Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978 yang selanjutnya diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986 dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999, dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usaha-usaha selanjutnya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.