Justisio

Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perancang Peraturan Perundang-undangan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, diberikan tunjangan Perancang Peraturan Perundang-undangan setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan Perancang Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

(1)
Tunjangan Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam , diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2)
Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Perancang Peraturan Perundang-undangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 5

Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang peraturan perundang-undangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya diberikan satu tunjangan jabatan struktural atau fungsional yang menguntungkan bagi yang bersangkutan.

Pasal 6

Pemberian tunjangan Perancang Peraturan Perundang-undangan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam , diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 8

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.