Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1992 Tentang Penambahan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Industri Pesawat Terbang Nusantara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1976.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berasal dari kekayaan Negara yang digunakan untuk investasi pembangunan dan pengembangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 76.738.000.000,- (tujuh puluh enam milyar tujuh ratus tiga puluh delapan juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
1.
Dana rupiah dari Pemerintah untuk investasi pembangunan dan pengembangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara Tahun 1990 sebesar Rp 43.125.000.000,- (empat puluh tiga milyar seratus dua puluh lima juta rupiah);
2.
Dana rupiah dari Pemerintah untuk investasi pembangunan dan pengembangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara Tahun 1991 sebesar Rp 33.613.000.000,- (tiga puluh tiga milyar enam ratus tiga belas juta rupiah).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan mem-perhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengelola Industri Strategis baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.