Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 Tentang Mitigasi Bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil antarsektor, antara Pemerintah danpemerintah daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2.
Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
3.
Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km² (dua ribu kilometer persegi)beserta kesatuan ekosistemnya.
4.
Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik secara struktur atau fisik melalui pembangunan fisik alami dan/atau buatan maupun nonstruktur atau nonfisik melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
5.
Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat dengan RSWP-3-K adalah rencana yang memuat arah kebijakan lintas sektor untuk kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta target pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk memantau rencana tingkat nasional.
6.
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecilyang selanjutnya disingkat dengan RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
7.
Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecilyang selanjutnya disingkat dengan RPWP-3-K adalah rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur, dan tanggung jawab dalam rangka pengoordinasian pengambilan keputusan di antara berbagai lembaga/instansi pemerintah mengenai kesepakatan penggunaan sumber daya atau kegiatan pembangunan di zona yang ditetapkan.
8.
Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil yang selanjutnya disingkat RAPWP-3-K adalah tindak lanjut rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan oleh instansi Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna mencapai hasil pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil di setiap kawasan perencanaan.
9.
Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan orang yang menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau hayati pesisir dan mengakibatkan korban jiwa, harta, dan/atau kerusakan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
10.
Peta Rawan Bencana adalah peta ancaman bahaya yang menggambarkan tingkat bahaya pada suatu daerah pada waktu tertentu.
11.
Peta Risiko Bencana adalah peta yang menggambarkan tingkat risiko satu jenis ancaman bencana pada suatu daerah pada waktu tertentu yang bersifat dinamis dan merupakan hasil perpaduan antara peta ancaman bahaya (hazard map) dan peta kerentanan (vulnerability map).
12.
Orang adalah orang perseorangan dan/atau badanhukum.
13.
Masyarakat adalah masyarakat adat dan masyarakat lokal yang bermukim di wilayah pesisir dan pulaupulau kecil.
14.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintahan daerah.
16.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
jenis, tingkat risiko, dan wilayah bencana;
b.
kegiatan mitigasi bencana;
c.
mitigasi bencana dalam perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
d.
mitigasi terhadap kegiatan yang berpotensi mengakibatkan kerusakan wilayah pesisir dan pulaupulau kecil;
e.
tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, danmasyarakat;
f.
monitoring dan evaluasi; dan
g.
pembiayaan.

Pasal 3

(1)
Bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat diakibatkan karena:
a.
peristiwa alam; atau
b.
perbuatan orang.
(2)
Bencana yang diakibatkan karena peristiwa alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputijenis bencana:
a.
gempa bumi;
b.
tsunami;
c.
gelombang ekstrim;
d.
gelombang laut berbahaya;
e.
letusan gunung api;
f.
banjir;
g.
kenaikan paras muka air laut;
h.
tanah longsor;
i.
erosi pantai;
j.
angin puting beliung; dan
k.
jenis bencana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Bencana yang diakibatkan karena perbuatan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jenis bencana:
a.
banjir;
b.
kenaikan paras muka air laut;
c.
tanah longsor; dan
d.
erosi pantai.

Pasal 4

(1)
Tingkat risiko bencana di wilayah pesisir dan pulaupulau kecil dikelompokkan menjadi:
a.
risiko tinggi;
b.
risiko sedang; dan
c.
risiko rendah.
(2)
Tingkat risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan analisis bahaya dankerentanan.
(3)
Tingkat risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh instansi yang membidangi urusan penanggulangan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Wilayah bencana merupakan luasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diprediksi terkena dampak bencana dalam rentang waktu tertentu.
(2)
Wilayah bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:
a.
identifikasi jenis bencana;
pengkajian ancaman bencana; dan
analisis mengenai daerah yang diprediksi terkenadam pak bencana.
(3)
Wilayah bencana dikelompokkan dalam skala:
a.
nasional;
b.
provinsi; dan
c.
kabupaten/kota.

Pasal 6

(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulaupulau kecil wajib memuat mitigasi bencana.
(2)
Mitigasi bencana merupakan bagian dari rencana penanggulangan bencana.

Pasal 7

Perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
RSWP-3-K;
b.
RZWP-3-K;
c.
RPWP-3-K; dan
d.
RAPWP-3-K.

Pasal 8

RSWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memuat isu, visi, misi, strategi, kebijakan, dan program yang memasukkan mitigasi bencana.

Pasal 9

(1)
RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam huruf b disusun
dengan mengacu pada RSWP-3-K.
(2) RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan peta rawan bencana dan petarisiko bencana.
(3) Peta rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat(2) disusun dan ditetapkan oleh instansi yang berwenang dan diinformasikan kepada masyarakat.
(4) Peta risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan dibidang penanggulangan bencana.

Pasal 10

(1) RPWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam huruf c disusun dengan mengacu pada RZWP-3-K.
(2) RPWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memasukkan rencana mitigasi bencana.
(3) Rencana mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan bagian dari Rencana Penanggulangan Bencana Daerah yang ditetapkan olehpemerintah daerah.
(4) Rencana mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi pilihan tindakan penanggulangan bencana yang bersifat struktur/fisik dan/atau nonstruktur/nonfisik dan pelaku kegiatanpenanggulangan bencana.

Pasal 11

(1) RAPWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7huruf d disusun dengan mengacu pada RPWP-3-K.
(2) RAPWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memasukkan kegiatan mitigasi bencana yang ada dalam Rencana Aksi Daerah Pengurangan RisikoBencana.
(3) Kegiatan mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan struktur/fisik dan/atau nonstruktur/nonfisik mitigasi bencana yang berdampak langsung dalam pengurangan risiko.
(4)
Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

Pasal 12

(1)
Dalam hal Rencana Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) belum ditetapkan, satuan kerja perangkat daerah yang membidangi kelautan dan perikanan menyusun rencana mitigasi bencana untuk dimasukkan ke dalam RPWP-3-K.
(2)
Dalam hal Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) belum ditetapkan, satuan kerja perangkat daerah yang membidangi kelautan dan perikanan menyusun kegiatan mitigasi bencana untuk dimasukkan kedalam RAPWP-3-K.

Pasal 13

(1)
Penyelenggaraan mitigasi bencana mengacu pada perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulaupulau kecil.
(2)
Setiap orang yang melakukan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berpotensi mengakibatkan kerusakan dan dampak penting wajib melakukan mitigasi.
(3)
Mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengacu pada dokumen analisis mengenai dampak lingkungan.
(4)
Setiap orang dalam melakukan mitigasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperhatikan aspek:
a.
sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat;
b.
kelestarian lingkungan hidup;
c.
kemanfaatan dan efektivitas; dan
d.
lingkup luas wilayah.

Pasal 14

Mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan melalui kegiatan:
a.
struktur/fisik; dan/atau
b.
nonstruktur/nonfisik.

Pasal 15

(1)
Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana gempa bumi sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 ayat (2) huruf a meliputi:
a.
penggunaan konstruksi bangunan tahan gempa;
b.
penyediaan tempat logistik;
c.
penyediaan prasarana dan sarana kesehatan; dan
d.
penyediaan prasarana dan sarana evakuasi.
(2)
Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana tsunami sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b meliputi:
a.
penyediaan sistem peringatan dini;
b.
penggunaan bangunan peredam tsunami;
c.
penyediaan fasilitas penyelamatan diri;
d.
penggunaan konstruksi bangunan ramah bencanatsunami;
e.
penyediaan prasarana dan sarana kesehatan;
f.
vegetasi pantai; dan
g.
pengelolaan ekosistem pesisir.
(3)
Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana gelombang ekstrim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c meliputi:
a.
penyediaan sistem peringatan dini;
b.
penggunaan bangunan peredam gelombang ekstrim;
c.
vegetasi pantai; dan
d.
pengelolaan ekosistem pesisir.
(5)
Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana gelombang laut berbahaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d melalui penyediaan sistem peringatan dini.
(5)
Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana letusan gunung api sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf e meliputi:
a.
penyediaan sistem peringatan dini;
b.
penyediaan bunker;
c.
pembangunan jalur lahar; dan
d.
penyediaan prasarana dan sarana evakuasi.
(6)
Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana banjir sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf a meliputi:
a.
penyediaan sistem peringatan dini;
b.
pembangunan bangunan pengendalian banjir; dan
c.
penyediaan prasarana dan sarana evakuasi.
(7)
Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana kenaikan paras muka air laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf g dan ayat (3) huruf b meliputi:
a.
pembangunan bangunan pelindung pantai;
b.
penyediaan pompa air;
c.
penggunaan konstruksi bangunan yang beradaptasi pada kenaikan paras muka air laut;
d.
vegetasi pantai; dan
e.
pengelolaan ekosistem pesisir.
(8)
Kegiatan struktur/fisik untuk mitigasi terhadap jenis bencana tanah longsor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf h dan ayat (3) huruf c meliputi:
a.
perkuatan lereng;
b.
pembangunan jaringan drainase lereng; dan
c.
pengaturan geometri lereng dengan pelandaian lereng atau pembuatan terasering.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 26 pasal. Masuk untuk akses penuh.