Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2024 Tentang Penagihan Utang Kepabeanan Dan Cukai

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1.
Pungutan Negara adalah pungutan negara dalam rangka impor, pungutan negara dalam rangka ekspor, pungutan negara di bidang cukai, dan/atau pungutan negara lainnya yang terkait dengan kegiatan dalam rangka impor, ekspor, dan/atau di bidang cukai yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
2.
Bea Masuk adalah Pungutan Negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
3.
Bea Keluar adalah Pungutan Negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan terhadap barang ekspor.
4.
Cukai adalah Pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.
5.
Utang Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut Utang adalah pajak berupa Bea Masuk, Bea Keluar, dan/atau tagihan Cukai yang masih harus dibayar termasuk Bea Masuk antidumping, Bea Masuk imbalan, Bea Masuk tindakan pengamanan, Bea Masuk pembalasan, sanksi administrasi berupa denda, biaya pengganti penyediaan pita Cukai, dan/atau bunga yang berasal dari dokumen dasar penagihan.
6.
Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut Penagihan adalah serangkaian tindakan pejabat dan/atau jurusita agar penanggung Utang melunasi Utang dan biaya penagihan.
7.
Biaya Penagihan adalah biaya pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, pengumuman lelang, pembatalan lelang, jasa penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan Penagihan.
8.
Pihak Yang Terutang adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercantum dalam dokumen dasar Penagihan yang menyebabkan timbulnya Utang.
9.
Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut Penanggung Utang adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran Utang, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Pihak Yang Terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
11.
Pemegang Saham Mayoritas adalah pemegang saham yang memiliki saham lebih dari 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan saham perusahaan.
12.
Pemegang Saham Pengendali adalah pemegang saham yang baik langsung maupun tidak langsung memiliki wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan.
13.
Jurusita Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut Jurusita adalah pelaksana tindakan Penagihan yang meliputi Penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyerderaan.
14.
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah dan Kantor Wilayah Khusus di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
15.
Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
16.
Dokumen Penagihan adalah surat teguran, surat perintah Penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, surat perintah penyaderaan, pengumuman lelang, surat penentuan harga limit, dan surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan Penagihan.
17.
Surat Tagihan di Bidang Cukai yang selanjutnya disingkat STCK-1 adalah surat berupa ketetapan yang digunakan untuk melakukan tagihan Utang Cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan Cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.
18.
Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat untuk menegur atau memperingatkan Pihak Yang Terutang untuk melunasi Pungutan Negara yang tercantum dalam dokumen dasar Penagihan yang tidak dibayar pada waktunya.
19.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang dan Biaya Penagihan.
20.
Jatuh Tempo Pembayaran adalah batas waktu harus dilunasinya Utang oleh Pihak Yang Terutang tanpa dikenakan bunga.
21.
Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan Penagihan yang dilaksanakan oleh Jurusita kepada Penanggung Utang sebelum tanggal Jatuh Tempo Pembayaran, sebelum penerbitan Surat Teguran, atau sebelum penerbitan Surat Paksa terhadap seluruh Utang.
22.
Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
23.
Rekening Keuangan adalah rekening yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan yang meliputi rekening bagi bank, rekening efek dan subrekening efek bagi perusahaan asuransi, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
24.
Pemblokiran adalah tindakan pengamanan harta kekayaan milik Penanggung Utang yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya dengan tujuan agar terhadap harta kekayaan dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
25.
Penyitaan adalah tindakan Jurusita untuk menguasai barang Penanggung Utang, guna dijadikan jaminan untuk melunasi Utang menurut peraturan perundang-undangan.
26.
Objek Sita adalah barang Penanggung Utang yang dapat dijadikan jaminan Utang.
27.
Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan Objek Sita.
28.
Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Utang tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
29.
Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Utang tertentu dengan menempatkannya di tempat tertentu.
30.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
31.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
32.
Hari adalah hari kalender.

Pasal 2

(1)
Menteri berwenang menunjuk pejabat untuk melaksanakan Penagihan.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan Penagihan terhadap Utang yang berasal dari dokumen dasar Penagihan yang tidak dilunasi sampai dengan tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
(3)
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
b.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; dan
c.
Kepala Kantor Wilayah.

Pasal 3

Terhadap pelaksanaan Penagihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dan huruf b berwenang untuk:
a.
mengangkat dan memberhentikan Juru sita; dan
b.
menerbitkan:
1.
Surat Teguran;
2.
surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
3.
Surat Paksa;
4.
surat perintah melaksanakan Penyitaan;
5.
surat permintaan Pemblokiran;
6.
surat permintaan pencabutan Pemblokiran;
7.
surat pencabutan sita;
8.
surat penentuan harga limit;
9.
pengumuman lelang;
10.
pembatalan lelang;
11.
surat perintah Penyanderaan; dan
12.
surat lain yang diperlukan untuk Penagihan.

Pasal 4

Terhadap pelaksanaan Penagihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c berwenang untuk:
a.
mengangkat dan memberhentikan Juru sita; dan
b.
melakukan pendampingan, asistensi, monitoring, dan evaluasi.

Pasal 5

Pengangkatan dan pemberhentian Juru sita sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf a harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai syarat-syarat, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian Juru sita.

Pasal 6

(1)
Jurusita sebagaimana dimaksud dalam bertugas:
a.
melaksanakan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
b.
memberitahukan Surat Paksa;
c.
melaksanakan Penyitaan atas Barang Penanggung Utang berdasarkan surat perintah melaksanakan Penyitaan; dan
d.
melaksanakan Penyanderaan berdasarkan surat perintah Penyanderaan.
(2)
Jurusita menjalankan tugas di wilayah kerja pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yang mengangkatnya.
(3)
Dalam melaksanakan Penyitaan, Jurusita berwenang memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain untuk menemukan Objek Sita di tempat usaha, di tempat kedudukan, atau di tempat tinggal Penanggung Utang, atau di tempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan Objek Sita.

Pasal 7

Penagihan dilakukan terhadap:
a.
Penanggung Utang atas Pihak Yang Terutang orang pribadi; atau
b.
Penanggung Utang atas Pihak Yang Terutang Badan.

Pasal 8

Penagihan terhadap Penanggung Utang atas Pihak Yang Terutang orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan terhadap:
a.
orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh Utang dan Biaya Penagihan;
b.
istri atau suami dari Pihak Yang Terutang orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam hal tidak ada perjanjian pisah harta yang dibuktikan dengan akta notaris;
c.
seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan dari Pihak Yang Terutang yang telah meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi yang bertanggung jawab atas Utang dan Biaya Penagihan sebesar:
1.
jumlah harta warisan yang belum terbagi, dalam hal Utang dan Biaya Penagihan sama atau lebih besar daripada harta warisan yang belum terbagi; atau
2.
seluruh Utang dan Biaya Penagihan, dalam hal Utang dan Biaya Penagihan lebih kecil daripada harta warisan yang belum terbagi;
d.
para ahli waris dari Pihak Yang Terutang yang telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi yang bertanggung jawab atas Utang dan Biaya Penagihan sebesar:
1.
porsi harta warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris, dalam hal Utang dan Biaya Penagihan sama atau lebih besar daripada harta warisan yang telah dibagi; atau
2.
seluruh Utang dan Biaya Penagihan, dalam hal Utang dan Biaya Penagihan lebih kecil daripada harta warisan yang telah terbagi;
e.
wali bagi anak yang belum dewasa yang bertanggung jawab atas Utang dan Biaya Penagihan sebesar:
1.
jumlah harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliannya, dalam hal Utang dan Biaya Penagihan sama atau lebih besar daripada jumlah harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliannya; atau
2.
seluruh Utang dan Biaya Penagihan, dalam hal:
a)
Utang dan Biaya Penagihan lebih kecil daripada jumlah harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliannya; atau
b)
pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dan huruf b dapat membuktikan bahwa wali yang bersangkutan mendapat manfaat dari pelaksanaan kepengurusan harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliannya; dan/atau
f.
pengampu bagi orang yang berada dalam pengampuan yang bertanggung jawab atas Utang dan Biaya Penagihan sebesar:
1.
jumlah harta orang yang berada dalam pengampuannya, dalam hal Utang dan Biaya Penagihan sama atau lebih besar daripada jumlah harta orang yang berada dalam pengampuannya; atau
2.
seluruh Utang dan Biaya Penagihan, dalam hal:
a)
Utang dan Biaya Penagihan lebih kecil daripada jumlah harta orang yang berada dalam pengampunannya; atau
b)
pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dan huruf b dapat membuktikan bahwa pengampu yang bersangkutan mendapat manfaat dari pelaksanaan kepengurusan harta orang yang berada dalam pengampunannya.

Pasal 9

(1)
Penagihan terhadap Penanggung Utang atas Pihak Yang Terutang Badan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan terhadap:
a.
Pihak Yang Terutang Badan bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh Utang dan Biaya Penagihan; dan
b.
pengurus dari Pihak Yang Terutang Badan yang bertanggung jawab atas Utang dan Biaya Penagihan.
(2)
Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a.
direksi, pengurus koperasi, pimpinan Badan, ketua yayasan, kepala perwakilan untuk bentuk usaha tetap, kepala cabang untuk bentuk usaha tetap, penanggung jawab atau sekutu komplementer/sekutu aktif yang bertanggung jawab atau mewakili Badan, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara tanggung renteng atas seluruh Utang dan Biaya Penagihan untuk persekutuan komanditer;
b.
dewan komisaris atau pengawas untuk perseroan terbatas, yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara tanggung renteng atas seluruh Utang dan Biaya Penagihan;
c.
pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
untuk perseroan terbatas terbuka, meliputi:
a)
Pemegang Saham Mayoritas dan/atau Pemegang Saham Pengendali yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek;
b)
pemegang saham lainnya selain pemegang saham sebagaimana dimaksud pada huruf a) yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek; dan/atau
c)
Pemegang Saham Mayoritas tidak langsung dan/atau Pemegang Saham Pengendali tidak langsung; atau
2.
untuk perseroan terbatas tertutup, meliputi:
a)
seluruh pemegang saham dari perseroan terbatas; dan/atau
b)
Pemegang Saham Mayoritas tidak langsung dan/atau Pemegang Saham Pengendali tidak langsung, bertanggung jawab atas Utang dan Biaya Penagihan secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan saham terhadap Utang Pihak Yang Terutang Badan; dan/atau
d.
wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban kepabeanan dan Cukai dan/atau orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara tanggung renteng atas seluruh Utang dan Biaya Penagihan.

Pasal 10

(1)
Dokumen dasar Penagihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), terdiri atas:
a.
surat penetapan, meliputi:
1.
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP);
2.
Surat Penetapan Pabean (SPP);
3.
Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA);
4.
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP);
5.
Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK);
6.
Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK); dan
7.
surat penetapan lainnya yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan Cukai;
b.
surat tagihan, meliputi:
1.
STCK-1;
2.
Surat Pemberitahuan dan Penagihan Biaya Pengganti (SPPBP-1); dan
3.
surat tagihan lainnya yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan Cukai;
c.
Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan; dan/atau
d.
putusan badan peradilan pajak.
(2)
STCK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ketentuan sebagai berikut:
a.
dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu penundaan atau pembayaran berkala yang tidak dilunasi;
b.
untuk kekurangan Cukai dan pelanggaran yang dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang ditemukan oleh pejabat pada Kantor Pelayanan, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah ditemukannya kekurangan Cukai dan pelanggaran yang dikenakan sanksi administrasi berupa denda; dan/atau
c.
untuk kekurangan Cukai dan pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang ditemukan oleh selain pejabat pada Kantor Pelayanan yang menerbitkan STCK-1, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya bukti temuan oleh Kepala Kantor Pelayanan.
(3)
Kekurangan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c ditemukan karena:
a.
kesalahan hitung dalam dokumen pemberitahuan atau pemesanan pita Cukai;
b.
hasil pencacahan;
c.
kenaikan golongan pengusaha pabrik;
d.
penggolongan harga jual eceran per batang atau gram; dan/atau
e.
kesalahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan Cukai.
(4)
STCK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 232 pasal. Masuk untuk akses penuh.