Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/14/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Perkreditan Rakyat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disebut BPR, adalah BPR sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah; BI 100 PBI (A4B) - 10 - 10 - 2001 - DJP BANK INDONESIA
2.
Sumber Daya Manusia adalah :
a.
anggota direksi dan komisaris BPR;
b.
dewan pengawas syariah; dan
c.
pegawai BPR;
3.
Direksi :
a.
bagi BPR berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi BPR berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi BPR berbentuk hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
4.
Komisaris :
a.
bagi BPR berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi BPR berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi BPR berbentuk hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
B.
100 PBI (A48) - 10 r - 10 - 2001 - DJP BANK INDONESIA
5.
Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang keanggotaannya direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional dan ditempatkan pada BPR yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah; dengan tugas dan kewenangan yang diatur oleh Dewan Syariah Nasional;
6.
Dana Pendidikan dan Pelatihan adalah dana yang disediakan oleh BPR untuk pengembangan Sumber Daya Manusia melalui peningkatan pengetahuan dan ketrampilan di bidang perbankan antara lain operasional, pemasaran dan manajemen BPR.

Pasal 2

(1)
BPR wajib menyediakan Dana Pendidikan dan Pelatihan.
(2)
Dana Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar 5% (lima perseratus) dari realisasi biaya Sumber Daya Manusia tahun sebelumnya.

Pasal 3

(1)
Pemenuhan kewajiban penyediaan Dana Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan secara bertahap yaitu:
a.
sekurang-kurangnya 3% (tiga perseratus) selama tahun 2004;
b.
sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) selama tahun 2005 dan seterusnya. BI 100 PBI (A4B) - 10 - 10 - 2001 - DJP BANK INDONESIA pendidikan dan pelatihan, maka BPR wajib meningkatkan Dana Pendidikan dan Pelatihan sehingga dapat mengikutsertakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dalam pendidikan dan pelatihan.

Pasal 4

(1)
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan yang dibiayai dengan Dana Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam dapat dilakukan dengan cara :
a.
dilaksanakan oleh BPR sendiri;
b.
ikut serta pada pendidikan yang dilakukan oleh BPR lain;
c.
bersama-sama dengan BPR lain menyelenggarakan pendidikan; atau
d.
mengirim Sumber Daya Manusia untuk mengikuti pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan perbankan.
(2)
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai kemampuan/ pengetahuan di bidang perbankan baik yang berasal dari intern maupun ekstern BPR.
(3)
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh tenaga pengajar yang telah berpengalaman di bidang perbankan dan atau bidang keuangan lainnya.

Pasal 5

(1)
Direksi wajib menyusun rencana pendidikan dan pelatihan tahunan dengan memperhatikan azas prioritas dan pemerataan pengetahuan dan ketrampilan Sumber Daya Manusia. BANK INDONESIA
(2)
Rencana pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh persetujuan dewan komisaris atau badan pengawas BPR.
(3)
Rencana pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bank Indonesia dalam laporan Rencana Kerja Tahunan.

Pasal 6

BPR yang sampai dengan akhir tahun berjalan belum merealisasikan seluruh Dana Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib menambahkan sisa Dana Pendidikan dan Pelatihan yang belum direalisasikan tersebut ke dalam Dana Pendidikan dan Pelatihan tahun berikutnya.

Pasal 7

Realisasi rencana Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bank Indonesia dalam laporan pelaksanaan rencana kerja oleh Dewan Komisaris.

Pasal 8

Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan , disampaikan kepada Bank Indonesia dengan aturan sebagai berikut:
a.
Direktorat Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat, dengan alamat Jl. M.H. Thamrin Nomor 2, Jakarta 10010 bagi BPR konvensional yang berada di wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia; BI 100 PBI (A4B) - 10r - 10 - 2001 - DJP BANK INDONESIA
b.
Biro Perbankan Syariah, dengan alamat Jl. M.H. Thamrin Nomor 2, Jakarta 10010 bagi BPR syariah yang berada di wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia; atau
c.
Kantor Bank Indonesia setempat bagi BPR yang berada di luar wilayah kerja Kantor Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b.

Pasal 9

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 6 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.

Pasal 10

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.