Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang selanjutnya disingkat BPKN adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
Pasal 2
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN diberikan Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya.
Pasal 3
(1)
Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN sebagaimana dimaksud dalam diberikan setiap bulan.
(2)
Besaran Hak Keuangan yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a.
Ketua sebesar Rp21.449.000,00 (dua puluh satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
b.
Wakil Ketua sebesar Rp20.034.000,00 (dua puluh juta tiga puluh empat ribu rupiah); dan
c.
Anggota sebesar Rp18.211.000,00 (delapan belas juta dua ratus sebelas ribu rupiah).
(3)
Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua merangkap sebagai Anggota BPKN maka hanya diberikan 1 (satu) jenis Hak Keuangan yang nilainya paling besar.
(4)
Hak Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Fasilitas Lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
biaya perjalanan dinas; dan
b.
jaminan sosial.
Pasal 5
(1)
Biaya perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2)
Penggunaan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Jaminan sosial bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberikan berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam dan Fasilitas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 8
Pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPKN dihentikan apabila Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPKN:
a.
berhenti; atau
b.
diberhentikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.