2)
Biaya bahan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas biaya:
a.
reagen, media, dan/atau kit;
b.
baku pembanding;
c.
bahan fungsional; dan/atau
d.
hewan uji.
(3)
Biaya pengelolaan dan penggunaan fasilitas pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas biaya:
a.
penggunaan listrik dan/atau gas;
b.
kalibrasi dan/atau pemeliharaan alat;
c.
pemeliharaan status akreditasi;
d.
penyusutan alat; dan/atau
e.
sumber daya manusia pengujian.

Pasal 3

Metodologi penghitungan tarif jasa pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Hasil penghitungan tarif jasa pengujian sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pasal 5

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berupa:
a.
kalibrasi in situ tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi; dan
b.
kalibrasi ex situ tidak termasuk biaya pengiriman dan pengembalian sampel.
(2)
Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Biaya pengiriman dan pengembalian sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibebankan kepada wajib bayar sebesar biaya yang dikeluarkan untuk pengiriman dan pengembalian sampel.

Pasal 6

(1)
Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.
(2)
Biaya akomodasi dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dapat dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.

Pasal 8

(1)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e bagi wajib bayar yang berasal dari usaha skala besar disediakan oleh pihak pemberi layanan yang berasal dari luar Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(2)
Dalam hal jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
tidak disediakan oleh pihak pemberi layanan yang berasal dari luar Badan Pengawas Obat dan Makanan; atau
b.
disediakan sebagian oleh pihak pemberi layanan yang berasal dari luar Badan Pengawas Obat dan Makanan yang belum mampu memenuhi kebutuhan layanan usaha skala besar, jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(3)
Kriteria usaha skala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara permohonan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2)
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.