Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 6 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.