Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/pmk.05/2019 Tahun 2019 Tentang Pengakumulasian Dana Penanggulangan Bencana Alam (pooling Fund Dana Bencana Alam) Pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2019

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Pemerintah mengalokasikan dana penanggulangan bencana alam (Pooling Fund Dana Bencana Alam) sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) pada APBN Tahun Anggaran 2019.
(2)
Dana penanggulangan bencana alam (Pooling Fund Dana Bencana Alam) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2019 diakumulasikan pada SILPA pada Tahun Anggaran 2019.
(3)
SILPA Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bagian dari SAL Tahun Anggaran 2019.

Pasal 2

SILPA/SAL yang berasal dari dana penanggulangan bencana alam (Pooling Fund Dana Bencana Alam) yang tidak terserap sebagaimana dimaksud dalam , hanya dapat digunakan untuk penanggulangan bencana alam tahun selanjutnya.

Pasal 3

Tata cara penggunaan dana penanggulangan bencana alam (Pooling Fund Dana Bencana Alam) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.