Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Jayapura dari Kota Jayapura ke Wilayah Sentani di Kabupaten Jayapura
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Ibukota Kabupaten Jayapura dipindahkan tempat kedudukannya dari Kota Jayapura ke wilayah Sentani di Kabupaten Jayapura;
(2)
Ibukota Kabupaten Jayapura merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Jayapura;
(3)
Wilayah Sentani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Sebagian wilayah Kecamatan Sentani, yang terdiri dari :
1.
Kelurahan Sentani Kota;
2.
Kelurahan Dobonsolo;
3.
Kelurahan Hinekombe;
4.
Desa Ifar Besar;
5.
Desa Bobrongko;
6.
Desa Sereh;
7.
Desa Hobong;
8.
Desa Atbar;
9.
Desa Yobeh.
b.
Sebagian wilayah Kecamatan Depapre, yang terdiri dari:
1.
Desa Waiya;
2.
Desa Tablasupa;
3.
Desa Kendate;
4.
Desa Yapes;
5.
Desa Entiyebo.
c.
Kecamatan Sentani Timur, yang terdiri dari :
1.
Desa Nolokla;
2.
Desa Itakiwa/Ayapo;
3.
Desa Puay;
4.
Desa Asei Besar;
5.
Desa Asei Kecil;
6.
Desa Nandali.
d.
Kecamatan Sentani Barat, yang terdiri dari :
1.
Desa Dondai;
2.
Desa Dosai;
3.
Desa Doyo Lama;
4.
Desa Doyo Baru;
5.
Desa Kanda;
6.
Desa Maribu;
7.
Desa Sabron Dosai;
8.
Desa Sosiri;
9.
Desa Waibron;
10.
Desa Yakonde.
e.
Kecamatan Kemtuk, yang terdiri dari :
1.
Desa Sama;
2.
Desa Mamda Yawan;
3.
Desa Mamda;
4.
Desa Mamei/Mekari;
5.
Desa Nanbom;
6.
Desa Kwansu;
7.
Desa Soaib;
8.
Desa Sabeap Kecil;
9.
Desa Sekori;
10.
Desa Sekoaim.
Pasal 2
(1)
Sentani sebagai Ibukota Kabupaten Jayapura mempunyai batas wilayah :
a.
sebelah Utara dengan Kecamatan Depapre dan Desa Ndale, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura;
b.
sebelah Timur dengan Desa Waena dan Desa Yoka Kecamatan Abepura, Kota Jayapura;
c.
sebelah Selatan dengan Desa Puai Kecamatan Arso dan Kecamatan Kembuk Gresik, Kabupaten Jayapura;
d.
sebelah Barat dengan Kecamatan Nimboran dan Kecamatan Demta, Kabupaten Jayapura.
(2)
Batas wilayah Sentani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergambar pada peta sebagaimana terlampir yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Jayapura sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Jayapura dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah;
Pasal 4
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.