Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1960 Tentang Pendirian Universitas Lambung Mangkurat
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Di Banjarmasin didirikan "Universitas Lambung Mangkurat" yang terdiri atas :
a.
Fakultas Hukum,
b.
Fakultas Ekonomi,
c.
Fakultas Sosial dan Politik,
d.
Fakultas Pertanian, huruf a sampai dengan huruf d berasal dari fakultas-fakultas yang diselenggarakan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Lambung Mangkurat,
e.
Fakultas-fakultas lain, yang jenis dan tempatnya ditentukan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Pasal 2
(1)
Presiden Universitas Lambung Mangkurat termaksud peraturan ini menyelenggarakan organisasi Universitas Lambung Mangkurat menurut garis-garis yang ditentukan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dalam batas peraturan dan adat-kebiasaan yang berlaku bagi Universitas Negeri;
(2)
Selama belum ada Presiden, Universitas Lambung Mangkurat dipimpin oleh suatu Presidium, yang terdiri atas anggota yang diangkat oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Pasal 3
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Pendidikan pengajaran dan Kebudayaan.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Nopember 1960. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.