Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1956 tentang Urusan Pembelian Minyak Kayu Putih

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan ini dimaksud dengan :
a.
pembeli : ialah orang atau badan hukum yang sebagai satu-satunya atau salah satu mata pencahariannya menyelenggarakan perusahaan pembelian minyak kayu putih;
b.
ordonansi : ialah "Ordonnantie Aetherische Olien" (Lembaran-Negara tahun 1937 No. 601);
c.
"Badan Minyak Aetheris" : ialah badan hukum termaksud dalam ordonansi;
d.
Menteri : ialah Menteri Pertanian bersama-sama dengan Menteri Perekonomian;
e.
surat izin : ialah surat izin termaksud dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1)
Dilarang menyelenggarakan perusahaan pembelian minyak kayu putih kecuali dengan surat izin Badan Minyak Aetheris yang hanya berlaku untuk wilayah dan waktu yang ditetapkan dalam surat izin itu.
(2)
Pembeli yang pada waktu peraturan ini mulai berlaku telah menyelenggarakan perusahaan pembelian minyak kayu putih, diwajibkan mengajukan permintaan surat izin termaksud dalam ayat (1) dalam waktu dua bulan setelah peraturan ini mulai berlaku. Larangan termaksud dalam ayat (1) tidak berlaku selama permintaan izin belum diputuskan oleh Badan Minyak Aetheris.
(3)
Permintaan surat izin hanya dapat ditolak, jika pemohon telah pernah memperoleh surat izin dan surat izin itu berdasarkan ketentuan dalam ditarik kembali, atau jika pemohon dengan putusan hakim yang tidak dapat diubah lagi telah dihukum karena tindak-pidana termaksud dalam dan/atau 13 dan belum lewat waktu satu tahun setelah putusan hakim itu mendapat kekuatan pasti, atau jika pemohon terkenal sebagai orang yang tidak mempunyai nama baik menurut pertimbangan Badan Minyak Eetheris.
(4)
Surat izin bersifat kepribadian dan tidak dapat dipindahkan ke tangan lain orang.

Pasal 3

Pelarangan termaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi pembeli yang pada setiap waktu tidak mempunyai persediaan minyak kayu putih lebih dari lima kilogram.

Pasal 4

(1)
Penolakan permintaan surat izin diberitahukan kepada pemohon dengan surat tercatat dalam waktu empat belas hari.
(2)
Dalam waktu tiga bulan terhitung mulai tanggal hari surat tercatat termaksud dalam ayat (1) dikirimkan, pemohon dapat minta putusan banding dari Menteri.
(3)
Putusan Penolakan termaksud dalam ayat (1) tetap berlaku selama Menteri belum memberikan putusan banding.

Pasal 5

(1)
Contoh surat permintaan izin ditetapkan oleh Badan Minyak Aetheris dengan persetujuan Menteri.
(2)
Surat permintaan termaksud dalam ayat (1) harus disertai surat-surat keterangan yang diperlukan oleh Badan Minyak Aetheris untuk dapat mempertimbangkan permintaan izin secara seksama.
(3)
Contoh surat izin ditetapkan oleh Badan Minyak Aetheris dengan persetujuan Menteri.

Pasal 6

(1)
Para pembeli diwajibkan membayar sumbangan kepada Badan Minyak Aetheris sejumlah yang akan ditetapkan oleh Badan Minyak Aetheris dengan persetujuan Menteri, untuk tiap-tiap kilogram minyak kayu putih yang dibelinya.
(2)
Cara pembayaran sumbangan termaksud ditetapkan lebih lanjut oleh Badan Minyak Aetheris dengan persetujuan Menteri.

Pasal 7

Badan Minyak Aetheris dapat menetapkan dalam surat izin, juga kemudian setelah surat izin itu dikeluarkan, syarat-syarat yang dianggapnya perlu untuk kepentingan pelaksanaan sebaik-baiknya dari ordonansi, peraturan pelaksanaan ordonansi itu dan syarat-syarat untuk mencegah keadaan-keadaan yang tidak diingini dalam pengolahan, pembelian minyak kayu putih.

Pasal 8

(1)
Badan Minyak Aetheris berhak meminta dari pembeli segala keterangan-keterangan tentang perusahaan pembeliannya yang dianggap perlu oleh Badan Minyak Aetheris untuk melaksanakan ordonansi dan peraturan-peraturan pelaksanaannya secara yang sebaik-baiknya.
(2)
Pembeli wajib segera memberikan keterangan-keterangan termaksud dalam ayat (1).
(3)
Keterangan-keterangan termaksud dalam ayat (1) hanya dipergunakan sekedar perlu untuk melaksanakan ordonansi dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Pasal 9

Surat izin yang diberikan kepada orang pribadi batal satu bulan setelah pemegang izin meninggal dunia, kecuali dalam waktu satu bulan termaksud oleh ahli waris pemegang izin diajukan permintaan surat izin baru, dalam hal mana surat izin lama tetap berlaku selama permintaan ahli waris tersebut belum diputuskan. Surat izin yang diberikan kepada suatu badan hukum batal setelah badan hukum itu dibubarkan.

Pasal 10

Surat izin ditarik kembali oleh Badan Minyak Aetheris :
a.
atas permintaan dengan surat dari pemegang surat izin;
b.
jika pemegang surat izin tidak memberikan keterangan-keterangan termaksud dalam ;
c.
jika ternyata bahwa keterangan-keterangan termaksud menurut pertimbangan Badan Minyak Aetheris sangat tidak lengkap atau kurang benar;
d.
jika pemegang izin menurut pertimbangan Badan Minyak Aetheris tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan berdasarkan ;
e.
jika pemegang izin menurut pertimbangan Badan Minyak Aetheris telah melakukan perbuatan-perbuatan curang dilapangan pembelian minyak kayu putih;
f.
jika ternyata, bahwa pemegang izin selama sekurang-kurangnya satu tahun tidak mempergunakan surat izinnya;
g.
jika pemegang izin tidak memenuhi kewajibannya termaksud dalam .

Pasal 11

(1)
Putusan penarikan kembali dari surat izin diberitahukan kepada pemegang izin dengan surat tercatat dalam waktu dua minggu.
(2)
Dalam waktu tiga bulan setelah surat tercatat termaksud dalam ayat 1 dikirimkan, pemegang izin dapat minta putusan
(3)
Putusan penarikan kembali termaksud pada ayat (1) tetap berlaku selama Menteri belum memberikan putusan banding.

Pasal 12

Barangsiapa menyelenggarakan perusahaan pembelian minyak kayu putih tanpa surat izin termaksud dalam , atau memberikan keterangan-keterangan termaksud dalam yang tidak benar, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp. 500,-

Pasal 13

Barangsiapa tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan berdasarkan dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp. 500,-

Pasal 14

(1)
Dalam hal tindak-pidana termaksud dalam dan dilakukan oleh suatu badan hukum maka tuntutan ditujukan dan hukuman dijatuhkan terhadap anggota-anggota pengurus badan hukum itu yang berada di Indonesia atau wakil badan hukum itu yang berada di Indonesia.
(2)
Ketentuan termaksud dalam ayat (1) berlaku juga terhadap suatu badan hukum, yang bertindak sebagai pengurus atau wakil dari badan hukum lainnya.

Pasal 15

Siapa yang karena jabatannya dalam melaksanakan peraturan ini mengetahui keterangan-keterangan tentang perusahaan pembeli harus merahasiakan keterangan-keterangan itu, sekedar pengumuman keterangan-keterangan itu tidak diperlukan untuk pelaksanaan ordonansi atau peraturan pelaksanaannya.

Pasal 16

Pelanggaran ketentuan termaksud dalam dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp. 500,-

Pasal 17

(1)
Untuk pengawasan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini maka pegawai-pegawai pengusut tindak-pidana termaksud dalam ordonansi, Peraturan Pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya lainnya berhak setiap waktu memasuki lapangan dan bangunan yang dipergunakan dalam perusahaan pembeli, kecuali ruangan yang dipergunakan sebagai rumah kediaman pembeli.
(2)
Jika yang bersangkutan tidak bersedia memberikan kesempatan kepada pegawai pengusut tindak-pidana untuk memasuki lapangan dan bangunan termaksud dalam ayat (1) maka pegawai pengusut dapat meminta bantuan polisi.

Pasal 18

Peraturan Pemerintah ini dapat disebut: "Peraturan Pembelian Minyak Kayu Putih dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 7 Pebruari 1956. Presiden Republik Indonesia. ttd. SOEKARNO Menteri Perekonomian, ttd. I.J. KASIMO Menteri Pertanian. ttd. MOHAMMAD SARDJAN Diundangkan pada tanggal 5 Maret 1956. Menteri Kehakiman ttd. LOEKMAN WIRIADINATA