a.perizinan penilai publik;
b.perizinan kantor jasa penilai publik;
c.perizinan cabang kantor jasa penilai publik;
d.perizinan aktuaris publik;
e.perizinan kantor konsultan aktuaria;
f.perizinan akuntan publik;
g.pendaftaran rekan non-akuntan publik;
h.perizinan kantor akuntan publik;
i.perizinan cabang kantor akuntan publik;
j.pendaftaran akuntan beregister;
k.perizinan kantor jasa akuntan;
l.perizinan cabang kantor jasa akuntan;
m.perizinan operasional balai lelang swasta nasional, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah;
n.perizinan operasional balai lelang patungan swasta nasional, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, dan/atau swasta asing yang bekerja sama;
o.permohonan pemanfaatan barang milik negara yang berada pada pengelola barang atau pengguna barang dengan mekanisme sewa, kerjasama pemanfaatan, kerjasama penyediaan infrastruktur, bangun guna serah, atau bangun serah guna;
p.pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II;
q.permohonan perpanjangan masa jabatan sebagai Pejabat Lelang Kelas II, dan/atau perubahan nama Pejabat Lelang Kelas II;
r.permohonan lelang eksekusi dan non eksekusi atas barang milik swasta, badan hukum, atau badan usaha;
s.perizinan dealer utama (bank dan perusahaan efek);
t.perizinan peserta lelang surat berharga syariah negara (bank dan perusahaan efek);
u.perizinan mitra distribusi surat utang negara;
v.sertifikasi ahli kepabeanan;
x.pembukaan blokir akses kepabeanan;
y.perizinan tempat penimbunan berikat;
z.perizinan tempat penimbunan sementara; aa. perizinan kemudahan impor tujuan ekspor; bb. perizinan nomor pokok pengusaha barang kena cukai; cc. perizinan perusahaan jasa titipan; dd. perizinan pusat logistik berikat; ee. izin praktik konsultan pajak; ff. peningkatan izin praktik konsultan pajak; gg. perpanjangan masa berlaku kartu izin praktik konsultan pajak; hh. penerbitan kembali salinan izin praktik dan/atau kartu izin praktik konsultan pajak karena hilang; ii. penerbitan kembali kartu izin praktik konsultan pajak karena perubahan data diri; dan jj. legalisasi fotokopi salinan izin praktik dan/atau kartu izin praktik konsultan pajak.