Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 Tentang Usaha Wisata Agro Hortikultura

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Usaha Wisata Agro Hortikultura adalah usaha produktif dan kreatif yang dijalankan secara profesional, menyediakan dan/atau mengelola barang dan/atau jasa bagi pemenuhan wisatawan dalam penyelenggaraan wisata agro berbasis hortikultura.
2.
Wisata Agro Berbasis Hortikultura, selanjutnya disebut Wisata Agro adalah kegiatan pengembangan Kawasan Hortikultura atau usaha hortikultura sebagai objek wisata, baik secara sendiri maupun sebagai bagian dari kawasan wisata yang lebih luas bersama objek wisata yang lain.
3.
Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
4.
Kawasan Hortikultura adalah hamparan sebaran usaha Hortikultura yang disatukan oleh faktor pengikat tertentu, baik faktor alamiah, sosial budaya, maupun faktor infrastruktur fisik buatan.
5.
Unit Usaha Budidaya Hortikultura adalah satuan lahan tempat terselenggaranya kegiatan membudidayakan tanaman Hortikultura pada tanah dan/atau media tanam lainnya dalam ekosistem yang sesuai dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
6.
Unit Usaha Hortikultura Lainnya adalah usaha Hortikultura yang tidak terkait langsung dengan Kawasan Hortikultura dan/atau Unit Usaha Budidaya.
7.
Pelaku Usaha Wisata Agro yang selanjutnya disebut pelaku usaha adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, perusahaan yang melakukan Usaha Wisata Agro baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
8.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hortikultura.

Pasal 2

(1)
Kawasan Hortikultura dan/atau Unit Usaha Budidaya Hortikultura dapat digunakan dan dikembangkan untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura.
(2)
Selain Kawasan Hortikultura dan/atau unit usaha budidaya hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Usaha Hortikultura Lainnya juga dapat digunakan dan dikembangkan untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura.

Pasal 3

(1)
Kawasan Hortikultura yang akan digunakan dan dikembangkan untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan Kawasan Hortikultura yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Kawasan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Kawasan Hortikultura nasional;
b.
Kawasan Hortikultura provinsi; dan
c.
Kawasan Hortikultura kabupaten/kota.

Pasal 4

Unit Usaha Budidaya Hortikultura yang digunakan dan dikembangkan sebagai Usaha Wisata Agro Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup unit usaha:
a.
buah;
b.
sayuran;
c.
florikultura; dan/atau
d.
bahan obat nabati.

Pasal 5

Unit Usaha Hortikultura Lainnya yang digunakan dan dikembangkan sebagai Usaha Wisata Agro Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mencakup unit usaha:
a.
perbenihan;
b.
panen dan pascapanen;
c.
pengolahan;
d.
distribusi, perdagangan dan pemasaran; dan/atau
e.
penelitian.

Pasal 6

(1)
Usaha Wisata Agro Hortikultura diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pelaku usaha.
(2)
Penyelenggaran Usaha Wisata Agro Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a.
mengikutsertakan masyarakat setempat;
b.
memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan dan kearifan lokal.
(3)
Mengikutsertakan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa pemberdayaan, kemitraan, dan/atau keterlibatan dalam usaha.
(4)
Memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan dan kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa menjaga keamanan sumber daya genetik. menghindari penyebaran organisme penggangu tumbuhan dan menghindari kerusakan/pencemaran lingkungan serta menjaga kegiatan yang tidak bertentangan dengan sosial budaya daerah lokasi Usaha Wisata Agro Hortikultura.

Pasal 7

(1)
Penyelenggaraan Usaha Wisata Agro Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperhatikan keamanan, kenyamanan, keselamatan pekerja dan wisatawan.
(2)
Usaha Wisata Agro Hortikultura dilakukan oleh Pelaku Usaha baik secara sendiri-sendiri maupun kerjasama dengan pihak lain.
(3)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat melakukan Usaha Wisata Agro Hortikultura dengan:
a.
membentuk unit organisasi baru untuk melaksanakan Usaha Wisata Agro Hortikultura;
b.
menambah fungsi dari unit yang sudah ada untuk melaksanakan Usaha Wisata Agro Hortikultura; dan/atau
c.
membentuk atau menugaskan badan usaha yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1)
Penyelenggaraan Usaha Wisata Agro Hortikultura harus memenuhi standar:
a.
produk;
b.
pelayanan; dan
c.
pengelolaan.
(2)
Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
Penggunaan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura lainnya untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura harus memenuhi persyaratan:
a.
standar, sebagaimana dimaksud dalam ;
b.
sudah memiliki tanda daftar bagi Unit Usaha Budidaya Hortikultura dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya mikro dan kecil; atau
c.
sudah memiliki izin usaha bagi Unit Usaha Budidaya Hortikultura dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya menengah dan besar.
(2)
Penggunaan Kawasan Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain memenuhi persyaratan huruf a telah ditetapkan sebagai Kawasan Hortikultura dan telah melaksanakan tatacara budidaya yang baik dan benar.
(3)
Penggunaan Unit Usaha Budidaya Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain memenuhi persyaratan huruf a sampai dengan huruf c, telah melaksanakan tatacara budidaya yang baik dan benar.
(4)
Penggunaan Unit Usaha Hortikultura Lainnya selain memenuhi ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c telah melaksanakan tata cara yang baik dan benar sesuai dengan jenis usahanya.

Pasal 10

Pengembangan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura harus memenuhi persyaratan:
a.
komoditas Hortikultura sebagai objek Wisata utama; dan
b.
mempunyai prospek untuk dikembangkan.

Pasal 11

Penggunaan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura meliputi:
a.
Perencanaan; dan
b.
Pendaftaran usaha.

Pasal 12

(1)
Perencanaan penggunaan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan bagian integral dari perencanaan Hortikultura dan perencanaan pariwisata.
(2)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
a.
daya dukung sumberdaya alam dan lingkungan;
b.
rencana pengembangan Kawasan Hortikultura;
c.
rencana pengembangan kawasan Wisata;
d.
rencana tata ruang wilayah;
e.
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
f.
kemampuan sumberdaya manusia; dan
g.
kondisi sosial budaya setempat.

Pasal 13

(1)
Perencanaan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a.
perencanaan tingkat nasional;
b.
perencanaan tingkat provinsi; dan
c.
perencanaan tingkat kabupaten/kota.
(2)
Perencanaan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan bidang pariwisata dengan dikoordinasikan oleh Menteri berdasarkan usulan dari kabupaten/kota dan provinsi dengan melibatkan pelaku usaha hortikultura dan pelaku usaha pariwisata.
(3)
Dalam menyusun perencanaan, Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga nonkementerian.
(4)
Perencanaan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun oleh Gubernur berdasarkan usulan dari kabupaten/kota dengan melibatkan pelaku usaha hortikultura dan pelaku usaha pariwisata.
(5)
Perencanaan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun oleh Bupati/Walikota dengan melibatkan pelaku usaha hortikultura dan pelaku usaha pariwisata.

Pasal 14

Pendaftaran usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib dilakukan oleh unit organisasi yang melaksanakan Usaha Wisata Agro Hortikultura dan pelaku Usaha Wisata Agro Hortikultura, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pariwisata.

Pasal 15

Tata cara pengembangan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura paling sedikit dilakukan dengan:
a.
penyediaan prasarana dan sarana penunjang;
b.
penyiapan sumberdaya manusia;
c.
operasional usaha; dan
d.
promosi.

Pasal 16

(1)
Penyediaan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa akses menuju lokasi.
(2)
Penyediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam huruf a di dalam lokasi Wisata Agro dibangun oleh pelaku usaha.
(3)
Penyediaan prasarana sebagaimana dimaksud dalam huruf a di luar lokasi Wisata Agro Hortikultura dibangun oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.

Pasal 17

(1)
Penyiapan sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf b paling sedikit mencakup tenaga kerja pengelola Wisata Agro.
(2)
Sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang tertentu harus memenuhi standar kompetensi kerja.
(3)
Dalam hal sumberdaya manusia di bidang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum memenuhi kompetensi kerja, pelaku usaha, harus menyelenggarakan pelatihan peningkatan kompetensi kerja.
(4)
Dalam hal sumberdaya manusia belum dapat dipenuhi dari sumberdaya manusia dalam negeri, pelaku usaha dapat memanfaatkan sumberdaya manusia luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan masyarakat sekitar.

Pasal 18

Operasional usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan setelah Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya terdaftar sebagai Usaha Wisata Agro Hortikultura.

Pasal 19

Promosi sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan oleh Pelaku Usaha, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah melalui media cetak, media elektronik, media online dan/atau media lain.

Pasal 20

(1)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong terbentuknya kelembagaan Usaha Wisata Agro Hortikultura.
(2)
Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa asosiasi, paguyuban, dan bentuk-bentuk kelembagaan lainnya yang dimungkinkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk mewadahi kerjasama para pelaku usaha dalam proses perencanaan, pengembangan usaha dan penyelenggaraan Usaha Wisata Agro Hortikultura.
(4)
Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi sebagai mitra Pemerintah dan/atau Pemerintah

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.