Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Rupiah adalah mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenaiimana uang.
3.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.
Pasal 2
(1)
Setiappihak wajib menggunakan Rupiah dalam transaksi yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b.
penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c.
transaksi keuangan lainnya.
Pasal 3
(1)
Kewajiban penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku untuk:
a.
transaksi tunai; dan
b.
transaksi nontunai.
2015, No.70 4
(2)
Transaksi tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup transaksi yang menggunakan uang kertas dan/atau uang logam sebagai alat pembayaran.
(3)
Transaksinontunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup transaksi yang menggunakan alat danmekanisme pembayaran secara nontunai.
Pasal 4
Kewajiban penggunaan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi transaksi sebagai berikut:
a.
transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;
c.
transaksi perdagangan internasional;
d.
simpanan di Bank dalam bentuk valuta asing; atau
e.
transaksi pembiayaan internasional.
Pasal 5
Kewajiban penggunaan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga tidak berlaku untuk transaksi dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang meliputi:
a.
kegiatan usaha dalam valuta asing yang dilakukan oleh Bank berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah;
b.
transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder berdasarkanUndang-Undang yang mengatur mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara; dan
c.
transaksilainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang.
Pasal 6
Transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4huruf a meliputi:
a.
pembayaran utang luar negeri;
b.
pembayaran utang dalam negeri dalam valuta asing;
c.
belanja barang dari luar negeri;
d.
belanja modal dari luar negeri;
e.
penerimaan negara yang berasal dari penjualan surat utang negara dalam valuta asing; dan
f.
transaksinya dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 7
Penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4huruf bhanya dapat dilakukan oleh penerima atau pemberihibah yang salah satunya berkedudukan di luar negeri.
Pasal 8
(1)
Transaksi perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4huruf c meliputi:
a.
kegiatan ekspor dan/atauimpor barangkeatau dariluar wilayah pabean Republik Indonesia;dan/atau
b.
kegiatan perdagangan jasa yang melampaui batas wilayah negara yang dilakukan dengan cara:
1.
pasokan lintas batas (cross border supply); dan
2.
konsumsi di luar negeri (consumption abroad).
(2)
Transaksi untukkegiatan tambahan dalam kegiatan ekspor dan/atau impor barangkeatau dariluar wilayah pabean Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dikategorikan sebagai transaksi perdagangan internasional sehingga wajib menggunakan Rupiah.
Pasal 9
(1)
Transaksi pembiayaan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4huruf e hanya dapat dilakukan oleh pemberi ataupenerima pembiayaan yang salah satunya berkedudukan di luar negeri.
(2)
Dalam hal pemberi pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Bank maka wajib memenuhi ketentuan yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara Bank dengan pihak asing.
Pasal 10
(1)
Setiap pihak dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2015, No.70 6
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikandalam hal:
a.
terdapat keraguan atas keaslian Rupiah yang diterimau ntuk transaksi tunai; atau
b.
pembayaran atau penyelesaian kewajiban dalam valuta asing telah diperjanjikan secara tertulis.
(3)
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan untuk:
a.
transaksi yang dikecualikan dari kewajiban penggunaan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam dan ; atau
b.
proyek infrastruktur strategis dan mendapat persetujuan Bank Indonesia.
Pasal 11
Dalam rangka mendukung pelaksanaankewajiban penggunaan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pelaku usaha wajib mencantumkan harga barang dan/atau jasa hanya dalam Rupiah.
Pasal 12
(1)
Bank Indonesia berwenang untuk meminta laporan, keterangan, dan/atau data kepada setiap pihakyang terkait dengan pelaksanaan kewajiban penggunaan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan kewajiban pencantuman harga barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan, keterangan, dan/atau data yang diminta oleh Bank Indonesia.
Pasal 13
(1)
Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap kepatuhan setiap pihak dalam melaksanakan kewajiban penggunaan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan kewajiban pencantuman harga barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia menempuh berbagai cara lain sebagai berikut:
a.
meminta laporan, keterangan,data,dan/atau dokumen pendukung,dengan atau tanpa melibatkan instansi terkait;
b.
melakukan pengawasan langsung terhadap setiap pihak; dan/atau
c.
menunjuk pihak lain untuk melakukan penelitian dalam rangka pengawasan terhadap kepatuhan setiap pihak.
Pasal 14
Kegiatan yangberupa:
a.
penukaran valuta asing yang dilakukan oleh penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing sesuai denganperaturanperundang-undangan;dan
b.
pembawaan uang kertas asing ke dalam atau ke luar wilayah pabean Republik Indonesia yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak dikategorikan sebagai transaksi yang wajib menggunakan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 15
Dalam melaksanakan Peraturan Bank Indonesia ini Bank Indonesia dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak lain.
Pasal 16
Dalam hal terdapat permasalahan bagi pelaku usaha dengan karakteristik tertentu terkait pelaksanaan kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi nontunai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, Bank Indonesia dapat mengambil kebijakan tertentu dengan tetap memperhatikan kewajiban penggunaan Rupiah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
Pasal 17
Terhadap pelanggaran atas:
2015, No.70 8
a.
kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi tunai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a;dan/atau
b.
laranganmenolak Rupiah sebagaimana dimaksud dalamPasal 10, berlaku ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pasal 18
(1)
Pelanggaran atas kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi nontunai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)huruf b dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
kewajiban membayar; dan/atau
c.
larangan untuk ikut dalam lalu lintas pembayaran.
(2)
Sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi,denganjumlah kewajiban membayar paling banyaksebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 19
Pelanggaran atas kewajiban pencantuman harga barang dan/atau jasa dalam Rupiah sebagaimana dimaksud dalam dan kewajiban penyampaian laporan, keterangan, dan/atau data sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Pasal 20
Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan , Bank Indonesia dapat merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 21
(1)
Perjanjian tertulis mengenai pembayaran atau penyelesaian kewajiban dalam valuta asing selain perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yang dibuat sebelum tanggal 1 Juli 2015, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tertulis tersebut.
(2)
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk perjanjian tertulis mengenai pembayaran atau penyelesaian
kewajiban dalam valuta asing untuk transaksi nontunai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
(3)
Perpanjangan/atau perubahan atas perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tunduk pada Peraturan Bank Indonesia ini.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Bank Indonesia ini diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 23
Ketentuan mengenai kewajiban penggunaan Rupiahuntuk transaksi nontunai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015.
Pasal 24
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.