Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Rubber Consortium Limited
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada International Rubber Consortium Limited (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 250) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
# 3 2014, No.153