Justisio

Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2013 Tentang Pembangunan Jalan dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dalam rangka percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Pemerintah menetapkan Jalan Strategis Nasional Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang untuk selanjutnya disebut Jalan P4B.
(2)
Jalan P4B sebagai mana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari ruas-ruas jalan sebagaimana termuat dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Pembangunan Jalan P4B sebagaimana dimaksud dalam , dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)
Pemerintah memberikan penugasan kepada Tentara Nasional Indonesia, untuk melaksanakan pembangunan jalan pada ruas-ruas jalan tertentu yang merupakan bagian dari Jalan P4B.
(2)
Ruas-ruas jalan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana termuat dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Pembangunan jalan pada ruas-ruas jalan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi dan pengawasan.
(4)
Kegiatan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh 3, No.92 4 Tentara Nasional Indonesia secara swakelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/ jasa Pemerintah.
(5)
Kementerian Pekerjaan Umum melakukan pembinaan teknis terhadap pelaksanaan pembangunan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jalan.

Pasal 4

(1)
Pendanaan yang diperlukan bagi pembangunan Jalan P4B dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Untuk pendanaan pembangunan ruas-ruas jalan tertentu sebagaimana termuat dalam Lampiran II, dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Pertahanan.
(3)
Untuk pendanaan pembangunan ruas-ruas jalan selain ruas-ruas jalan sebagaimana termuat dalam Lampiran II, dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum.

Pasal 5

Pelaksanaan pembangunan Jalan P4B sebagaimana dimaksud dalam , dilakukan secara bertahap berdasarkan skala prioritas yang disusun oleh Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Pasal 6

Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka pembangunan Jalan P4B dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Ruas-ruas jalan yang telah dibangun sebagaimana dimaksud dalam , dievaluasi berdasarkan fungsi jalan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, untuk ditetapkan statusnya lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang jalan.

Pasal 8

Dalam rangka pembangunan Jalan P4B, Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat:
a.
mengkoordinasikan pemrograman dan penganggaran pembangunan Jalan P4B; dan
b.
memfasilitasi penyerahan aset sesuai dengan status jalan sebagaimana yang ditetapkan dalam . # 5 2013, No.92

Pasal 9

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.